JEPARA, Lingkarjateng.id – Nama Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kabupaten Jepara dicatut dalam kuitansi terkait penyewaan lahan di area parkir depan Pasar Mayong, Kabupaten Jepara.
Berdasarkan kuitansi pada tahun 2021 yang diterima para pedagang kaki lima (PKL) yang berjualan di area parkir depan Pasar Mayong, nama Disperindag Jepara terpampang jelas dalam kertas kuitansi tersebut.
Namun, Disperindag Jepara dan Pengelola Pasar Mayong membantah pencatutan tersebut. Keduanya menyatakan tidak pernah menyewakan lahan untuk PKL di lingkup Pasar Mayong.
“Adanya pencatutan kuitansi atas nama Disperindag Kabupaten Jepara tidak benar. Kami tidak pernah menyewakan lahan untuk PKL di lingkup Pasar Mayong,” kata Kepala Disperindag Jepara, Zamroni Lestiaza, saat dihubungi pada Senin, 9 Juni 2025.
Pengelola Pasar Mayong juga menyatakan bahwa staf ataupun karyawannya tidak pernah ada yang bernama Suko, seperti yang tertulis dalam kuitansi tersebut.
Pihaknya pun menanyakan kepada pengelola parkir yang namanya tercantum dalam kuitansi tersebut. Namun, pengelola parkir tidak mengakui bahwa dirinya yang membuat kuitansi.
“DarI konfirmasi kami, yang bersangkutan tidak mengakui kalo dia yang buat. Besok siang yang bersangkutan kami panggil lagi untuk kami mintai penjelasan,” ujarnya.
Jurnalis: Tomi Budianto
Editor: Rosyid