SEMARANG, Lingkarjateng.id – Pemerintah Provinsi Jawa Tengah (Pemprov Jateng) bersama tujuh kepala daerah di wilayah Pekalongan Raya dan Tegal Raya memperkuat komitmen pengelolaan sampah berbasis regional (aglomerasi). Langkah ini ditandai dengan penandatanganan kesepahaman bersama Kementerian Lingkungan Hidup di Jakarta, Senin, 13 April 2026.
Kesepakatan tersebut diteken oleh Gubernur Jawa Tengah Ahmad Luthfi bersama Menteri Lingkungan Hidup Hanif Faisol Nurofiq di Kantor Kementerian Lingkungan Hidup, Kuningan.
Pembentukan dua aglomerasi baru ini merupakan bagian dari upaya menekan praktik open dumping atau pembuangan sampah terbuka, sekaligus mendukung target pengurangan sampah nasional.
Aglomerasi Pekalongan Raya mencakup Kota Pekalongan, Kabupaten Pekalongan, Pemalang, dan Batang, dengan lokasi pengolahan terpusat di Kota Pekalongan. Sementara itu, aglomerasi Tegal Raya meliputi Kota Tegal, Kabupaten Tegal, dan Brebes, dengan fasilitas pengolahan berada di Kabupaten Tegal.
Dengan penambahan tersebut, Jawa Tengah kini memiliki tiga kawasan pengelolaan sampah berbasis aglomerasi, setelah sebelumnya lebih dulu diterapkan di wilayah Semarang Raya.
Menteri Lingkungan Hidup Hanif Faisol Nurofiq menyebut pengembangan sistem ini diharapkan mampu memberikan kontribusi signifikan terhadap pengurangan volume sampah nasional.
“Pengelolaan ini harapannya berkontribusi langsung dalam pengurangan sampah nasional sebesar 3.000 ton per hari,” kata Hanif.
Menurutnya, langkah ini juga akan membantu menekan timbulan sampah di Jawa Tengah yang saat ini mencapai sekitar 17.300 ton per hari. Ia juga mengapresiasi kinerja pemerintah provinsi dalam penanganan sampah yang dinilai melampaui rata-rata nasional.
“Terima kasih atas antusiasme dan kerja keras Gubernur, yang cukup cepat mengatasi dinamika yang terjadi di Jawa Tengah,” ungkapnya.
Sementara itu, Gubernur Luthfi menegaskan bahwa setelah penandatanganan kesepakatan ini, tahap selanjutnya adalah percepatan implementasi di lapangan.
Selain skema aglomerasi, Pemprov Jateng juga mengembangkan teknologi pengolahan sampah berbasis refuse derived fuel (RDF) di sejumlah daerah, seperti Magelang, Banyumas, dan Cilacap.
Ia menambahkan, pemerintah provinsi telah menyiapkan berbagai langkah strategis, mulai dari pembentukan satuan tugas (satgas) sampah hingga tingkat desa dan kelurahan, penyusunan peta jalan pengelolaan sampah, hingga target zero waste pada 2029.
Berbagai upaya lain juga dilakukan, seperti pengurangan sampah dari hulu berbasis kearifan lokal, pengolahan di hilir menggunakan teknologi ramah lingkungan, hingga transformasi tempat pembuangan akhir (TPA) menjadi tempat pengolahan sampah terpadu (TPST).
“Tidak kalah pentingnya adalah bagaimana memilah dan memilih sampah. Artinya, di tingkat hulu dan hilir harus bekerja sama, sehingga ini akan tuntas secara bersama-sama,” tandas Luthfi.
Sumber: Humas Pemprov Jateng
Editor: Rosyid




























