PATI, Lingkarjateng.id – Inspektorat Kabupaten Pati berencana memanggil sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD) terkait dugaan maladministrasi dalam kebijakan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pati yang tidak menarik pajak dari sektor karaoke sejak 2014.
Koordinator Gerakan Masyarakat Anti Pungli (Germap), Cahaya Basuki atau yang akrab disapa Yayak Gundul, menyampaikan hal itu usai beraudiensi dengan Inspektur Kabupaten Pati, Teguh Widiatmoko, pada Kamis, 9 Oktober 2025.
Menurut Yayak, dalam pertemuan tersebut Inspektorat menyatakan akan memanggil Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD), serta Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) untuk dimintai keterangan terkait pengelolaan pajak hiburan.
“Kami mendesak Inspektorat agar memanggil dinas-dinas yang berkaitan dengan pajak karaoke. Karena sejak 2014, tempat karaoke disebut tidak membayar pajak ke daerah,” ujar Yayak kepada wartawan.
Yayak menilai, kondisi tersebut berpotensi menyebabkan berkurangnya Pendapatan Asli Daerah (PAD). Ia berharap pemerintah di bawah kepemimpinan Bupati Sudewo bersikap tegas dalam menertibkan sektor hiburan agar sesuai ketentuan.
“Kalau pajak karaoke ditarik dengan benar, tentu bisa meningkatkan PAD untuk pembangunan daerah,” tambahnya.
Sementara itu, hingga berita ini diturunkan, pihak Inspektorat Pati belum memberikan keterangan resmi terkait hasil audiensi tersebut dan kapan pemanggilan dilakukan.
Sumber: Lingkar Network
Editor: Rosyid
































