SEMARANG, Lingkarjateng.id – Pemerintah Provinsi Jawa Tengah menyediakan Rp250,4 miliar untuk gaji ke-13 ASN pada tahun 2026.
Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Jawa Tengah, Dwianto Priyonugroho, menjelaskan bahwa gaji ke-13 disalurkan kepada Pegawai Negeri Sipil (PNS), Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) hingga PPPK paruh waktu.
Penerima gaji ke-13 ASN terdiri dari lebih dari 28.803 PNS, 19.958 PPPK, dan 13.077 PPPK paruh waktu.
Khusus ASN di lingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Tengah, pencairan telah dilakukan pada 8 Juni 2026, sedangkan jadwal pencairan di kabupaten/kota menyesuaikan kebijakan masing-masing daerah.
Pencairan dilakukan mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 9 Tahun 2026 yang mengatur penerima, komponen, dan besaran gaji ke-13 dengan penyaluran paling cepat pada Juni 2026.
Adapun kelompok penerima terbanyak berasal dari kalangan tenaga pendidik, kemudian tenaga kesehatan, dan tenaga teknis lainnya.
“Untuk PNS dan PPPK, yang diterima pada 8 Juni itulah yang menjadi dasar pembayaran gaji ke-13 di lingkungan Pemprov Jateng. Sementara PPPK paruh waktu disesuaikan dengan masa dan jam kerjanya,” ujar Dwianto di kantornya, Selasa, 9 Juni 2026.
BPKAD Jateng membuka layanan bagi ASN yang mengalami kendala maupun keterlambatan pencairan gaji ke-13. ASN diminta segera berkoordinasi dengan Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) yang menangani pengelolaan keuangan maupun kepegawaian.
“Silakan langsung datang atau menghubungi SKPD terkait. Jangan memperoleh informasi dari pihak yang tidak berwenang. Jika memang ada keterlambatan, akan kami cek dan tindak lanjuti sesuai aturan yang berlaku,” tegasnya.
Jurnalis: Lingkarjateng Group Network




























