KENDAL, Lingkarjateng.id – Bupati Kendal, Dyah Kartika Permanasari, merespons usulan kepala dusun yang meminta masa jabatan sampai batas usia 65 tahun.
Ketua Forka Kabupaten Kendal, Lilik Jatmiko, dalam sambutannya pada acara halal bihalal Forum Kadus (Forka) Kabupaten Kendal berharap masa kerja kadus dapat di kembalikan seperti sebelumnya yakni sampai usia 65 tahun. Hal ini lantaran kadus menjadi barometer sebagai kepala wilayah di lingkungan setempat.
“Kita nanti akan bergerak bersama-sama dari SK kita yang 60 tahun, kita usulkan kembali ke peraturan yang lama yaitu 65 tahun. Survei yang kita ambil kalau umur seusia saya itu masih disenangi dan didengarkan masyarakat,” ujarnya
Menanggapi usulan tersebut, Bupati Kendal, Dyah Kartika Permanasar, mempersilakan jika perangkat daerah ingin memperjuangkan usulan tersebut.
“Harapan kami karena memang ini regulasi, monggo kalau dari PPDI (Persatuan Perangkat Daerah Indonesia) mau mengusulkan ke pusat, siapa tahu bisa diakomodir. Kami dari Pemkab Kendal akan mendukung,” terangnya.
Di sisi lain Bupati Tika mengimbau kadus agara bekerja dengan optimal sebagai pimpinan di wilayah mereka, dan bekerja bukan hanya sekadar menjalankan tugas.
“Kadus berkewajiban mengabdikan dirinya 100 persen untuk dusun,” tegasnya.
Bupati juga mengimbau agar kadus pindah domisili ke desa tempat mereka bekerja agar pelayanan kepada lebih maksimal. “Salah satu contoh, misalnya, ada kebakaran atau tanah longsor kemudian Pak Kadusnya dicari belum ketemu. Karena mungkin Pak Kadus rumahnya Kangkung kemudian ditempatkan di Singorojo. Padahal kejadian seperti itu tidak bisa ditunda penanganannya,” tuturnya. (Lingkar Network | Arvian Maulana – Lingkarjateng.id)