SEMARANG, Lingkarjateng.id – Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Semarang tengah berupaya untuk menangguhkan penahanan bagi para tersangka kasus kericuhan aksi May Day di depan Kantor Gubernur Jawa Tengah pada Kamis, 1 Mei 2025 lalu.
“Hari ini mereka masih ditahan, kami dari tim hukum bersama jaringan akan mengupayakan untuk meminta Kapolrestabes agar saat ini yang tersangka tidak ditahan,” ujar Pengacara Publik LBH Semarang, Fajar Muhammad Andhika, saat dihubungi pada Senin, 5 Mei 2025.
Andhika menyatakan bahwa dari 6 tersangka, beberapa di antaranya masih menjadi mahasiswa aktif, sehingga pihaknya meminta untuk penangguhan penahan.
“Karena mereka ini beberapa adalah mahasiswa, kami hendak mengajukan permohonan penangguhan penahanan kepada Kapolrestabes Semarang,” katanya.
Selain itu, pihaknya juga pihaknya juga masih menganalisis terkait beberapa pasal dan dasar-dasar hukum yang diberikan polisi kepada 6 pendemo yang ditetapkan sebagai tersangka.
“Kami masih menganalisis lebih dalam mengenai ini,” tuturnya.
Sebelumnya, polisi telah menetapkan 6 orang sebagai tersangka dalam kericuhan dalam aksi May Day di depan kantor Gubernur Jawa Tengah.
Kapolrestabes Semarang, Kombes Pol M. Syahduddi, menyebutkan bahwa keenam orang tersangka yang ditetapkan telah memenuhi unsur tindak pidana melawan aparat saat bertugas, disertai melakukan pengrusakan fasilitas umum secara bersama-sama sebagaimana diatur dalam pasal 214 KUHP subsider pasal 170 KUHP.
“Mereka memiliki peran yang berbeda-beda dalam melakukan aksi anarkis tersebut, ada yang menyusun rencana untuk membuat aksi unjuk rasa berakhir rusuh, termasuk penggunaan pakaian berwarna hitam. Ada yang merusak fasilitas umum, melempar petugas pengamanan dengan batu, kayu, dan benda lain serta melakukan aksi lain yang membahayakan dan melukai petugas,” ungkap Syahduddi di Mapolrestabes Semarang pada Sabtu, 3 Mei 2025.
Syahduddi menjelaskan bahwa keenam orang tersangka tersebut teridentifikasi dari kelompok Anarko. Hal itu dibuktikan dengan ditemukannya grup WhatsApp mereka yang bertuliskan Anarko.
“Terhadap anggota grup Anarko tersebut pihak kepolisian akan terus menelusuri dan memprofiling aktivitasnya, serta melakukan pendalaman terkait keterlibatan dalam aksi May Day yang berakhir rusuh di Kota Semarang, termasuk kami masih melakukan penyelidikan terhadap aktor intelektual yang menginisiasi dan memprovokasi aksi kelompok anarko untuk melakukan kekerasan di Semarang,” katanya. (Lingkar Network | Syahril Muadz – Lingkarjateng.id)

































