SALATIGA, Lingkarjateng.id – Pemerintah Kota (Pemkot) Salatiga hingga kini belum melakukan seleksi pengisian sejumlah jabatan penting tingkat eselon II yang kosong.
Pasalnya, sesuai aturan, Wali Kota Salatiga baru bisa melakukan mutasi, pengangkatan, dan pelantikan setelah menjabat selama enam bulan, kecuali mendapat izin dari Menteri Dalam Negeri (Mendagri).
“Ada ketentuan yang menyebutkan bahwa wali kota terlantik dapat melakukan mutasi, pengangkatan, pelantikan setelah 6 bulan menjabat. Namun apabila mendapat izin dari Mendagri, sebelum mencapai 6 bulan bisa melakukan mutasi, pengangkatan, dan pelantikan jabatan ASN,” kata Kepala Badan Kepegawaian Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Salatiga, Ardiyantara, pada Selasa, 25 Februari 2025.
Ardiyantara menjelaskan bahwa sejak tahun 2024 hingga saat ini ada lima jabatan eselon II yang kosong lantaran pejabat lamanya memasuki masa pensiun.
Kelima jabatan tersebut yakni, Kepala Dinas Lingkungan Hidup, Kepala Dinas Sosial, Inspektur, Kepala Satpol PP, dan Staf Ahli Wali Kota Bidang Hukum dan Pemerintahan. Sampai saat ini, posisi jabatan yang kosong diisi oleh pelaksana tugas (Plt).
Sedangkan pada tahun 2025 ini, kata Ardiyantara, ada sebanyak 7 pejabat yang akan pensiun, termasuk Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Salatiga, Wuri Pujiastuti. Dengan demikian, jumlah jabatan eselon II yang lowong akan bertambah.
“Adapun jabatan yang akan kosong pada tahun 2025 yaitu, Kepala Badan Kesbangpol, Kepala Dinas Perdagangan, Asisten Sekda bidang Ekonomi dan Pembangunan, Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3AP2KB), Kepala Dinas Pendidikan, dan Staf Ahli Wali Kota Bidang SDM,” terangnya. (Lingkar Network | Angga Rosa – Lingkarjateng.id)