JEPARA, Lingkarjateng.id – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jepara menargetkan pendapatan daerah dari opsen pajak kendaraan bermotor (PKB) dan opsen bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) sebesar Rp104,8 miliar di tahun 2025. Target tersebut naik lebih dari Rp20 miliar dibanding saat pendapatan tersebut masih bernama bagi hasil PKB dan BBNKB seperti tahun lalu.
Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Jepara, Edy Sujatmiko, mengatakan untuk merealisasikan target itu, pemerintah desa bisa berkontribusi dengan membuka layanan pembayaran pajak kendaraan bermotor.
“Itu bisa dilaksanakan oleh Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) melalui pembukaan Samsat Budiman di masing-masing desa,” kata Edy saat menyampaikan materi dalam Diskusi Panel Opsen PKB, Opsen BBNKB, PBB P2, dan PBJT yang berlangsung di Pendopo R.A. Kartini Jepara, pada Selasa, 18 Februari 2025.
Edy menjelaskan sebelum menjadi opsen PKB dan opsen BBNKB, kedua jenis pendapatan tersebut bernama bagi hasil PKB dan BBNKB. Hal tersebut menyusul pemberlakuan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD), keduanya disebut Opsen PKB dan Opsen BBNKB dengan perubahan hitungan dibanding sebelumnya.
“Kalau dulu Pemkab Jepara mendapat bagi hasil PKB sebesar Rp49.690.631.995 dan bagi hasil BBNKB Rp30.773.591.000. Kalau dengan aturan UU HKPD ada kenaikan target opsen PKB sebesar 41,8 persen menjadi Rp70.463.740.000 dan Opsen BBNKB 11,8 persen menjadi Rp34.425.920.000. Dengan demikian total target opsen PKB dan opsen BBNKB tahun ini mencapai Rp104,8 miliar lebih,” jelasnya.
Sementara itu, Kepala Badan Pengelolaan Pendapatan, Keuangan, dan Aset Daerah (BPKAD) Jepara Florentina, Budi Karuniawati, mengatakan hingga akhir Januari target opsen PKB baru terealisasi sebesar 5,64 persen atau Rp3,97 miliar. Sedangkan target opsen BBNKB dalam rentang waktu yang sama, terealisasi 2,81 persen atau Rp969 juta dari target yang ditentukan.
Dari diskusi panel yang turut dihadiri para petinggi, lurah, dan camat se-Kabupaten Jepara itu terungkap baru 37 desa di Jepara yang membuka layanan pembayaran pajak kendaraan bermotor melalui Samsat Budiman di BUMDes masing-masing. (Lingkar Network | Tomi Budianto – Lingkar.news)