JEPARA, Lingkarjateng.id – Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) DPRD Jepara mendukung perubahan atas Perda Nomor 1 Tahun 2024 mengenai Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Ketua Fraksi PPP, Bustanul Arif menekankan bahwa, setiap penyesuaian tarif, khususnya pada layanan kesehatan RSUD, tidak boleh mengurangi akses masyarakat miskin terhadap layanan esensial. Selain itu, RSUD dituntut meningkatkan kualitas layanan, memperbaiki waktu tunggu pasien, meningkatkan kedisiplinan tenaga kesehatan, serta membenahi fasilitas pendukung.
“Kami mendukung langkah pemerintah daerah menyesuaikan kebijakan pajak dan retribusi, namun kami meminta pemerintah daerah melakukan monitoring berkala atas pelaksanaan tarif baru agar berjalan tepat sasaran dan tidak menimbulkan keluhan di masyarakat,” ujarnya.
Ia menambahkan bahwa, perubahan kebijakan pajak dan retribusi tidak boleh membebani masyarakat, terutama kelompok berpenghasilan rendah. Pihaknya pun meminta pemerintah daerah memperhatikan kemampuan ekonomi warga, menjaga iklim usaha tetap kondusif, serta memastikan peningkatan kualitas pelayanan publik sejalan dengan penyesuaian tarif.
“Kami berharap Perda ini dapat memberikan keseimbangan antara peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dan perlindungan hak masyarakat untuk mendapat layanan publik yang berkualitas dan terjangkau,” pungkasnya.
Jurnalis: Tomi Budianto
Editor: Sekar S































