SALATIGA, Lingkarjateng.id – Sejumlah warga mengeluhkan pelayanan parkir dari beberapa orang juru parkir di kawasan Jalan Jenderal Sudirman, Salatiga karena dinilai tidak sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan Dinas Perhubungan (Dishub). Salah satunya adalah tidak diberi karcis oleh juru parkir sebagai tanda bukti bahwa mereka telah membayar retribusi saat parkir di tepi jalan umum.
Seperti yang diungkapkan Ratna (34) warga Kemiri, Sidorejo, Salatiga. Dirinya sering tidak diberi karcis oleh juru parkir saat parkir di kawasan Jalan Jenderal Sudirman. Bahkan ia pernah dalam sehari parkir di tiga titik di kawasan pusat keramaian di Kota Salatiga itu, namun tidak ada juru parkir yang memberikan karcis.
“Bagi saya sebenarnya tidak masalah. Namun, yang menjadi benak pikiran uang parkir yang tidak pakai karcis larinya kemana. Apakah tetap masuk kas pendapatan pemerintah atau ke kantong pribadi. Padahal aturannya kan juru parkir wajib memberikan karcis kepada warga yang parkir di tepi jalan umum,” ungkapnya, Jumat, 28 Maret 2025.
Ia pun berharap Pemerintah Kota (Pemkot) Salatiga meningkatkan pengawasan di lapangan kepada para juru parkir agar mereka bekerja sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan realisasi penyerapan retribusi parkir bisa optimal.
“Ya, kalau bisa juru parkir yang bandel ditertibkan. Kalau tertib, tidak ada lagi pengguna tempat parkir di tepi jalan raya yang dirugikan,” ujarnya.
Sementara itu, keluhan masyarakat terkait adanya juru parkir yang tidak memberikan karcis kepada pengguna tempat parkir sudah didengar oleh Wali Kota Salatiga Robby Hernawan. Keluhan tersebut langsung direspons dengan menginstruksikan Kepala Dinas Perhubungan Kota Salatiga beserta jajaran untuk menindaklanjuti keluhan masyarakat
Instruksi tersebut disampaikan Robby saat apel bersama juru parkir yang berlangsung di halaman Kantor Dinas Perhubungan Kota Salatiga, Kamis, 27 Maret 2025.
“Saya banyak mendengar masyarakat yang mengeluh tidak mendapatkan karcis ketika membayar parkir. Termasuk komplain terkait keberadaan parkir-parkir liar, saya minta agar Kepala Dinas Perhubungan menindaklanjuti hal itu. Silakan terjun langsung ke lapangan, lakukan inspeksi dan penertiban sehingga Pemerintah Kota Salatiga benar-benar hadir untuk memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat,” kata Robby.
Dalam kesempatan tersebut, Robby juga meminta juru parkir agar tidak menaikkan tarif parkir dengan alasan apapun. Selain itu, juga meminta juru parkir tidak lupa memberikan karcis parkir baik diminta ataupun tidak.
“Juru parkir harus mengedepankan kejujuran serta memberikan pelayanan terbaik. Diantaranya dengan memungut jasa parkir sesuai ketentuan yang berlaku sesuai Perda Kota Salatiga Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah dan Perwali Nomor 17 tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Perparkiran. Jasa parkir sepeda motor Rp 2.000, kendaraan roda 4 Rp 3.000, kendaraan roda lebih dari 4 Rp 8.000,” tegasnya. (Lingkar Network | Angga Rosa – Lingkarjateng.id)