PATI, Lingkarjateng.id – Komisi B Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pati menemukan fakta yang terjadi antar pangkalan dan agen LPG saat inspeksi mendadak di stasiun pengisian bulk elpiji (SPBE) dan beberapa agen elpiji pada Rabu, 5 Maret 2025.
Ketua Komisi B DPRD Pati, Muslihan, mengatakan bahwa keterangan yang didapat saat sidak diketahui bahwa agen LPG diinstruksikan memberikan keterangan yang seragam ketika ada sidak dari anggota dewan. Arahan yang disampaikan melalui grup WhatsApp tersebut bahwa agen harus memberikan informasi harga LPG 3 kilogram (kg) yang dijual sudah sesuai harga eceran tertinggi (HET).
Sementara keluhan aduan dari masyarakat menyebutkan bahwa stok LPG 3 kg saat ini langka dan harganya tidak sesuai HET.
“Ya, katanya, ada instruksi di grup. Seperti apa intruksinya? Ya disuruh, tadi kan dari WA. salah satu temuan itu ada instruksi hari ini nanti kalau ada sidak komisi B tolong disiapkan, beberapa agen dan pangkalan itu gas-gas LPG termasuk subsidi dan 5 kg dan sebagainya. Kalau ditanya nanti jawabnya begini. Dan kepada pengecer jawab aja Rp18 ribu,” jelas Muslihan.
Hasil Sidak ke SPBE dan Agen LPG 3 Kg di Pati, Dewan Tekankan Penerapan HET
Dari temuan itu, Muslihan kemudian menginstruksikan dengan tegas agar para agen menjual LPG 3 kg sesuai ketentuan.
Dirinya juga mewanti-wanti para agen untuk tidak melakukan penimbunan LPG 3 kg agar tidak terjadi kelangkaan.
“Kami menekankan tadi tolong dari pihak agen sosialisasikan kepada pangakalan supaya nanti kepada pengecer itu sesuai dengan standar yang diatur oleh pemerintahan,” ucapnya.
Lebih lanjut, sebagai wakil rakyat dirinya tidak ingin masyarakat membeli LPG 3 kg harga diatas HET. Sidak yang pihaknya lakukan, ungkap dia, atas dasar laporan dan keluhan masyarakat terkait
“Yang pasti tujuan kami adalah demi masyarakat, demi rakyat untuk menstabilkan harga sesuai dengan standar dari pemerintah,” tandasnya. (Lingkar Network | Setyo Nugroho – Lingkarjateng.id)