GROBOGAN, Lingkarjateng.id – Dinas Peternakan dan Perikanan Kabupaten Grobogan telah mengerahkan tim pemeriksa untuk melakukan pemeriksaan kesehatan hewan kurban menjelang Hari Raya Idul Adha. Pemeriksaan ini dimulai sejak Senin, 2 Juni 2025 lalu dan akan berlangsung hingga hari pelaksanaan kurban.
Kepala Bidang Kesehatan Hewan, Kesehatan Masyarakat Veteriner, Pengolahan dan Pemasaran, Andreas Iwan Suseno, mengatakan bahwa masyarakat yang ingin melakukan pemeriksaan terhadap hewan kurbannya dipersilakan untuk berkoordinasi dengan pihak Dinas.
“Jika ada informasi kandang atau lapak yang menjual hewan kurban, silakan hubungi kami. Tim kami akan segera melakukan pemeriksaan kesehatan sesuai syarat hewan kurban,” ujarnya, Rabu, 4 Juni 2025.
Andre mengungkapkan, pemeriksaan hewan dilakukan dalam dua tahap, yakni antemortem dan postmortem. Pemeriksaan antemortem dilakukan pada H-1 Iduladha di lokasi pemotongan, seperti masjid-masjid yang sudah berkoordinasi dengan Dinas terkait.
Ia mengungkapkan para takmir masjid sudah mengikuti kegiatan sosialisasi pemotongan hewan kurban yang ASUH (Aman, Sehat, Utuh, Halal) pada 28 Mei 2025 lalu. Setelah pemotongan, pemeriksaan postmortem dilakukan untuk memastikan daging aman dikonsumsi.
Dikatakannya, tim pemeriksa yang ditugaskan telah ditetapkan melalui Surat Keputusan Kepala Dinas tertanggal 6 Mei 2025. Sebanyak 42 personel telah disebar ke seluruh kecamatan untuk melakukan pemantauan dan pemeriksaan hewan kurban.
Andreas juga menekankan pentingnya keterlibatan penjual dan pembeli hewan kurban dalam memastikan kesehatan hewan yang dijual maupun dibeli.
“Kami imbau kepada penjual untuk menghubungi petugas Dinas agar ternaknya diperiksa dan diberi tanda kalung sebagai bukti telah layak dipotong,” jelasnya.
Pembeli, lanjut Andre, sebaiknya juga memilih hewan dari peternak terpercaya dan yang sudah diperiksa oleh tim. Andre menyebut, sebagian besar hewan kurban tahun ini berasal dari wilayah dalam kabupaten.
Adapun hewan yang berasal dari luar daerah, petugas akan memeriksa Surat Keterangan Kesehatan Hewan (SKKH) dari daerah asal untuk memastikan status kesehatannya.
“Jangan ragu menghubungi kami jika membutuhkan informasi atau rekomendasi hewan kurban,” ujar Andreas.
Jurnalis: Ahmad Abror
Editor: Sekar S

































