SALATIGA, Lingkarjateng.id – Dinas Pangan dan Pertanian (Dispangtan) Kota Salatiga akan mengintensifkan pemantauan dan monitoring kualitas makanan dan minuman di pasar tradisional maupun swalayan serta toko moderen selama Ramadhan.
Kepala Dispangtan Kota Salatiga, Henni Mulyani, menjelaskan upaya tersebut dilakukan guna mencegah kecurangan dalam penjual makanan dan minuman (mamin) serta ikan olahan.
Pihaknya saat ini telah menyiapkan tim untuk mengantisipasi peredaran makanan dan minuman kadaluwarsa serta daging tidak layak konsumsi pada Ramadhan hingga lebaran nanti.
Adapun pemeriksaan yang akan dilakukan oleh tim di pasar modern di antaranya meliputi izin edar, expired, dan produk yang rusak. Sedangkan di pasar tradisional mencakup pemeriksaan pestisida, formalin, boraks, pewarna, dan kadar air pada daging.
“Di Dispangtan ada Tim Jejaring Keamanan Pangan Daerah (TJKPD). Tim ini ditetapkan dalam SK Wali Kota Nomor 521-05/111/2023,” terangnya pada Selasa, 11 Maret 2025.
Dia mengimbau pedagang tidak memanfaatkan momen Ramadhan untuk berbuat curang dengan menjual makanan, minum, daging, dan produk lainnya yang tidak layak konsumsi. Apabila ada pedagang yang terbukti melakukan hal itu, Dispangtan akan memberikan sanksi.
“Sanksi diberikan secara bertahap. Mulai dari sanksi administrasi yang berupa peringatan tertulis, larangan mengedarkan sementara waktu, hingga perintah pemusnahan jika terbukti tidak memenuhi persyaratan keamanan atau mutu,” ujarnya.
Henni juga meminta masyarakat untuk teliti sebelum membeli makanan, minuman, daging, dan ikan olahan. Hal itu untuk memastikan makanan, minuman kemasan, daging, maupun ikan olahan yang hendak dibeli dalam kondisi aman dikonsumsi.
“Kami imbau masyarakat untuk meneliti kondisi daging atau ikan olahan yang akan dibeli. Demikian pula dengan makanan dan minuman, teliti kemasan serta tanggal kadaluwarsa makanan dan minuman yang hendak dibeli agar tidak mendapatkan barang kadaluwarsa,” pungkasnya. (Lingkar Network | Angga Rosa – Lingkarjateng.id)