JEPARA, Lingkarjateng.id – Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Jepara, Agus Sutisna, menanggapi kasus pungutan liar (pungli) kepada pedagang kaki lima (PKL) yang dilakukan oleh pengelola parkir di depan Pasar Mayong.
Agus meminta Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disperindag) Jepara berpedoman pada Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 tahun 2024 tentang Pajak dan Retribusi dalam menangani kasus tersebut.
“Sebagai OPD seharusnya Disperindag mengatur pengelolaan pasar beserta urusan yang ada di dalamnya, termasuk pengelolaan sampah dan parkir jangan sampai ada pihak lain yang menjalankan fungsi pengelolaan di luar kewenangan OPD,” kata Agus pada Senin, 9 Juni 2025.
Apabila ada pihak lain yang menjalankan kewenangan tersebut, lanjut Agus, harus berada di bawah pembinaan dan pengawasan Disperindag Jepara.
“Apabila ada pihak lain yang menjalankan harus di bawah pengelolaan dan pembinaan dinas, dan tidak boleh membebani serta merugikan pelaku pasar melampaui peraturan daerah yang berlaku,” jelasnya.
Sebagai informasi, Disperindag Jepara beberapa waktu lalu telah memberikan surat peringatan (SP) kedua setelah pengelola parkir Pasar Mayong belum juga mengembalikan uang pungutan kepada para PKL.
Selain pemberian SP kedua, Disperindag Jepara juga menginstruksikan pengelola parkir untuk mengembalikan pungutan sewa kepada para pedagang dalam waktu tujuh hari setelah pemberian SP kedua.
Namun, sampai saat ini para PKL belum juga menerima pengembalian uang pungutan tersebut.
Jurnalis: Tomi Budianto
Editor: Rosyid