JAKARTA, Lingkarjateng.id – Presiden Prabowo Subianto menugaskan empat menteri yaitu Menteri Keuangan, Menteri BUMN, Menteri Perdagangan, dan Menteri Ketenagakerjaan untuk ikut menangani isu terkait kepailitan PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex) yang memiliki efek domino bagi sekitar 20.000 pekerja perusahaan tekstil legendaris itu.
Menteri Perindustrian (Menperin) Agus Gumiwang Kartasasmita menyatakan sudah membahas langkah-langkah ke depan yang akan diambil pemerintah guna menyelamatkan perusahaan tekstil raksasa asal Indonesia yakni PT Sri Rejeki Isman (Sritex) dengan menggunakan dua kemungkinan.
Menperin mengatakan dua kemungkinan tersebut, yakni ketika kasasi yang diajukan Sritex dikabulkan, dan opsi ketika kasasi tersebut ditolak.
“Dari dua kemungkinan tersebut, pemerintah memiliki komitmen yang sama, yaitu bagaimana tenaga kerja itu diselamatkan, bagaimana perusahaan bisa tetap operasional, tetap lakukan proses produksi, dan tetap tidak ada PHK. Jadi, kalau langkah, kalau opsi kasasi menang dan opsi kasasi kalah itu nanti langkahnya berbeda,” ujar dia di Jakarta, pada Senin (28/10).
Adapun menurut Menperin, saat ini langkah yang harus segera dilakukan yaitu memastikan perusahaan tekstil tersebut tetap berproduksi dan tetap dapat mengirimkan barangnya ke konsumen di luar negeri.
“Mereka kan tetap produksi, tapi barang tidak bisa keluar dari pabrik, tidak bisa keluar dari kawasan berikat. Itu bagaimana pemerintah bisa memastikan dalam hal ini Bea Cukai bahwa barang-barang yang diproduksi oleh mereka itu bisa keluar, bisa diekspor,” ujarnya.
Lebih lanjut, dirinya berharap kasus pailitnya salah satu perusahaan tekstil besar di Asia Tenggara tersebut bisa menemukan titik terang homologasi dengan para kreditur, mengingat Sritex dinilai memiliki komitmen tinggi untuk menyelesaikan permasalahan yang disengketakan.
“Saya kira, saya melihat bahwa mereka punya komitmen yang tinggi, dan akan mampu untuk menjalankan kesepakatan yang ada di homologasi itu,” katanya.
Di sisi lain, Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan Anggoro Eko Cahyo memastikan pihaknya sudah berkoordinasi dengan PT Sritex terkait potensi pemutusan hubungan kerja (PHK) setelah dinyatakan pailit oleh Pengadilan Negeri Semarang.
Menjawab pernyataan anggota Komisi IX DPR RI dalam rapat dengar pendapat di Jakarta, Senin (28/10), Dirut BPJS Ketenagakerjaan mengatakan pihaknya memastikan semua pekerja korban PHK yang sudah menjadi peserta program-program BPJS Ketenagakerjaan akan mendapatkan haknya.
“Karena perusahaan tersebut berlokasi di Solo, maka cabang Solo sudah berkoordinasi langsung dengan Sritex untuk memastikan apa langkah-langkah yang akan dilakukan oleh Sritex terkait dengan pekerja,” katanya.
Sehingga jika memang ada langkah-langkah terkait PHK terkait dengan PT Sritex, maka BPJS Ketenagakerjaan dapat melakukan pendampingan proses klaim.
“Jadi prosesnya akan dilakukan secara massal bersama-sama sehingga verifikasinya lebih cepat dan kita memastikan mereka mendapatkan haknya,” jelas Anggoro. (Anta/Lingkarjateng.id)