PATI, Lingkarjateng.id – Angka perceraian di Kabupaten Pati pada 2025 menyentuh 2.408 kasus dengan cerai gugat mendominasi jumlah perkara.
Humas Pengadilan Agama Pati, Aridlin, mengungkapkan perkara cerai gugat menembus 1.800 dan cerai talak sekitar 500. Ia menyebut faktor yang melatarbelakangi perceraian di Pati juga beragam.
“Perceraian talak 585, cerai gugat 1.823. Faktor penyebabnya yang paling banyak masalah perselisihan dan pertengkaran terus-menerus ada 1.305. Kemudian masalah ekonomi sebanyak 658,” terangnya, pada Jumat, 9 Januari 2026.
Selain kedua faktor tersebut, kata Aridlin, masih ada sejumlah faktor lain yang mempengaruhi perceraian di Pati.
“Ada juga judi sebanyak 8 kasus, terus karena dihukum penjara 3 kasus, KDRT (kekerasan dam rumah tangga) ada 9, dan karena pemabuk ada 4,” imbuhnya.
Menurut data, kata Aridlin, mayoritas penggugat cerai merupakan masyarakat usia 20 sampai 50 tahun dengan rata-rata di umur 30 tahun.
Angka tersebut, lanjut Aridlin, mengalami peningkatan ketimbang tahun 2024 yang hanya sebesar 2.251 kasus, dengan dominasi cerai gugat 1.711 kasus dan cerai talak 540 kasus.
Jurnalis: Lingkarnews Network
Editor: Ulfa






























