DEMAK, Lingkarjateng.id – Sejumlah perangkat Desa Turitempel, Kecamatan Guntur, Kabupaten Demak, diduga melakukan pesta minuman keras (miras) sambil berkaraoke di lingkungan balai desa saat jam kerja. Peristiwa tersebut mencuat setelah sebuah foto yang diduga memperlihatkan aktivitas itu beredar di media sosial.
Kejadian yang berlangsung pada Jumat, 12 Juni 2026, itu mendapat perhatian publik. Dalam foto yang beredar, terlihat dua orang berada di dalam ruangan dengan posisi kepala bersandar, sementara terdapat sebuah teko yang diduga berkaitan dengan konsumsi minuman keras.
Kepala Desa (Kades) Turitempel, Rohmat, membenarkan adanya kejadian tersebut. Ia menyampaikan rasa kecewa dan geram karena aktivitas yang diduga dilakukan oleh perangkat desa itu berlangsung di kantor desa yang menjadi pusat pelayanan masyarakat.
Rohmat mengaku dirinya tidak mengetahui kejadian secara langsung karena saat itu sedang sakit dan tidak berada di balai desa. Ia baru mengetahui setelah menerima kiriman foto dan memastikan kebenaran informasi tersebut.
“Memang betul apa adanya. Pada hari itu ada perangkat desa yang sedang asyik minum-minuman keras dan berkaraoke di lingkungan balai desa. Saya tidak mengetahui kejadian tersebut karena saat itu sedang sakit. Setelah foto dikirim kepada saya dan saya meyakini bahwa kejadian itu benar adanya, emosi saya langsung meledak,” ujar Rohmat, Senin, 15 Juni 2026.
Menurutnya, tindakan tersebut telah mencederai citra pemerintah desa. Ia menegaskan balai desa merupakan tempat yang harus dijaga kehormatan karena menjadi simbol pelayanan kepada masyarakat.
“Balai desa adalah marwah desa yang harus disakralkan. Tidak boleh siapa pun, termasuk kepala desa maupun perangkat desa, melakukan kegiatan yang tidak pantas seperti mengonsumsi minuman keras di tempat tersebut,” tegasnya.
Menindaklanjuti kejadian itu, Pemerintah Desa Turitempel menggelar rapat bersama dengan melibatkan unsur Forum Koordinasi Pimpinan Kecamatan (Forkopimcam), Badan Permusyawaratan Desa (BPD), tokoh masyarakat, serta organisasi keagamaan.
Rapat tersebut membahas langkah penanganan dan kemungkinan sanksi yang akan diberikan kepada pihak yang diduga terlibat.
Rohmat menyebut kejadian tersebut berlangsung sekitar pukul 11.30 WIB, ketika jam pelayanan desa masih berjalan. Ia bersyukur tidak ada warga yang datang saat itu untuk mengurus administrasi.
“Kalau saat itu ada warga yang datang meminta pelayanan, tentu saya sebagai kepala desa akan sangat malu. Ini menjadi pelajaran yang sangat penting bagi kami,” ujarnya.
Berdasarkan informasi yang diterimanya, terdapat lima orang yang diduga terlibat dalam kejadian tersebut. Mereka terdiri atas tiga perangkat Desa Turitempel dan dua perangkat dari Desa Bumiharjo.
Terkait kemungkinan pemberian sanksi tegas, Rohmat menyatakan pihaknya masih menunggu hasil rekomendasi dari BPD dan pembahasan bersama pihak terkait. Keputusan akhir, kata dia, akan mempertimbangkan aturan yang berlaku serta menjaga kepercayaan masyarakat.
“Ini menjadi beban moral bagi saya. Jika tidak mengambil sikap tegas, saya bisa dianggap melindungi. Karena itu kami akan mempelajari rekomendasi dari BPD dan pihak terkait sebelum mengambil keputusan akhir,” katanya.
Rohmat menambahkan, pihaknya sebelumnya telah memberikan pembinaan dan peringatan kepada perangkat desa agar tidak terlibat dalam aktivitas yang berkaitan dengan minuman keras. Bahkan, beberapa perangkat yang diduga terlibat disebut pernah menerima Surat Peringatan (SP) pertama.
“Sudah beberapa kali kami memberikan arahan dan briefing agar perangkat desa tidak terlibat dalam aktivitas yang berkaitan dengan minuman keras. Namun jika tidak ada kesadaran pribadi, tentu tidak mudah untuk menghentikannya,” ujarnya.
Jurnalis: M. Burhanuddin Aslam
Editor: Rosyid































