SALATIGA, Lingkarjateng.id – Rapat pleno dewan pengupahan membahas upah minimum kota atau UMK Salatiga 2026 dijadwalkan pada Kamis, 18 Desember 2025.
Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja (Disperinaker) Kota Salatiga menggelar rapat bersama dewan pengupahan usai Presiden RI Prabowo Subianto menandatangani PP Pengupahan pada Rabu, 17 Desember 2025.
Disperinaker akan mengajukan UMK Salatiga 2026 ke Wali Kota setelah mendapatkan kesepakan hasil rapat oleh dewan pengupahan.
Selanjutnya Wali Kota Salatiga mengajukan rekomendasi UMK Salatiga 2026 tersebut kepada kepada Gubernur Jawa Tengah untuk ditetapkan.
Kepala Disperinaker Kota Salatiga, Agung Hindratmiko, mengatakan pembahasan UMK Salatiga 2026 sudah memasuki tahap akhir. Namun, sampai saat ini besaran nominalnya belum ditetapkan secara resmi.
“Besaran angka UMK 2026 akan ditetapkan dalam rapat pleno yang rencananya digelar hari ini. Penetapan angka UMK harus segera dilakukan karena tanggal 24 Desember nanti sudah harus ditetapkan oleh Gubernur Jateng,” kata Agung saat dihubungi wartawan, Kamis, 18 Desember 2025.
Agung menyatakan hasil rapat pleno Dewan Pengupahan tersebut akan menjadi dasar untuk penyusunan rekomendasi UMK yang selanjutnya disampaikan kepada Wali Kota Salatiga.
“Besok (Jumat, 19 Desember 2025) atau paling lambat hari Senin pekan depan, kami menyusun rekomendasi ke wali kota untuk kemudian diusulkan ke gubernur,” terangnya.
Disinggung soal besaran kenaikan UMK, Agung mengakui perkiraan angka sebenarnya sudah muncul. Hanya saja, belum bisa dipublikasikan ke publik karena masih menunggu keputusan resmi yang akan diambil dalam rapat pleno Dewan Pengupahan.
“Gambaran angka sebenarnya sudah ada. Tapi belum diputuskan dan akan ditetapkan dalam rapat pleno hari ini,” katanya.
Begitu pula saat ditanya mengenai persentase kenaikan UMK Salatiga 2026, Agung menegaskan belum bisa memastikan karena masih menunggu hasil pleno dan kesepakatan seluruh unsur Dewan Pengupahan.
“Naiknya berapa persen, belum bisa kami pastikan,” pungkasnya.
Jurnalis: Angga Rosa
Editor: Ulfa
































