BLORA, Lingkarjateng.id – Polres Blora akhirnya menetapkan tersangka dalam insiden maut kecelakaan kerja proyek pembangunan RS PKU Muhammadiyah Blora yang terjadi pada 8 Februari 2025 lalu.
Ketua panitia pelaksana pembangunan RS PKU Muhammadiyah Blora berinisial SG ditetapkan sebagai tersangka pada Rabu, 16 April 2025.
“Dari hasil olah TKP berikut dengan pemeriksaan saksi-saksi, kemudian penyitaan barang bukti, dan dilanjutkan dengan hasil gelar perkara, kami menetapkan SG sebagai tersangka,” kata Wakapolres Blora, Kompol Slamet Riyanto, dalam konferensi pers di Mapolres Blora pada Kamis, 17 April 2025.
Menurut Slamet, ketua panitia pelaksana proyek pembangunan RS PKU Muhammadiyah Blora menjadi orang yang paling bertanggung jawab atas terjadinya insiden maut tersebut. Sebab, setiap pelaksanaan kegiatan pembangunan pasti atas sepengetahuan yang bersangkutan.
“Saat ini sudah kami lakukan pemeriksaan yang bersangkutan sebagai tersangka, dan kami laksanakan penahanan guna kepentingan penyidikan,” ungkap Slamet.
Ia mengungkapkan bahwa proyek pengembangan RS PKU Muhammadiyah Blora itu dilakukan secara swakelola oleh pihak rumah sakit tersebut. Pengawas proyek juga ditunjuk dari internal rumah sakit.
“Terhadap tersangka dikenakan unsur pidana kelalaian yang menyebabkan orang lain luka atau meninggal,” ujarnya.
Tersangka SG dijerat Pasal 359 dan/atau Pasal 360 KUHP. Pasal 359 mengatur tindak pidana kelalaian yang menyebabkan orang lain meninggal, sedangkan Pasal 360 mengatur tindak pidana kelalaian yang menyebabkan orang luka berat.
Ancaman hukuman masing-masing pasal tersebut adalah pidana penjara paling lama 5 tahun atau pidana kurungan paling lama 1 tahun.
Seperti diketahui, insiden maut proyek pembangunan RS PKU Muhammadiyah Blora terjadi pada 8 Februari 2025, ketika putusnya tali sling menyebabkan lift crane yang membawa 13 pekerja terjun bebas dari ketinggian sekitar 12 meter.
Lima dari 13 pekerja itu meninggal, tiga tewas di lokasi kejadian dan dua lainnya saat menjalani perawatan.
Saat ini, delapan korban lainnya masih menjalani perawatan dari rumah (home care). (Lingkar Network | Subekan – Lingkarjateng.id)