BLORA, Lingkarjateng.id – Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Blora getol memfasilitasi pembuatan Nomor Induk Berusaha (NIB) di beberapa titik sentral di Blora.
Kepala DPMPTSP Blora, Bondan arsiyanti, melalui Pejabat Fungsional Perijinan, Dwi Kurniawati, menyebutkan terdapat sembilan titik di luar Mall Pelayanan Publik (MPP) Blora yang menjadi tempat untuk memfasilitasi masyarakat dalam pembuatan NIB. Diantaranya, MD Mall Blora, Bravo Swalayan Cepu, Pasar Jati, Pasar Tunjungan, Pasar Todanan, Kecamatan Kedungtuban, Desa Plantungan, Desa Rowobungkul, Desa Todanan.
“Kita mulai hari ini (Senin, 17 Februari 2025), di MD Mall Blora,” ujarnya.
Banyaknya sentra pelayanan, kata Dwi, guna menarik minat pelaku usaha agar membuat NIB. Menurutnya dengan pelaku usaha yang mendaftar NIB mempermudah pendataan sehingga iklim investasi bisa terkontrol.
“Peningkatan UMKM berdampak pada investasi. Para pelaku UMKM yang memiliki modal, mengundang para investor untuk berinvestasi di Blora,” terangnya, Senin, 17 Februari 2025.
DPMPTSP Blora Tak Wajibkan NPWP untuk Pengajuan NIB Usaha Dibawah Rp5 Miliar
Ia mengatakan bahwa pembuatan NIB sangat mudah, yakni cukup dengan KTP dan email. Bahkan, bila pemohon tidak memiliki email atau takut lupa bisa diganti dengan menggunakan nomor WhatsApp yang aktif.
“Langsung jadi (NIB yang dimohonkan). Selama OSS dan jaringan lancar,” tambahnya.
Menurutnya pembuatan NIB sangat berhubungan dengan segala program pemerintah baik pemerintah pusat maupun daerah. Salah satunya jika ada bantuan dari pemerintah biasanya memprioritaskan pelaku usaha yang sudah punya NIB sebagai syaratnya.
Selain itu NIB penting untuk menghindari manipulasi oleh oknum-oknum yang mengaku memiliki usaha untuk mengajukan bantuan modal perbankan.
“Karena di NIB datanya tercatat jelas, mulai dari di mana alamatnya, jenis usaha, hingga peta lokasi, semuanya termuat di OSS,” bebernya.
Dari data yang dihimpun berikut ini jadwal sentra pelayanan pembuatan NIB yang menjadi sasaran DPMPTSP Blora selama Februari 2025.
- Senin (17/2/2025): MD Mall Blora.
- Selasa (18/2/2025): Bravo Swalayan Cepu.
- Rabu. (19/2/2025): Pasar Jati.
- Kamis (20/2/2025): Pasar Tunjungan.
- Jumat (21/2/2025): Pasar Todanan.
- Selasa (25/2/2025): Kantor Kecamatan Kedungtuban.
- Rabu (26/2/2025): Kantor Desa Plantungan, Kecamatan Blora.
- Kamis (27/2/2025): Kantor Desa Rowobungkul, Kecamatan Ngawen.
- Jumat (28/2/2025): Kantor Desa Todanan.
Sebelumnya DPMPTSP Blora mencatat lonjakan pengajian NIB pada Februari yang didominasi oleh individu untuk berjualan elpiji.
Selain itu menurut Keputusan Menteri ESDM No.37.K/MG.01/MEM.M/2023 tentang petunjuk teknis pendistribusian isi ulang LPG tertentu tepat sasaran, mewajibkan pengusaha mikro memiliki NIB.
Namun usaha mikro yang diperbolehkan membeli elpiji Subsidi hanyalah usaha yang menggunakan untuk memasak.
“Usaha Mikro yang sudah terdaftar di sistem subsidi tepat pertamina dapat melakukan perbaikan data dan dapat menunjukkan NIB pada pangkalan. Paling lambat 30 April 2025,” tulis dalam surat edaran Pertamina. (Lingkar Network | Eko Wicaksono – Lingkarjateng.id)