REMBANG, Lingkarjateng.id – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Rembang membentuk panitia khusus (pansus) untuk mengkaji kebijakan formasi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Pembentukan pansus PPPK disepakati dalam Rapat Paripurna Rancangan Awal Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) pada Senin, 5 Mei 2025 dan langsung ditindaklanjuti dengan rapat keanggotaan pada hari yang sama. Keputusan tersebut merupakan bagian dari fungsi pengawasan legislatif terhadap kebijakan pengangkatan PPPK.
Anggota DPRD Rembang, Puji Santoso, menyampaikan kekhawatiran atas jumlah formasi PPPK yang diusulkan, yakni sebanyak 2.953 orang. Menurutnya, hal ini dapat memperbesar belanja pegawai yang saat ini telah mencapai 39,5 persen dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
Puji merujuk pada Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD), yang mengamanatkan batas maksimal belanja pegawai sebesar 30 persen dari APBD.
“Implementasinya diberi waktu lima tahun sejak diundangkan, yaitu tahun 2027,” jelas Puji.
Jika ketentuan tersebut tidak dipenuhi hingga tahun 2027, ia mengingatkan akan adanya sanksi administratif.
“Menyebutkan bahwa akan ada penundaan dan atau pemotongan dana transfer ke daerah yang ditentukan penggunaannya,” imbuhnya.
Adapun susuanan keanggotaan pansus PPPK maksimal terdiri 15 orang, dengan penjadwalan dilakukan oleh Badan Musyawarah.
“Setelah dibahas, fraksi-fraksi berhak mengusulkan anggotanya sesuai dengan proporsionalnya. Maksimal anggota pansusnya ada 15 orang. Banmus akan menjadwalkan pengumumannya secepat mungkin biar segera tertangani,” terangnya.
Sementara itu Wakil Bupati Rembang, Muhammad Hanies Cholil Barro, menyampaikan bahwa pihaknya mempersilakan DPRD menjalankan tugas pengawasan sesuai mekanisme yang berlaku.
Menurutnya, pembentukan pansus merupakan bagian dari dinamika demokrasi dan upaya bersama untuk mencari solusi terbaik bagi kebijakan pengangkatan PPPK.
“Saya sudah berkomunikasi dengan Bapak Bupati, dan kami mempersilakan DPRD untuk membentuk pansus bila memang dianggap perlu. Ini bagian dari upaya bersama untuk mencari solusi terbaik,” ujar Hanies.
Hanies mengatakan sikap tersebut merupakan bentuk tanggung jawab dan kehati-hatian Pemkab Rembang dalam memastikan setiap kebijakan tetap sejalan dengan regulasi nasional serta menjaga stabilitas fiskal daerah.
Melalui kerja sama yang sinergis dengan DPRD, kata Hanies, Pemkab Rembang menegaskan komitmennya terhadap prinsip transparansi, akuntabilitas, dan pengelolaan aparatur sipil negara secara berkelanjutan.
Jurnalis: Humas Pemkab Rembang
Editor: Ulfa P