SALATIGA, Lingkarjateng.id – Wali Kota Salatiga, Robby Hernawan, menghentikan sementara pemungutan retribusi sampah di Tempat Pengolahan Sampah Reduce, Reuse, dan Recycle (TPS3R) Bulu, Kelurahan Tegalrejo, Kecamatan Argomulyo. Kebijakan ini ditempuh setelah uji coba pemungutan retribusi tersebut ditolak masyarakat.
Pemberhentian pungutan retribusi sampah di TPS3R Bulu itu disampaikan Wali Kota Robby dalam pertemuan bersama Sekda dan Dinas Lingkungan Hidup Kota Salatiga di Rumah Dinas Wali Kota pada Minggu, 20 April 2025.
“Perda Kota Salatiga Nomor 1 Tahun 2024 tentang Retribusi Kebersihan produksi Januari 2024 baru disosialisasikan di November dan itu pun hasilnya tidak dievaluasi dengan baik sehingga tidak terukur sosialiasi sudah sampai mana,” terangnya.
Wali Kota Robby mengatakan Perda Retribusi Kebersihan untuk dikaji lagi manfaatnya terhadap masyarakat.
“Setelah direalisasikan mendapat penolakan dari masyarakat. Itu hal yang keliru, sehingga saya instruksikan bahwa Perda itu diberhentikan sementara untuk dikaji ulang kebermanfaatannya,” tegas Robby.
Oleh karena itu pihaknya juga meminta agar perda tersebut kembali disosialisasikan, serta jangan sampai membebani masyarakat terlebih jika alasan retribusi itu untuk meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD).
“Kebijakan wali kota meningkatkan PAD bukan dengan meningkatkan retribusi yang membebani masyarakat. Tetapi dengan cara-cara lain, dengan pengolahan sampah yang efektif sehingga mendapatkan sumber PAD yang berguna untuk masyarakat,” tuturnya.
Wali Kota Robby menyayangkan pemberlakukan retribusi sampah yang dilaksanakan tanpa koordinasi atau konsultasi kepada pihaknya selaku Wali Kota. Menurutnya langkah sepihak itu memunculkan polemik di masyarakat, terutama karena pelaksanaan retribusi dinilai mendadak dan membebani warga.
“Program retribusi itu memang memiliki dasar hukum, yaitu Perda Kota Salatiga Nomor 1 Tahun 2024. Tapi penting diingat, perda itu ditetapkan sebelum saya menjabat. Maka perlu dilakukan evaluasi menyeluruh agar implementasinya tidak menimbulkan keresahan publik,” ujarnya.
Ia meminta DLH agar segera mengevaluasi peraturan tersebut sekaligus menyiapkan mekanisme yang lebih komunikatif dan partisipatif sebelum kembali kebijakan serupa.
Sementara itu, Plt Kepala DLH Kota Salatiga, Pramusinta, menyatakan pihaknya memutuskan untuk mencabut sementara penerapan retribusi di TPS3R Bulu Tegalrejo, sesuai arahan wali kota. Ia memastikan bahwa pengelolaan sampah di TPS3R tetap berjalan seperti biasa tanpa gangguan layanan.
“Pemungutan retribusi kami hentikan sementara per hari ini (Minggu, 20 April 2025). Tapi pelayanan dan pengangkutan sampah tetap berjalan untuk menjaga kebersihan lingkungan,” tandasnya. (Lingkar Network | Angga Rosa – Lingkarjateng.id)