PEKALONGAN, Lingkarjateng.id – Masyarakat Kabupaten Pekalongan kini bisa memanfaatkan program pemutihan pajak kendaraan bermotor yang digelar oleh Unit Pengelola Pendapatan Daerah (UPPD) Samsat Kajen. Program ini merupakan bagian dari kebijakan Pemerintah Provinsi Jawa Tengah dan berlaku serentak di seluruh wilayah Jawa Tengah, mulai 8 April hingga 30 Juni 2025.
Kepala UPPD Samsat Kabupaten Pekalongan, Bambang Hariyanto menjelaskan bahwa program ini dikhususkan untuk kendaraan dengan pajak tahunan yang menunggak.
“Program ini ditujukan untuk pajak tahunan yang telat dan hanya berlaku untuk pembayaran di tahun 2025,” ujarnya saat ditemui di Kantor Samsat Kajen, Kamis, 10 April 2025.
Menurut Bambang, masa berlaku program yang cukup panjang memberikan keleluasaan bagi wajib pajak.
“Masyarakat tidak perlu terburu-buru, karena waktunya masih panjang dan kami menjamin pelayanan maksimal selama program ini berlangsung,” katanya.
Momentum pemutihan ini juga bertepatan dengan libur Hari Raya Idulfitri 1446 H, yang diperkirakan akan meningkatkan antusiasme masyarakat dalam mengurus kewajiban pajaknya. Untuk itu, Samsat Pekalongan telah menyiapkan langkah antisipasi guna memastikan layanan tetap optimal.
Warga pun menyambut positif program ini. Teguh, warga Kecamatan Bojong, mengaku senang karena proses balik nama kendaraan yang ia lakukan bisa selesai tanpa dikenai biaya tambahan.
“Saya urus sendiri dan merasa terbantu dengan program pemutihan ini,” ucapnya.
Senada, Ahmad Dahlan, warga Kecamatan Wiradesa, juga menyampaikan apresiasinya. Ia memanfaatkan program ini untuk membayar tunggakan pajak tahunannya.
“Pelayanannya cepat dan dipermudah, saya sangat terbantu,” ungkapnya. (Lingkar Network | Fahri Akbar – Lingkarjateng.id)