KAB. SEMARANG, Lingkarjateng.id – Bupati Semarang, Ngesti Nugraha, menanggapi isu persoalan perizinan para pelaku usaha, khususnya sektor pariwisata, di wilayah setempat.
Sebelumnya, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Semarang telah menyoroti perizinan tempat wisata Taman Hiburan Celosia 2 di Bandungan dan Dusun The Villas di Dusun Semilir yang belum rampung.
Menanggapi hal itu, Ngesti menyampaikan bahwa Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Semarang akan segera melakukan rapat koordinasi antarinstansi untuk membahas persoalan tersebut.
“Betul, kami akan segera koordinasi mencari solusi mengenai persoalan tersebut, dan dari rapat koordinasi itu kami akan inventarisasi masalah utamanya apa, karena secara teknis DPMPTSP yang tahu secara teknis, tapi kami akan berusaha mencarikan solusi sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” katanya pada Senin, 26 Mei 2025.
Ngesti menegaskan bahwa jika tempat wisata terbukti benar melanggar ketentuan yang berlaku, maka Pemkab Semarang akan menyampaikan apa adanya sesuai fakta yang ditemukan dalam proses inventarisasi dan investigasi.
“Kami lakukan tidak hanya untuk Dusun Semilir saja, tapi juga untuk usaha-usaha yang lainnya di Kabupaten Semarang, secara keseluruhan akan kami inventarisasi mana-mana saja yang belum berizin atau ada masalah dengan perizinan,” katanya.
Sementara itu, Legal and QA Manager Dusun The Villas di Dusun Semilir, Shenita Dwiyansany, memberikan klarifikasi terkait perizinan yang disorot Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Semarang.
Shenita mengungkapkan bahwa sejak pertama kali beroperasi tahun 2017 lalu, seluruh perizinan di Dusun Semilir sudah dipenuhi sesuai ketentuan yang berlaku.
“Perizinan saat kami membangun Villa yang sekarang diberi nama Dusun The Villas ini, juga sudah kami proses, bahkan sudah kami penuhi semuanya sesuai dengan ketentuan yang ada dan yang berlaku di negara ini, artinya secara prinsip perizinan usaha sudah lengkap semuanya,” katanya saat ditemui di Bale Agung, Dusun Semilir, Kecamatan Bawen, Kabupaten Semarang, pada Senin, 26 Mei 2025.
Shenita juga menerangkan bahwa ada dua hal yang dipersoalkan terkait perizinan di tempat wisata di Dusun Semilir salah satunya terkait Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR) untuk Dusun The Villas.
Menurutnya, PKKPR The Dusun Villas mulanya tidak ada masalah apa pun. Namun, dengan adanya Undang-Undang (UU) Cipta membuat PKKPR tersebut PKKPR harus disesuaikan dengan regulasi yang baru, salah satunya terkait perizinan di Online Single Submission (OSS).
“Namun, sejak tahun 2022 lalu, ketika kami sudah mulai mengurus PKKPR kami sesuai regulasi yang ada ini tidak bisa masuk ke sistem, bahkan sampai sekarang kami dibantu proses penyesuaiannya oleh Dinas Penanaman Modal Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Provinsi Jawa Tengah, dengan didampingi dan difasilitasi oleh DPMPTSP Kabupaten Semarang,” bebernya.
Ia juga menyatakan bahwa saat proses penyesuaian PKKPR ada beberapa rekomendasi dari berbagai pihak di pemerintahan. Menurutnya, hal itu juga yang membuat proses penyesuaian PKKPR dengan regulasi yang baru itu jalan ditempat.
“Jadi kami membangun Dusun The Villas ini awalnya memang konsep vila, bukan hotel, namun oleh beberapa dinas di Kabupaten Semarang diminta diubah menjadi izin usaha hotel, supaya proses di sistem OSS ini bisa segera diterima,” katanya.
“Namun, dari pihak lain, tetap meminta kami mengajukan penyesuaian ini dengan konsep vila dan bukan hotel, namun upaya ini sudah kami coba dan tetap ditolak oleh sistem OSS ini sampai sekarang, artinya stuck di sini,” imbuhnya.
Shenita juga menyampaikan bahwa persoalan berikutnya yang muncul dan beredar di masyarakat adalah soal bangunan-bangunan yang ada di Dusun The Villas dan beberapa bangunan di Dusun Semilir yang berdiri di atas lahan zona hijau.
“Padahal, di Dusun Semilir yang punya total luasan lahan 12,4 hektare ini terdiri dari dua zona, yaitu zona kuning dan zona hijau. Dengan rincian lahan yang masuk zona kuning ada 4 hektare dan yang masuk zona hijau ada 8,4 hektare, lalu jumlah vila yang ada di Dusun The Villas yang masuk zona hijau berjumlah 39 unit dari total yang ada ada 62 unit vila,” terangnya.
Shenita menyebut, dari 39 unit vila yang ada di Dusun The Villas Dusun Semilir hanya 12,5 persen dari total luasan zona hijau.
“Dan di dalam Permen Nomor 5 Tahun 2021 disebutkan bahwa pembangunan vila di lahan hijau itu diperbolehkan dengan ambang batas 30-70 persen, sedangkan 39 vila kami yang masuk zona hijau ini ada 39 unit artinya hanya 12,5 persen, dan angka ini sangat jauh dibawah ambang batas yang ditentukan, yaitu 30 persen,” tegasnya kembali.
Ia mengungkapkan bahwa permasalahan tersebut sangat berdampak pada jumlah kunjungan wisatawan di Dusun Semilir.
“Jumlah kunjungan kami menurun hingga 60 persen,” katanya.
Jurnalis: Hesty Imaniar
Editor: Rosyid