PATI, Lingkarjateng.id – Ratusan truk dump dengan membawa sound horeg mengepung Kantor Bupati Pati. Mereka juga memblokade akses jalan Alun-Alun Simpang Lima Pati pada pukul 09.25, Rabu (25/9/2024). Berbagai spanduk pun dibentangkan, seperti bertuliskan “Negara Agraris Petani Miris”.
Aksi tersebut sempat memanas dan terjadi adu mulut antara sopir truk dump dengan aparat kepolisian sekira pukul 11.00 WIB, di mana sopir truk dump diminta membuka blokade jalan di depan Gedung DPRD Pati. Meski ada sedikit cekcok, namun akhirnya sopir menuruti perintah kepolisian.
Ratusan sopir truk dump yang mengatasnamakan Gerakan Masyarakat Peduli Pertanian (GMPP) menuntut agar diperbolehkan untuk mengeruk lahan pertanian yang berada di wilayah Pati bagian selatan.
“Selama ini armada kami diganggu. Kami meminta untuk armada yang ditahan supaya dilepaskan. Kami menuntut untuk bisa kembali bekerja menata lahan pertanian menggunakan alat berat. Karena kami selalu ketakutan karena ada sweeping-sweeping pada pengerukan lahan,” ujar Koordinator Gerakan Masyarakat Peduli Pertanian (GMPP) Sutirto.
Selain itu, pihaknya juga menuntut pembebasan empat armada truk dump yang ditahan oleh Aparat Penegak Hukum (APH).
“Sudah lima hari ada empat armada yang ditahan, jadi kami menuntut untuk segera dibebaskan,” tegasnya.
Lebih lanjut, Sutirto menjelaskan bahwa penataan lahan pertanian dilakukan karena kondisi sawah petani di kawasan Pati bagian selatan lebih rendah dibanding irigasi sehingga menjadikannya kekurangan air.
“Problematika petani adalah lahannya tinggi dan irigasinya rendah sehingga air tidak bisa langsung ke lahan. Solusinya adalah adanya pengeprasan (penggalian) menggunakan alat berat supaya lebih cepat dan tepat. Jadi untuk memindahkan tanah galian itu menggunakan truk,” jelasnya.
Oleh karena itu, Sutirto menilai bahwa penataan lahan ini tidak perlu menggunakan Izin Usaha Pertambangan (IUP), walaupun tanah hasil pengerukan diangkut menggunakan truk dump.
“Itu tidak pakai IUP, karena apa? Hanya dalam waktu 7 hari sampai 10 hari maksimal bahkan tidak ada, masa pakai IUP. Maka kami menuntut untuk diberi keleluasaan untuk menggarap lahan. Massa sekitar 1.000, armada (dump truck) 100-an,” imbuhnya.
Sutirto mengancam jika tuntutan sopir truk dump tidak dikabulkan maka pihaknya akan dilakukan aksi kembali.
“Maka pada pagi ini kita melakukan aksi damai supaya pemangku kebijakan di kabupaten mendengar keluh kesah kami. Jika tuntutan tidak dikabulkan akan mengadakan aksi lagi, karena kita untuk mencari nafkah, bukan kekayaan,” imbuhnya.
Menanggapi aspirasi tersebut, Ketua Sementara DPRD Pati Ali Badrudin usai audiensi dengan perwakilan GMPP menjelaskan bahwa truk dump yang ditahan di Polresta Pati merupakan kewenangan dari pihak kepolisian.
“Itu kewenangan polisi, sudah dikeluarkan itu tadi penjelasannya, sudah clear itu tadi. Jadi karena belum ada regulasinya dan melanggar UU Minerba, jadi (tanah, red) tidak boleh dibawa keluar. Solusinya itu boleh dikeruk, tapi tidak boleh dijual sampai keluar desa tersebut, tapi saat ini Perda terkait penjualan hasil penataan lahan (tanah, red) masih digodok di provinsi. Saya yakin kalau sudah keluar Perda, itu bisa,” tuturnya. (Syahril Muadz-Lingkarjateng.id)