KAB. SEMARANG, Lingkarjateng.id – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Semarang menegaskan distribusi pupuk bersubsidi harus dilaksanakan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Hal itu disampaikan Kepala Kejari Kabupaten Semarang, Ismail Fahmi, dalam Rapat Koordinasi (Rakor) Kebijakan Pupuk Bersubsidi 2025 yang digelar di Gedung Dharma Satya, Kompleks Kantor Bupati Semarang, pada Kamis, 8 Mei 2025.
Rakor tersebut dihadiri oleh puluhan distributor dan pengecer pupuk, perwakilan PT Pupuk Indonesia Regional 2 Jateng, Dinas Pertanian dan Perkebunan Jateng, serta Dinas Pertanian, Peternakan, dan Ketahanan Pangan (Dispertanikap) Kabupaten Semarang.
“Kami tekankan dan imbau selalu, supaya tidak ada pelanggaran peraturan yang terjadi. Apalagi sampai berujung pada kasus pidana, jelas hal ini harus diantisipasi sedini mungkin, kami ingatkan lagi dan kami tegaskan bahwa untuk distribusi pupuk subsidi ini harus sesuai aturan,” ujar Fahmi.
Ia menyebut, pupuk subsidi merupakan kebutuhan penting bagi petani dan pelanggaran terhadap distribusinya dapat berdampak luas bagi masyarakat.
“Kasus korupsi pupuk subsidi ini adalah masalah yang sangat serius, karena merugikan orang banyak, terutama petani-petani kita” katanya.
Ismail menekankan pentingnya pengawasan terpadu dalam proses distribusi.
Ia menyoroti berbagai modus penyelewengan yang pernah ditemuinya selama bertugas, termasuk pengalihan pupuk ke daerah lain, penimbunan, hingga penjualan di atas harga eceran tertinggi (HET), hingga pemalsuan data kebutuhan kelompok tani.
“Penyelewengan tersebut bisa melibatkan banyak orang, di antaranya yakni distributor, pengecer, bahkan kepala desa atau kades,” ungkapnya.
Oleh karena itu, ia mengajak seluruh pemangku kepentingan untuk memperkuat sinergi dalam pengawasan agar distribusi pupuk berjalan adil dan transparan.
Dalam kesempatan yang sama, Plt. Asisten Ekonomi dan Pembangunan Setda Kabupaten Semarang, Tri Martono, melaporkan bahwa untuk tahun 2025, wilayah setempat memperoleh kuota pupuk subsidi sebesar 11 juta kilogram untuk jenis NPK, dan 15,5 juta kilogram untuk pupuk urea.
Ia menjelaskan, harga eceran HET pupuk urea sebesar Rp 2.250 per kilogram dan pupuk NPK Rp 2.300 per kilogram.
“Syarat untuk petani yang bisa membeli pupuk subsidi ini selain tergabung dalam kelompok tani, juga harus memiliki luasan lahan pertanian maksimal 2 hektare,” katanya.
Tri mengatakan bahwa wilayah Kabupaten Semarang yang mendapat alokasi pupuk subsidi terbanyak adalah Kecamatan Pringapus, sementara yang paling sedikit adalah Kecamatan Getasan.
Tanaman yang tercakup dalam program ini meliputi padi, jagung, kedelai, cabai, bawang merah, bawang putih, tebu, dan kopi. (Lingkar Network | Hesty Imaniar – Lingkarjateng.id)