KABUPATEN SEMARANG, Lingkarjateng.id – Ditemukannya dokumen sertifikat Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) palsu di Kabupaten Semarang membuat Ketua DPRD Kabupaten Semarang meminta Pemerintah Kabupaten (Pemkab) untuk menanganinya dengan serius.
Hal itu diungkapkan oleh Ketua DPRD Kabupaten Semarang, Bondan Marutohening bahwa PBG palsu itu ditemukan usai dilakukan crosschek ke Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Semarang.
Bondan Marutohening pun memberikan kritik soal lambannya respon dari Pemkab Semarang terhadap penanganan kasus temuan PBG palsu tersebut.
“Jadi memang sudah beberapa bulan sejak PBG palsu ini ditemukan ternyata sampai sekarang ini belum ada informasi ke kami bahwa kasus itu sudah dilaporkan,” katanya, Kamis, 20 Maret 2025.
Disebutkan kembali oleh Ketua DPRD Kabupaten Semarang ini, bahwa memang sampai saat ini kasus itu belum juga dilaporkan ke pihak kepolisian.
“Dan hal ini menunjukkan bahwa Pemkab Semarang ini lambat bergerak untuk dapat menyelesaikan kasus itu,” sebur Bondan kembali.
Pihaknya menegaskan, jika hal itu terus dibiarkan saja maka Pemkab Semarang akan beresiko kehilangan kewibawaannya dan marwah sebagai instansi pemerintahan.
“Karena yang dipalsukan ini adalah dokumen negara, dan kalau dipalsukan seperti ini maka pemerintah tidak akan ada harganya. Untuk itu, kita semua harus bergerak untuk mengungkapnya secara buka-bukaan,” tegas dia.
Ketua DPRD Kabupaten Semarang itu juga kembali menyoroti adanya kemungkinan kasus-kasus serupa yang belum terungkap.
“Makanya, kami tegaskan harus segera dilaporkan ke aparat polisi, karena hal ini sudah masuk ranah pidana, atau ranah hukum, karena apa, kasusnya pemalsuan,” bebernya.
Bondan mengaku, bahwa ia tidak mengetahui alasan apa yang membuat Pemkab Semarang belum melaporkan hal tersebut.
“Tidak tahu, saya tidak tahu alasan Pemkab Semarang yang sampai sekarang ini belum melaporkan kasus PBG palsu ini ke polisi,” tambahnya.
Sebelumnya, DPRD Kabupaten Semarang menemukan satu dokumen sertifikat Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) yang diketahui adalah dokumen sertifikat palsu.
Ketua DPRD Kabupaten Semarang, Bondan Marutohening menerangkan, jika memang ada temuan mengenai adanya PBG palsu di Kabupaten Semarang.
Pasca ditemukannya PBG palsu tersebut dan sudah dirapatkan bersama di DPRD Kabupaten Semarang, kata Bondan Marutohening bahwa PBG palsu itu juga dilakukan crosschek ke Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Semarang.
Setelahnya diketahui adanya PBG palsu ini, lanjut Bondan, maka DPRD Kabupaten Semarang meminta pihak Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Semarang ini untuk segera melaporkan ke pihak berwenang.(Lingkar Network | Hesty Imaniar – Lingkarjateng.id)