JEPARA, Lingkarjateng.id – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jepara melakukan penertiban dan mengajak para Pedagang Kaki Lima (PKL) agar tidak berjualan di trotoar maupun bahu jalan, Senin, 14 April 2025 malam.
Penertiban dilakukan di titik-titik strategis wilayah perkotaan, seperti di Jalan Kartini, Jalan Pemuda Jepara, serta Alun-Alun 1 Jepara.
Pelaksana Harian (Plh) Sekretaris Daerah Jepara, Ary Bachtiar, menyampaikan imbauan secara persuasif kepada para PKL untuk menata lokasi usaha agar lebih tertib dan tidak melanggar ketentuan yang berlaku.
“Kita tidak ingin menghilangkan kegiatan ekonomi UMKM yang ada di tiga tempat tersebut, saran dari Bapak Bupati keberadaan mereka agar tidak mengganggu estetika kota dan tidak menyebabkan kemacetan,” kata Ary.
Pihaknya berharap trotoar tetap berfungsi sebagai jalur pejalan kaki, sehingga jangan sampai trotoar tertutup aktivitas berdagang. Dirinya juga menegaskan trotoar jangan dialihfungsikan menjadi tempat parkir kendaraan bermotor.
Penataan ini, kata dia, menjadi bagian dari upaya membangun wajah kota yang lebih humanis, tertib, dan ramah bagi seluruh pengguna jalan.
“Nanti secara berkala akan kita lakukan sidak terkait dengan apa yang kita lakukan malam ini dan besok secara detail kita akan lakukan sosialisasi kepada pedagang melalui paguyuban lewat Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Jepara,” terangnya.
Pemkab Jepara akan menyetrilkan area timur Alun-Alun 1 Jepara yang selama ini digunakan untuk berjualan oleh sejumlah PKL. Para pedagang akan dipindahkan ke sisi barat Alun-Alun 1 Jepara yang telah disiapkan sebagai lokasi alternatif.
Ary juga mengedukasi dan memberikan imbauan kepada para PKL agar menjaga kebersihan.
Melalui langkah itu pihaknya berharap tercipta tatanan kota yang bersih, dan rapi tanpa meninggalkan semangat pemberdayaan ekonomi masyarakat kecil. “Adanya pertemuan ini, harapan kita, mereka (PKL-red) dapat beraktivitas dengan baik dan ketertiban umum bisa dijaga. Pak Bupati semangatnya kan ini bentuk aktivitas ekonomi masyarakat, yang terpenting fungsi jalan dan fungsi trotoar sesuai dengan pemanfaatannya,” tandasnya. (Lingkar Network | Tomi Budianto – Lingkarjateng.id)