KUDUS, Lingkarjateng.id – Warga Desa Garung Lor dan Prambatan Kidul, Kecamatan Kaliwungu, Kabupaten Kudus, terus mengeluhkan bau menyengat yang berasal dari limbah cair di Kali Jaranan.
Perangkat Desa Garung Lor, Jalianto, menyebut bahwa bau tak sedap di Kali Jaranan sudah berlangsung lama. Menurutnya, pihak desa telah berusaha menyampaikan keluhan warga ke dinas terkait dan pemilik industri.
“Dari dinas sudah pernah meninjau tahun 2023 lalu, tapi hanya berakhir di sosialisasi,” ungkapnya pada Selasa, 8 Oktober 2024.
Ia mengatakan bahwa saat musim kemarau, air sungai yang berhenti mengalir membuat bau limbah semakin menyengat. Menurutnya, upaya pengerukan sungai di wilayah utara Kali Jaranan juga sudah dilakukan untuk memperlancar aliran air. Namun, hingga kini belum ada solusi konkret yang berhasil mengatasi masalah tersebut.
Menanggapi keluhan tersebut, Kepala Dinas Perumahan Kawasan Permukiman dan Lingkungan Hidup (PKPLH) Kabupaten Kudus, Abdul Halil, mengatakan bahwa pihaknya akan segera melakukan pengecekan langsung di lokasi untuk memastikan sumber limbah yang menyebabkan bau tak sedap.
“Kami akan cek bersama, apakah memang ada pelanggaran berupa pembuangan limbah (industri) cair langsung ke sungai atau ada penyebab lain,” ujar Halil.
Menurutnya, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, setiap industri yang menghasilkan limbah wajib memiliki Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL).
Halil menegaskan bahwa pihaknya akan menindak tegas industri yang didapati membuang limbah langsung ke sungai tanpa pengolahan.
“Aturannya jelas, usaha yang menghasilkan limbah tidak boleh langsung dialirkan ke sungai,” tambahnya.
Pihaknya pun akan melibatkan pemerintah desa setempat dan pelaku industri di kawasan setempat dalam proses pengecekan dan penanganan lebih lanjut. (Lingkar Network | Mohammad Fahtur Rohman – Lingkarjateng.id)