PATI, Lingkarjateng.id — Dugaan maladministrasi mencuat di balik kebijakan Pemkab Pati tidak menarik pajak dari tempat karaoke yang tidak sesuai Perda Pariwisata. Praktik ini telah berlangsung lebih dari satu dekade, sejak tahun 2014.
Namun, hal ini tidak banyak diketahui publik. Hasil liputan Lingkar TV pada 29 Juli 2024 lalu, Kepala Bidang Pendapatan Daerah pada Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Pati yang menjabat saat itu, Hery Setiana, membongkar fakta mengejutkan, bahwa Pemkab Pati memang tidak lagi memungut pajak dari tempat karaoke tak berizin sejak masa pemerintahan Bupati Haryanto.
Alasan yang dikemukakan Hery, kebijakan itu diambil untuk mencegah maraknya tempat hiburan malam di wilayah Pati.
“Setelah pencabutan izin oleh Bupati tahun 2014, kami tidak lagi memungut pajak, meskipun sampai sekarang mereka masih beroperasi,” kata Hery, pada Senin, 29 Juli 2025 kala Lingkar TV mencoba menggali informasi mengenai pendapatan asli daerah dari sektor pajak hiburan.
Dijelaskan Hery, jika pajak tetap dipungut, maka hal itu bisa dijadikan dasar oleh pengusaha karaoke untuk tetap beroperasi secara legal.
“Mereka ini mau-mau saja membayar pajak, karena pendapatannya besar,” ujarnya.
Namun, keputusan Pemkab Pati untuk tidak menarik pajak dari usaha yang tetap beroperasi tanpa izin itu justru menimbulkan tanda tanya besar. Sebab, meski tidak memberi kontribusi bagi kas daerah, sejumlah tempat karaoke liar di Pati masih beroperasi hingga kini tanpa tindakan tegas dari Satpol PP atau pencabutan izin oleh Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP).
“Kalau soal kenapa mereka masih bisa jalan, saya tidak tahu. Itu ranahnya DPMPTSP dan Satpol PP,” tambah Hery.
Sementara berdasarkan data BPKAD Pati tahun 2024, hanya enam tempat karaoke di Pati yang resmi menyumbang pendapatan asli daerah (PAD) karena beroperasi di bawah naungan hotel, yaitu Hotel 21, 99, MJ, New Merdeka, Safin, dan One Hotel. Enam karaoke dikenai pajak 40 persen dari total omzet bulanan, sesuai aturan Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) sub sektor hiburan malam.
Dari laporan yang diterima saat itu, penerimaan pajak karaoke hotel pada Juli 2024 mencapai Rp123,7 juta, melampaui target Rp36 juta atau 343 persen. Meski begitu, potensi pajak dari puluhan tempat karaoke liar yang tidak dipungut sejak 2014 diyakini jauh lebih besar dan menjadi potensi kebocoran PAD yang signifikan.
Dugaan Maladministrasi
Praktisi Hukum menilai, kebijakan pembiaran pemungutan pajak berpotensi menjadi bentuk maladministrasi karena adanya ketidaksesuaian antara penegakan aturan dengan praktik di lapangan.
“Hak masyarakat Kabupaten Pati bisa mengajukan audiensi ke DPMPTSP, untuk memperlihatkan di mana karaoke-karaoke yang sudah mengantongi izin, dan juga dokumen-dokumen perizinanannya. Agar masyarakat tahu dinas-dinas mana yang sudah merekomendasikan dalam proses pengurusan OSS usaha karaoke tersebut. Sehingga DPMPTSP di sini tidak serta merta melempar tanggung jawab,” kata praktisi hukum, Izzudin Arsalan, dalam Bedah Opini di Lingkar TV, bertajuk “Satpol PP Kesulitan Tertibkan Tempat Karaoke, Kok Bisa?”, yang tayang pada 18 Oktober 2024.
Izzudin Arsalan menjelaskan, pengajuan OSS untuk izin karaoke ada tahapan-tahapan panjang yang harus dipenuhi dan membutuhkan rekomendasi perizinan dari dinas-dinas terkait.
“Ketika tahapan itu tidak dilakukan sebagaimana mestinya, ya pasti itu ada dugaan maladministrasi,” jelasnya.
Pajak Karaoke di Pati Tak Ditarik sejak 2014-sekarang, Siapa Dirugikan?
Pembiaran yang dilakukan Pemkab Pati dengan tidak menarik pajak karaoke yang tidak sesuai Perda Pariwisata, memunculkan potensi kerugian daerah yang cukup besar. Mengingat sektor ini mampu menyumbang PAD hingga Rp123,7 juta atau 343 persen dari target hanya dari enam usaha karaoke.
Kebijakan yang berlangsung lebih dari sepuluh tahun ini kini menimbulkan desakan agar Inspektorat dan lembaga pengawas daerah menelusuri potensi pelanggaran tata kelola pajak daerah, demi mendukung percepatan pembangunan daerah.
Jurnalis: Lingkar Network





























