Kab.Semarang (lingkarjateng.id) – Status tanah warga terdampak bencana banjir di Pojoksari, Kelurahan Pojoksari, Kecamatan Ambarawa, Kabupaten Semarang butuh kejelasan yang hingga kini masih menggantung.
Sejak empat dekade lalu, masalah ini sempat memicu desakan dari DPRD Kabupaten Semarang agar Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Semarang segera memberikan kepastian hukum dan hak milik atas tanah yang mereka tempati.
Anggota DPRD Kabupaten Semarang, The Hok Hiong mengungkapkan bahwa persoalan ini bermula dari bencana banjir besar yang melanda kawasan Pojoksari pada tahun 1983 silam. Saat itu, kepala desa bersama Pemkab Semarang mengambil inisiatif memindahkan seluruh warga ke lahan tanah bengkok milik desa.
“Proses pemindahan warga dilakukan resmi oleh kades dan diketahui camat hingga bupati saat itu, karena murni bencana alam. Warga tidak minta pindah, tetapi dipindahkan. Sayangnya relokasi tersebut tidak disertai dengan penataan administrasi pertanahan yang tuntas,” kata Hok Hiong, saat ditemui di kantor DPRD pada Kamis (1/10).
Seiring berjalannya waktu, lokasi pemukiman lama warga telah berubah fungsi menjadi lahan pertanian/sawah. Bahkan warga terdampak telah melakukan berbagai upaya, termasuk berswadaya mengumpulkan dana (iuran) untuk membeli tanah pengganti guna menyamakan luasan lahan.
Warga juga taat membayar Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) atas lahan yang mereka tempati. Persoalan ini kembali mencuat pada kepemimpinan Bupati Semarang, Mundjirin dengan Wakil Bupati Semarang, Ngesti Nugraha, saat warga pertanyakan kejelasan sertifikat tanah mereka.
Hok Hiong menyebut, saat itu DPRD Kabupaten Semarang kemudian membentuk Panitia Khusus (Pansus) yang diketuainya langsung. Pansus juga berkonsultasi ke Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) di Jakarta didampingi Kepala BPN Kabupaten Semarang saat itu.
“Saat itu pihak Kementerian ATR/BPN memberikan arahan yang sangat jelas dan solutif. Jawaban dari Kementerian ATR/BPN sangat simpel dan efektif. Karena ini merupakan dampak bencana, pemerintah daerah cukup memiliki goodwill (itikad baik) untuk menghibahkan tanah bengkok tersebut kepada warga,” sebutnya.
Dugaan Retroaktif Hukum
Kendati begitu, rekomendasi itu mandek di tingkat eksekutif hingga saat ini. Hok Hiong mengatakan masalah ini justru kian berbelit saat pembahasan Pansus Aset DPRD. Belakangan muncul wacana bahwa warga Pojoksari justru diminta membayar sewa atas lahan bengkok yang di tempati.
Ia menilai langkah, tersebut sangat tidak adil dan tidak memperhatikan asas hukum serta aspek historis. Menurutnya, aturan atau undang-undang baru tidak boleh diterapkan secara berlaku surut (retroaktif) untuk mengorbankan masyarakat yang menjadi korban bencana puluhan tahun lalu.
Untuk diketahui, retroaktif adalah pemberlakuan suatu peraturan perundang-undangan atau hukum secara berlaku surut, yaitu untuk peristiwa atau perbuatan yang terjadi sebelum undang-undang tersebut disahkan.
Desak Kepastian Hukum Tanpa Pungutan
Sebagai wakil rakyat dari wilayah Ambarawa, The Hok Hiong mengaku prihatin dan malu kepada warga karena janji penuntasan status tanah ini terus berlarut-larut tanpa kepastian.
“Mumpung Pemkab Semarang dan DPRD ini sedang membahas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Aset, maka kami mendesak agar Pemkab Semarang memiliki keberanian dan niat politik (political will) untuk memprioritaskan penyelesaian kasus ini tahun ini juga,” ungkapnya.
”Jangan sekali-kali melupakan sejarah (Jasmerah). Pemerintah harus ingat, warga ini dipindahkan karena bencana. Saya minta Pemkab Semarang segera menuntaskan status hak milik tanah warga Pojoksari tanpa embel-embel pungutan atau biaya sewa,” tegasnya.
“Presiden saja membagikan sertifikat tanah gratis untuk rakyat, masa pemerintah daerah justru mempersulit korbankan bencana?,” tegas Hok Hiong menambahkan.
Dirinya berharap masalah tanah di Pojoksari, Ambarawa, Kabupaten Semarang bisa segera diselesaikan secepatnya. “Saya harap hal ini bisa segera diselesaikan oleh Pemkab Semarang secepat mungkin, karena mereka juga bayar pajak, selama 20 tahun lebih, dan ada hak untuk mengajukan kepemilikan,” pungkasnya. (Lingkar Network/Hesty)***
Editor : Adi Arfian































