PATI, Lingkarjateng.id – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pati meminta Bupati segera membuat peraturan bupati (perbup) untuk menindaklanjuti Perda Fasilitas Pengembangan Pesantren atau Perda Pesantren.
Ketua Komisi D DPRD Pati, Bandang Waluyo, mengatakan bahwa Perda Pesantren sudah disahkan pada 2 Agustus 2023 namun hingga 2025 belum dibuatkan perbup.
“Saya berharap sebelum akhir tahun sudah siap perbub pesantrennya, karena perbub pesantren ditunggu sama teman-teman yang berkompeten disana,” ujarnya, Selasa, 22 April 2025.
Bandang mengatakan bakal menyampaikan kepada Bupati Pati Sudewo terkait pembentukan Perbup Fasilitasi Pesantren. Dirinya meyakini bupati mendukung adanya perbup tersebut.
“Justru kami yakin dan percaya Pak Bupati setuju kok program ini. Nanti kita akan dorong ke perbubnya, kita akan sampaikan ke Pak Bupati. Saya meyakini Pak Bupati tidak ada masalah kok,” ungkapnya.
Sebelumnya, anggota Komisi C DPRD Pati Muntamah mendorong pemkab untuk segera membentuk Perbub Fasilitasi Pengembangan Pesantren. Dengan dibuat perbub, ia berharap pemerintah bisa memberikan kesempatan bagi pesantren untuk lebih berkembang dan meningkatkan kualitas.
“Seingat di dalam pembahasan Raperda Pesantren itu perencanaan pengembangan pesantren harus masuk di dalam rencana jangka menengah RPJMD-nya bupati. Harapan saya lebih cepat lebih baik,” kata dia. (Lingkar Network | Setyo Nugroho – Lingkarjateng.id)