KAB. SEMARANG, Lingkarjateng.id – Wakil Menteri Agraria dan Tata Ruang/Wakil Kepala Badan Pertanahan Nasional (Wamen ATR/Waka BPN), Ossy Dermawan, didampingi Bupati Semarang, Ngesti Nugraha, menyerahkan secara langsung 65 sertifikat elektronik kepada warga Kabupaten Semarang pada Minggu, 27 April 2025.
Sebanyak 65 sertifikat elektronik itu diserahkan secara door to door ke warga yang ada di Dusun Kajangan, Desa Kalongan, Kecamatan Ungaran Timur, Kabupaten Semarang.
Wamen ATR/Waka BPN, Ossy Dermawan, mengatakan bahwa penyerahan sertifikat secara door to door menjadi bentuk pendekatan personal kepada masyarakat.
“Yang kami serahkan ini adalah sertifikat elektronik yang memang jauh lebih aman dibandingkan dengan sertifikat konvensional sebelumnya,” katanya.
Wamen Ossy juga mengungkapkan bahwa transformasi menuju digitalisasi layanan pertanahan sangat perlu dilakukan secara perlahan, supaya jauh lebih mudah diterima masyarakat.
“Karena ini bukan hanya sekadar selembar kertas, tetapi jaminan hukum atas tanah yang dimiliki warga masyarakat. Sehingga, sertifikat elektronik ini memiliki sistem keamanan yang lebih baik dan tidak mudah diduplikasi. Harapannya, masyarakat bisa merasa lebih tenang dan nyaman,” katanya.
Adapun sertifikat yang dibagikan merupakan sertifikat elektronik hasil dari program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL).
“Dimana 65 sertifikat elektronik ini kami serahkan di antaranya satu sertifikat hak pakai untuk pemerintah desa, kemudian tiga sertifikat wakaf juga kami serahkan, dan juga 61 sertifikat hak milik juga kami serahkan ke warga di Desa Kalongan ini,” imbuhnya.
Ia mengungkapkan bahwa dari 126 juta bidang tanah yang ditargetkan untuk disertifikasi, sebanyak 76 persen di antaranya telah tercapai.
“Dan tentu, untuk kedepannya kami dari pemerintah akan terus berkomitmen menyelesaikan sisanya, yaitu 24 persen secara bertahap untuk sertifikat ini segera diterbitkan, karena memang target tahun ini sedang kami atur tentunya dengan kebijakan anggaran yang baru ini, dengan menjadikan PTSL sebagai program prioritas kami di semua tingkatan,” bebernya.
Disinggung soal jalannya program PTSL di Kabupaten Semarang, Wamen Ossy menegaskan bahwa program tersebut berjalan sesuai yang diharapkan.
Menurutnya, warga di Kabupaten Semarang sangat mendukung adanya program PTSL, termasuk pimpinan kepala daerah dan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Semarang yang selalu mendukung jalannya program tersebut di wilayah setempat.
“Artinya, laju PTSL di Kabupaten Semarang ini sudah sangat baik sejak 2017 sampai tahun ini, dan hal ini tentu akan kami jaga dan akan kami usahakan untuk terus ditingkatkan ke depannya,” tukasnya.
Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Semarang, Budiono, mengatakan bahwa Kabupaten Semarang di tahun 2025 ini mendapatkan kuota 19.840 lembar sertifikat elektronik pada program PTSL.
“Dan insyaallah secara fisik akan kami selesaikan baik di akhir bulan April ini, hingga bulan Mei nanti untuk sisanya, karena saat ini di Kabupaten Semarang sudah berhasil mencapai 11.471 sertifikat yang diterbitkan dan diserahkan seperti ini,” papar dia.
Sementara itu, salah satu warga Dusun Kajangan, Desa Kalongan, Ungaran Timur, Widiarti (46), mengaku senang usai menerima sertifikat elektronik dari bidang tanah miliknya.
Bahkan, ia mengaku tidak ada masalah apa pun dengan bentuk sertifikat yang baru yang hanya berfisik satu lembar untuk sertifikat elektronik.
“Tentu saya merasa senang dan tenang ya karena sudah ada sertifikat yang resmi dari pemerintah. Dan soal bentuknya saya tidak ada masalah, karena lebih praktis dan jauh lebih aman,” katanya.
“Misal ada hal-hal yang tidak diinginkan saya tetap bisa punya sertifikat ini, karena berbentuk elektronik atau digital ya, jadi akan tetap terdeteksi bahwa tanah itu adalah tetap milik saya,” pungkasnya. (Lingkar Network | Hesty Imaniar – Lingkarjateng.id)