KABUPATEN SEMARANG, Lingkarjateng.id – Ribuan warga yang merupakan Wajib Pajak (WP) di Kabupaten Semarang, berbondong-bondong mendatangi Kantor Samsat Kabupaten Semarang setiap harinya.
Hal itu dilakukan warga, untuk mendapatkan program penghapusan (pemutihan) denda pajak kendaraan, dimana program tersebut dilakukan oleh Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Tengah (Jateng) yang secara resmi telah menggelar penghapusan denda pajak kendaraan sejak tanggal 8 April sampai dengan nanti tanggal 30 Juni 2025.
Bahkan, hingga Kamis, 10 April 2025, Kantor Samsat Kabupaten Semarang masih terus dibanjiri WP yang hendak mencari manfaat diadakannya pemutihan denda pajak kendaraan itu.
Salah satunya yakni warga Ungaran, Kabupaten Semarang, Muhammad Ihza Mahendra yang mengaku mendapatkan informasi soal pemutihan denda pajak kendaraan tersebut dari teman-temannya.
“Sudah lima tahun pajak motor saya mati, dan kebetulan dapat info dari teman saya, sehingga hari ini saya menyempatkan diri untuk mendapatkan manfaat dari program tersebut,” kata pria yang sehari-hari bekerja sebagai ojek online itu saat mengantri di Kantor Samsat Kabupaten Semarang.
Menurutnya, dengan adanya program penghapusan denda pajak kendaraan ini, sangat membantu masyarakat dalam hal membayar pajak.
“Ya membantu sekali, dapat keringanan dengan adanya pemutihan denda pajak kendaraan ini, apalagi motor saya sudah lima tahun mati pajaknya, jadi saya sendiri merasa terbantu dengan adanya pemutihan ini, sangat meringankan sekali,” bebernya.
Disisi lain, disampaikan oleh Kasatlantas Polres Semarang, AKP Lingga Ramadhani, saat meninjau langsung kondisi di Kantor Samsat Kabupaten Semarang yang ada di Kecamatan Ungaran Timur itu bahwa, selama dua hari kemarin total ada 3.000-an pemohon penghapusan denda pajak kendaraan ini.
“Kami melayani sampai benar-benar habis, bahkan kami melayani warga ini sampai jam 22.00 WIB, biasanya normalnya pemohon setiap harinya yang datang ke Kantor Samsat Kabupaten Semarang ini sekitar 1.000 warga, tapi kali ini bisa tembus 3.000-an warga,” terang dia.
Diakuinya, di hari ketiga ini antusias warga yang ingin mendapatkan manfaat dari adanya pemutihan denda pajak kendaraan tersebut masih sangat tinggi.
“Bahkan, hari ini kami masih akan terus buka sampai jam 10 malam, sembari melihat animo warga yang datang ke Kantor Samsat untuk mengurus pemutihan denda pajak kendaraan tersebut,” imbuhnya lagi.
AKP Lingga juga menambahkan, bahwa program sinergi dengan Pemprov Jateng dengan Polri ini bertujuan untuk meningkatkan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), sekaligus mendorong warga masyarakat untuk taat pajak.
“Tentu harapan kami, dengan adanya program ini akan mampu meningkatkan pendapatan pajak untuk wilayah di Jawa Tengah, yang juga sekaligus diharapkan tunggakan pajak dari masyarakat ini bisa tercover sekaligus target untuk pendapatan dari pajak kendaraan ini juga bisa tercapai dengan adanya program pemutihan itu,” tegasnya.
Dimana program tersebut, imbuh AKP Lingga mencakup ada tiga kebijakan utama, yaitu penghapusan denda tunggakan pajak, penghapusan denda pajak kendaraan bermotor tahun 2024 ke belakang, dan juga penghapusan denda Jasa Raharja.
“Meski denda Jasa Raharja ini dihapus, namun untuk iuran Jasa Raharja masih tetap harus dibayarkan,” imbuhnya.
Pihaknya juga mengatakan, jika warga yang datang ke Kantor Samsat Kabupaten Semarang ini sangat beragam, ada yang menunggak sejak tahun 2020, bahkan ada dari tahun 2019 silam.
“Dan kami yakin, program yang luar biasa ini mestinya harus bisa dimanfaatkan dengan baik oleh warga masyarakat, dan terbukti tiga hari dilaksanakan, antusias warga sangat tinggi terhadap program ini, sampai-sampai kami harus menambah personel baik di cek fisik dan loket,” tuturnya.
Disisi lain, ditambahkan oleh Kasi PKB UPPD Samsat Kabupaten Semarang, Much Nadib jika di hari pertama program penghapusan denda pajak kendaraan ini dilakukan, Samsat Kabupaten Semarang berhasil mengumpulkan Rp 1,5 miliar.
“Dan di hari kedua, kami berhasil mengumpulkan Rp 1,3 miliar. Untuk itu kami harap dengan adanya program ini dapat mendorong masyarakat untuk mau mengurus pajak kendaraan yang sudah lama mati, dan segera untuk menerima manfaat dari adanya program pemutihan ini,” tukasnya.
Sebagaimana diketahui, pendapatan dari pajak kendaraan ini sangat bermanfaat dan berkontribusi terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang ditargetkan Pemprov Jateng, dimana sebelumnya total tunggakan pajak di Kabupaten Semarang ini mencapai Rp 49 miliar.(Lingkar Network | Hesty Imaniar – Lingkarjateng.id)