SALATIGA, Lingkarjateng.id – Wali Kota Salatiga, Robby Hernawan, menyerahkan barang gratifikasi pemberian dari masyarakat kepada Tim Unit Pengendalian Gratifikasi (UPG) Inspektorat Kota Salatiga di Ruang Kerja Wali Kota pada Selasa, 25 Maret 2025.
Barang berupa parsel cenderamata itu diserahkan kepada Pelaksana Tugas (Plt.) Inspektur Kota Salatiga, Muthoin.
Barang diterima oleh Tim UPG masih dalam kondisi terbungkus dan selanjutnya akan dikirim ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Wali Kota Robby menyebut upaya tersebut sebagai salah satu wujud upaya pencegahan korupsi di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Salatiga.
“Saya mendukung upaya pencegahan korupsi di Pemerintah Kota Salatiga, dengan menerbitkan Surat Edaran Nomor 100.3.4.3/169 pada tanggal 7 Maret 2025,” kata Robby.
SE tersebut menginstruksikan seluruh ASN dan pegawai BUMD agar menolak pemberian gratifikasi terkait perayaan lebaran dalam bentuk apa pun.
“Saya instruksikan seluruh ASN Pemkot dan BUMD untuk menolak segala bentuk gratifikasi. Atas pemberian gratifikasi yang tidak bisa ditolak, laporkan ke KPK melalui UPG di Inspektorat. Semua kepala OPD lakukan langkah pencegahan dan instruksikan kepada jajarannya untuk tidak memberi gratifikasi, uang pelicin, atau suap dalam bentuk apa pun,” tegas Robby.
Sementara itu, Plt. Inspektur Kota Salatiga, Muthoin, mengungkapkan bahwa sampai hari ini UPG Inspektorat menerima titipan barang gratifikasi sebanyak 13 parcel lebaran.
Percil tersebut Terdiri dari parcel berupa makanan/minuman sebanyak 8 buah dan parcel berupa cenderamata sebanyak 5 buah.
“Titipan parsel tersebut kami terima dari Plt. Kepala DLH, Kepala Disperinaker, Kabid di DLH, Wali Kota, Lurah Ledok, Kepala Dispantan, dan Camat Argomulyo. Selanjutnya, barang-barang gratifikasi yang telah dilaporkan dan diserahkan ke UPG Inspektorat akan dikirimkan ke KPK,” tandasnya. (Lingkar Network | Angga Rosa – Lingkarjateng.id)