PATI, Lingkarjateng.id – Sebanyak 22 desa di Kabupaten Pati belum menerima pencairan Dana Desa (DD) tahap II tahun 2025.
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (Dispermades) Kabupaten Pati, Tri Haryama mengungkapkan belum cairnya DD tersebut dikarenakan adanya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) nomor 81 tahun 2025.
Tri menyebut, keterlambatan penyaluran tersebut menghambat pelaksanaan program prioritas di ke-22 desa terkait.
“Yang jelas ada 22 desa, alasannya karena ada Peraturan Menteri Keuangan. Saya kurang pasti nama desa dan kecamatannya. Yang pasti ada 22 desa di 12 kecamatan, salah satunya itu di Kecamatan Pati Kota,” ungkap Tri, saat dikonfirmasi Selasa, 9 November 2025.
Ia menilai adanya PMK 81/2025 sangat berdampak signifikan terhadap pembangunan infrastruktur desa, mengingat anggaran ini diperuntukkan bagi kegiatan fisik desa. Menurutnya, 22 desa ini sudah mengumpulkan pemberkasan dan sudah bisa menerima DD tahap II untuk melanjutkan program prioritas.
Meskipun demikian, ia meminta agar desa-desa tersebut bersabar dan menggunggu pencairan paling lambat tanggal 19 Desember 2025.
“Infonya nanti paling lambat tanggal 19 Desember, kita tunggu saja nanti. Semoga bisa cepat cair, saya kurang tahu pastinya karena dari pusat,” imbuhnya.
Tri menegaskan, Dispermades hanya melaksanakan regulasi sesuai ketentuan PMK dan menyampaikan kebijakan tersebut kepada kecamatan dan desa.
Jurnalis: Lingkarnews Network
Editor: Sekar S
































