BLORA, Lingkarjateng.id – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Blora melalui Dinas Kesehatan (Dinkes) mengeluarkan surat edaran (SE) terkait kewaspadaan serta pencegahan Covid-19 ke seluruh kecamatan dan desa.
Kepala (Dinkes) Kabupaten Blora, Edy Widayat, mengungkapkan bahwa SE tersebut merupakan bentuk langkah kewaspadaan dini terhadap Covid-19.
Namun, kata dia, sampai saat ini belum terlapor kasus yang serupa seperti Covid-19 di seluruh puskesmas atau rumah sakit se-Kabupaten Blora.
Ia mengatakan bahwa surat tersebut ditujukan kepada camat serta perangkat dan kepala desa untuk melakukan pencegahan preventif atas maraknya Covid-19 di Asia Tenggara.
“Kami jajaran Dinkes Blora sudah melakukan langkah antisipasi mengenai sosialisasi gejala Covid, melakukan deteksi dini,” ujar Edi di Blora pada Rabu, 4 Juni 2025.
“Kami mengingatkan kembali bagaimana pencegahan dan penanganan Covid-19 pada puskesmas dan rumah sakit,” sambungnya.
Ia menyebut, dalam surat tersebut juga berisi imbauan untuk tetap menjaga kebersihan lingkungan dan diri sendiri, cuci tangan, dan mengimbau orang yang memiliki gejala serupa harus memakai masker saat keluar rumah.
Menurutnya, penyakit seperti infeksi saluran pernapasan atas (ISPA) itu masuk dalam kasus penyakit 10 tertinggi di Blora. Namun, belum ada lonjakan yang signifikan.
“Kami mengimbau pada masyarakat yang menderita batuk, pilek, dan flu untuk memakai masker jika keluar rumah. Intinya tidak usah khawatir, yang penting jaga diri dan kebersihan,” tambahnya.
Jurnalis: Eko Wicaksono
Editor: Rosyid