• Box Redaksi
  • Kontak & Info Iklan
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Lingkar Network
    • LINGKAR.NEWS
    • BERITAJATENG.ID
    • KABARHARIINI.ID
  • Developer
Senin, Juni 9, 2025
lingkarjateng.id
  • BERANDA
  • REGIONAL
    • Pati Hari Ini
    • Kudus Hari Ini
    • Rembang Hari Ini
    • Blora Hari Ini
    • Demak Hari Ini
    • Jepara Hari Ini
    • Kendal Hari Ini
    • Grobogan Hari Ini
    • Semarang Hari Ini
    • Batang Hari Ini
    • Salatiga Hari Ini
    • Pekalongan Hari Ini
  • POLITIK
  • PERISTIWA
  • ARTIKEL
    • Wisata
    • Guru Menulis
    • Inspiratif
    • Keagamaan
    • Opini
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • REGIONAL
    • Pati Hari Ini
    • Kudus Hari Ini
    • Rembang Hari Ini
    • Blora Hari Ini
    • Demak Hari Ini
    • Jepara Hari Ini
    • Kendal Hari Ini
    • Grobogan Hari Ini
    • Semarang Hari Ini
    • Batang Hari Ini
    • Salatiga Hari Ini
    • Pekalongan Hari Ini
  • POLITIK
  • PERISTIWA
  • ARTIKEL
    • Wisata
    • Guru Menulis
    • Inspiratif
    • Keagamaan
    • Opini
No Result
View All Result
lingkarjateng.id
No Result
View All Result
Home Salatiga Hari Ini

Retribusi Sampah TPS3R Bulu Salatiga Berpolemik, Wali Kota Minta Kaji Ulang Perda

Ulfa Puspa by Ulfa Puspa
Senin, 21-Apr-2025
in Salatiga Hari Ini, Highlight
ILUSTRASI: Pemilahan sampah di Tempat Pengolahan Sampah Reduce, Reuse, dan Recycle (TPS3R) Bulu, Tegalrejo, Argomulyo, Kota Salatiga. (Dok. Warga Tegalrejo/Lingkarjateng.id)

ILUSTRASI: Pemilahan sampah di Tempat Pengolahan Sampah Reduce, Reuse, dan Recycle (TPS3R) Bulu, Tegalrejo, Argomulyo, Kota Salatiga. (Dok. Warga Tegalrejo/Lingkarjateng.id)

931
VIEWS
Bagikan di WhatsAppBagikan di FacebookBagikan di Twitter

SALATIGA, Lingkarjateng.id – Wali Kota Salatiga, Robby Hernawan, menghentikan sementara pemungutan retribusi sampah di Tempat Pengolahan Sampah Reduce, Reuse, dan Recycle (TPS3R) Bulu, Kelurahan Tegalrejo, Kecamatan Argomulyo. Kebijakan ini ditempuh setelah uji coba pemungutan retribusi tersebut ditolak masyarakat. 

Pemberhentian pungutan retribusi sampah di TPS3R Bulu itu disampaikan Wali Kota Robby dalam pertemuan bersama Sekda dan Dinas Lingkungan Hidup Kota Salatiga di Rumah Dinas Wali Kota pada Minggu, 20 April 2025.  

“Perda Kota Salatiga Nomor 1 Tahun 2024 tentang Retribusi Kebersihan produksi Januari 2024 baru disosialisasikan di November dan itu pun hasilnya tidak dievaluasi dengan baik sehingga tidak terukur sosialiasi sudah sampai mana,” terangnya.

ANTRE: Sejumlah warga saat membuat aku untuk pendaftar sekolah anaknya di Kantor Dinas Pendidikan Salatiga, belum lama ini. (Dok. Prokompim Setda Salatiga/Lingkarjateng.id)

Kuota Disabilitas di SPMB Salatiga Hanya 1 Persen, Komnas Disabilitas: Diskriminatif!

7 Juni 2025
BELANJA: Seorang warga mencari peralatan bakaran sate di Pasar Raya Salatiga, Kamis, 5 Juni 2025. (Dok. Warga Salatiga/Lingkarjateng.id)

Berkah Idul Adha di Salatiga, Pedagang Peralatan Sate Raup Cuan hingga 60 Persen

5 Juni 2025

Wali Kota Robby mengatakan Perda Retribusi Kebersihan untuk dikaji lagi manfaatnya terhadap masyarakat.

“Setelah direalisasikan mendapat penolakan dari masyarakat. Itu hal yang keliru, sehingga saya instruksikan bahwa Perda itu diberhentikan sementara untuk dikaji ulang kebermanfaatannya,” tegas Robby. 

Oleh karena itu pihaknya juga meminta agar perda tersebut kembali disosialisasikan, serta jangan sampai membebani masyarakat terlebih jika alasan retribusi itu untuk meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD).

“Kebijakan wali kota meningkatkan PAD bukan dengan meningkatkan retribusi yang membebani masyarakat. Tetapi dengan cara-cara lain, dengan pengolahan sampah yang efektif sehingga mendapatkan sumber PAD yang berguna untuk masyarakat,” tuturnya. 

Wali Kota Robby menyayangkan pemberlakukan retribusi sampah yang dilaksanakan tanpa koordinasi atau konsultasi kepada pihaknya selaku Wali Kota. Menurutnya langkah sepihak itu memunculkan polemik di masyarakat, terutama karena pelaksanaan retribusi dinilai mendadak dan membebani warga.

“Program retribusi itu memang memiliki dasar hukum, yaitu Perda Kota Salatiga Nomor 1 Tahun 2024. Tapi penting diingat, perda itu ditetapkan sebelum saya menjabat. Maka perlu dilakukan evaluasi menyeluruh agar implementasinya tidak menimbulkan keresahan publik,” ujarnya.

Ia meminta DLH agar segera mengevaluasi peraturan tersebut sekaligus menyiapkan mekanisme yang lebih komunikatif dan partisipatif sebelum kembali kebijakan serupa.

Sementara itu, Plt Kepala DLH Kota Salatiga, Pramusinta, menyatakan pihaknya memutuskan untuk mencabut sementara penerapan retribusi di TPS3R Bulu Tegalrejo, sesuai arahan wali kota. Ia memastikan bahwa pengelolaan sampah di TPS3R tetap berjalan seperti biasa tanpa gangguan layanan.

“Pemungutan retribusi kami hentikan sementara per hari ini (Minggu, 20 April 2025). Tapi pelayanan dan pengangkutan sampah tetap berjalan untuk menjaga kebersihan lingkungan,” tandasnya. (Lingkar Network | Angga Rosa – Lingkarjateng.id)

Tags: Pemkot SalatigasalatigaTPS3RWali Kota Salatiga
Previous Post

Kompetisi Kick Boxing Digelar di Demak, Jadi Ajang Sosialisasi Anti Tawuran

Next Post

Menteri Wihaji Minta Pemkot Salatiga Kerja Sama BGN Soal Program Quick Win

Post Terkait

Owner Uniq Food Kudus, Ahmad Amin Mustafid, saat menunjukkan beberapa produk olahan minuman rempah miliknya. (Nisa Hafizhotus S./Lingkarjateng.id)
Kudus Hari Ini

Rasanya Khas, Minuman Rempah Muria Uniq Food Kudus Laris hingga Luar Daerah

by Rosyid
8 Juni 2025

KUDUS, Lingkarjateng.id – Minuman berbahan dasar rempah dari Uniq Food menjadi salah satu produk unggulan yang cukup populer di Kabupaten...

Read moreDetails
MENGANYAM: Sejumlah warga tampak sibuk membuat anyaman pandan di Desa Tergo, Kecamatan Dawe, Kabupaten Kudus. (Nisa Hafizhotus Syarifa/Lingkarjateng.id)

Keunikan Anyaman Pandan Tergo Kudus yang Tembus Pasar Internasional

7 Juni 2025
Sejumlah warga membungkus daging kurban dengan daun pisang di komplek Masjid Al-Istiqomah, Ngronggo, Kecamatan Argomulyo, Kota Salatiga, pada Jumat, 6 Juni 2025. (Dok. Prokompim Setda Salatiga/Lingkarjateng.id)

Wali Kota Salatiga Imbau Warga Kurangi Plastik saat Distribusi Daging Kurban

6 Juni 2025
POTRET: Tampak tugu ikonik di wisata Taman Sardi, Desa Kajar, Kecamatan Dawe, Kabupaten Kudus. (Nisa Hafizhotus Syarifa/Lingkarjateng.id)

Taman Sardi, Rekomendasi Wisata Outbound di Lereng Gunung Muria

6 Juni 2025
Rapat Koordinasi: Suasana rapat koordinasi dokter spesialis anak terkait penanganan stunting di Rumah Sakit Mardirahayu Kabupaten Kudus, pada Rabu, 4 Juni 2025. (Fahtur Rohman/Lingkarjateng.id)

DKK Kudus Kolaborasi 7 Rumah Sakit Selaraskan Penanganan Stunting

5 Juni 2025
Load More

BERITA UTAMA

Owner Uniq Food Kudus, Ahmad Amin Mustafid, saat menunjukkan beberapa produk olahan minuman rempah miliknya. (Nisa Hafizhotus S./Lingkarjateng.id)
Kudus Hari Ini

Rasanya Khas, Minuman Rempah Muria Uniq Food Kudus Laris hingga Luar Daerah

by Rosyid
8 Juni 2025

KUDUS, Lingkarjateng.id – Minuman berbahan dasar rempah dari Uniq Food menjadi salah satu produk unggulan yang...

Read moreDetails
MENGANYAM: Sejumlah warga tampak sibuk membuat anyaman pandan di Desa Tergo, Kecamatan Dawe, Kabupaten Kudus. (Nisa Hafizhotus Syarifa/Lingkarjateng.id)

Keunikan Anyaman Pandan Tergo Kudus yang Tembus Pasar Internasional

7 Juni 2025
POTRET: Tampak tugu ikonik di wisata Taman Sardi, Desa Kajar, Kecamatan Dawe, Kabupaten Kudus. (Nisa Hafizhotus Syarifa/Lingkarjateng.id)

Taman Sardi, Rekomendasi Wisata Outbound di Lereng Gunung Muria

6 Juni 2025
Rapat Koordinasi: Suasana rapat koordinasi dokter spesialis anak terkait penanganan stunting di Rumah Sakit Mardirahayu Kabupaten Kudus, pada Rabu, 4 Juni 2025. (Fahtur Rohman/Lingkarjateng.id)

DKK Kudus Kolaborasi 7 Rumah Sakit Selaraskan Penanganan Stunting

5 Juni 2025
PELATIHAN: Kepala Disdikpora Kudus, Harjuna Widada, membuka pelatihan operator SPMB online di Pusat Belajar Guru (PBG) Kudus, Kamis, 5 Juni 2025. (Fahtur Rohman/Lingkarjateng.id)

Disdikpora Kudus Minta Operator SPMB SMP Sabar Bantu Pendaftaran Siswa

5 Juni 2025

BERITA TRENDING

MENINJAU: Bupati Pati Sudewo meninjau Alun-Alun Kembangjoyo untuk pematangan perencanaan pembangunan, Kamis, 5 Juni 2025. (Mutia Parasti/Lingkarjateng.id)
Pati Hari Ini

Bupati Pati Akan Pusatkan Perkantoran Tak Representatif di Alun-Alun Kembangjoyo

by Ulfa Puspa
5 Juni 2025

PATI, Lingkarjateng.id – Bupati Pati Sudewo mengecek luasan Alun-Alun Kembangjoyo guna mematangkan rencana pembangunan di tahun 2026. Proyek pembangunan Alun-Alun...

Read moreDetails
OLAHRAGA: Tim basket sedang menjalani latihan di Stadion Joyokusumo Pati. (Mutia Parasti/Lingkarjateng.id)

Bupati Sudewo Akan Renovasi Stadion Joyokusumo Pati Berstandar FIFA

7 Juni 2025
aption: Tim gabungan Polresta Pati memberikan hukuman kepada remaja yang akan melakukan tawuran di Mapolsek Pati pada Sabtu malam, (7/6/2025). (Dok. humas Polresta Pati).

Diduga Anggota Gengster, 16 Remaja di Pati Diciduk Polisi

8 Juni 2025

Post Terbaru

Wali Kota Semarang, Agustina Wilujeng Pramestuti, saat menerima Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) di Kantor BPK Perwakilan Provinsi Jawa Tengah, Semarang, Kamis, 5 Juni 2025 lalu. (Dok. Pemkot Semarang/Lingkarjateng.id)

Raih WTP 9 Kali Beruntun, Walkot Agustina Apresiasi Kinerja Jajaran Pemkot Semarang

8 Juni 2025
Prosesi tradisi penjamasan berlangsung di area cungkup Makam Sunan Kalijaga, Desa Kadilangu, Kecamatan/Kabupaten Demak, Jumat, 6 Juni 2025. (M. Burhanuddin Aslam/Lingkarjateng.id)

Pemkab Demak Dukung Pelestarian Tradisi Penjamasan Pusaka Sunan Kalijaga

8 Juni 2025
aption: Tim gabungan Polresta Pati memberikan hukuman kepada remaja yang akan melakukan tawuran di Mapolsek Pati pada Sabtu malam, (7/6/2025). (Dok. humas Polresta Pati).

Diduga Anggota Gengster, 16 Remaja di Pati Diciduk Polisi

8 Juni 2025
Ilustrasi penikahan jawa pring sedapur

Tradisi Pernikahan Jawa, Pring Sedapur Artinya Apa?

8 Juni 2025
lingkarjateng.id

Lingkarjateng.id adalah media online yang menerbitkan berita terbaru dan teraktual di wilayah Jawa Tengah, berita yang kami terbitkan padat mendalam dan terpercaya, meliputi info wilayah Kota Semarang, Kabupaten Semarang, Kabupaten Kudus, Kabupaten Demak, Kabupaten Kendal, Kabupaten Pati, Kabupaten Jepara, Kabupaten Blora, Kabupaten Rembang, Kabupaten Grobogan, Kota Salatiga dan Kabupaten Batang

Follow Us

  • Box Redaksi
  • Kontak & Info Iklan
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Lingkar Network
  • Developer

© 2021 Lingkarjateng.id - Mendalam Terpercaya

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Jateng Hari Ini
    • Kesehatan
    • Bisnis & Ekonomi
    • Wisata
    • Hukum dan Kriminal
    • Olahraga
    • Pendidikan
    • Teknologi & Informatika
  • Regional
    • Pati Hari Ini
    • Kudus Hari Ini
    • Jepara Hari Ini
    • Rembang Hari Ini
    • Blora Hari Ini
    • Kendal Hari Ini
    • Demak Hari Ini
    • Grobogan Hari Ini
    • Semarang Hari Ini
    • Batang Hari Ini
    • Salatiga Hari Ini
  • Politik & Pemerintahan
  • Artikel
    • Inspiratif
    • Guru Menulis
  • Lingkar TV
  • Box Redaksi
  • Kontak & Info Iklan

© 2021 Lingkarjateng.id - Mendalam Terpercaya