SEMARANG, Lingkarjateng.id – Tebing setinggi 100 meter di tambang galian C di Kelurahan Rowosari, Kecamatan Tembalang, Kota Semarang, longsor dan menewaskan satu orang pada Jumat, 18 April 2025.
Berdasarkan informasi yang dihimpun Lingkarjateng.id, aktivitas penambangan tanah urug di wilayah itu telah berlangsung selama bertahun-tahun dan diduga tanpa izin resmi.
Selain merusak lingkungan, aktivitas tambang juga dinilai memperburuk kondisi jalan desa dan membahayakan keselamatan masyarakat.
Kasat Reskrim Polrestabes Semarang, AKBP Andika Dharma Sena, membenarkan adanya korban jiwa dalam peristiwa tersebut.
“Benar, korban berinisial M yang merupakan pengemudi truk,” katanya pada Sabtu, 19 April 2025 lalu.
Menurut dia, petugas sudah melakukan pengecekan ke lokasi.
“Hasil cek lokasi, koordinat titik yang longsor masuk Kabupaten Demak yang berbatasan langsung dengan Kota Semarang. Masih akan kami pastikan lagi,” katanya.
Selain mendatangi lokasi, kata dia, petugas juga sudah memasang garis polisi di sekitar lokasi kejadian.
Selanjutnya, pihaknya akan melakukan pendalaman dan pengecekan terkait dengan izin usaha lokasi pertambangan tersebut.
“Pemeriksaan terhadap mandor, pekerja, serta pemilik izin usaha pertambangan,” katanya.
Selain itu, lanjut dia, kepolisian juga akan berkoordinasi dengan Dinas ESDM Provinsi Jawa Tengah berkaitan dengan legalitas izin pertambangan galian tersebut.
Ia memastikan Polrestabes Semarang akan menangani peristiwa kecelakaan kerja yang menewaskan satu orang tersebut. (Lingkar Network | Anta – Lingkarjateng.id)