BLORA, Lingkarjateng.id – Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Blora, Bondan Arsiyanti, mengungkapkan bahwa satu NIB (nomor induk berusaha) dapat mencakup beberapa KBLI (klasifikasi baku lapangan usaha indonesia)
“Satu NIB yang didaftarkan dapat memuat beberapa KBLI,” kata Danik, sapaan Kepala DPMPTSP Blora, Selasa, 18 Februari 2025.
Danik mencontohkan, usaha A yang awalnya usaha kelontongan namun ingin melebarkan usaha di sektor isi ulang air gallon atau pangkalan elpiji maka A cukup melakukan pengurusan penambahan KBLI. Dalam kata lain satu NIB bisa untuk beberapa jenis KBLI.
Ia menegaskan bahwa pelaku usaha tidak dibebani membuat NIB baru jika ingin menambah KBLI. “Tidak perlu (pembuatan NIB baru).”
Permudah Pembuatan NIB, DPMPTSP Blora Buka Pelayanan di 9 Titik
Dia mengatakan bahwa mengurus penambahan KBLI pun cukup mudah bagi usaha perorangan. Pengurusannya pun bisa dilakukan secara daring melalui OSS, yaitu sistem integrasi berusaha yang terintegrasi secara elektronik.
“Pengurusan penambahan KBLI untuk perorangan cukup mudah, bisa melalui OSS secara mandiri maupun datang ke MPP (mal pelayanan publik), untuk kita dampingi,” terangnya.
Selain itu pelaku usaha yang mendaftarkan KBLI-nya maka data tersebut dapat menjadi acuan pengajuan pembiayaan di perbankan sehingga pengajuan permodalan pun lebih mudah.
“Mempermudah pencairan KUR (kredit usaha rakyat) harus melampirkan NIB,” terang dia.
Danik mengungkapkan hingga saat ini DPMPTSP Blora telah berkoordinasi dengan beberapa perbankan untuk membantu pelaku usaha dalam memperoleh modal usaha.
“Kita telah berkoordinasi dengan pihak perbankan untuk turut mendukung UMKM yang ada di Blora. Sehingga pelaku UMKM yang ber NIB mendapatkan kemudahan pinjaman lunak,” jelasnya.
Selain itu dengan adanya NIB perbankan bisa lebih percaya dengan pelaku usaha yang hendak mengajukan modal. Terlebih dalam satu NIB tersebut telah melampirkan beberapa KBLI yang dimiliki pelaku usaha. (Lingkar Network | Eko Wicaksono – Lingkarjateng.id)