KENDAL, Lingkarjateng.id – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kendal menyatakan gugatan atau permohonan sengketa pasangan calon (paslon) Dico M. Ganinduto-Ali Nurudin akan berlanjut pada tahap musyawarah.
Ketua Bawaslu Kendal, Hevy Indah Oktaria, mengatakan bahwa dokumen permohonan sengketa oleh paslon Dico-Ali telah dinyatakan lengkap dan telah diverifikasi.
“Hasil rapat pleno Bawaslu, kami menyatakan dokumen pengajuan permohonan tersebut telah lengkap secara formil dan materiil, yang kemudian di-register dengan nomor : 001/PS.REG/33.3324/IX/2024 dan dituangkan dalam Surat Pemberitahuan Sengketa Pemilihan,” ujarnya pada Senin, 2 September 2024.
Lebih lanjut, Hevy mengatakan bahwa Bawaslu Kendal juga telah mengirimkan undangan serta jadwal musyawarah kepada Dico-Ali sebagai pihak pemohon dan KPU Kendal sebagai pihak termohon.
Musyawarah tersebut rencananya akan dilaksanakan di Ruang Sidang Bawaslu di Jalan Laut No. 24, Kendal.
“Petugas kami sudah memberikan surat pemberitahuan kepada pemohon dan termohon, dan musyawarah mufakat akan dimulai besok sampai 12 hari kalender ke depan,” ujarnya.
Hevy menjelaskan bahwa musyawarah akan dilaksanakan dalam dua tahap, yaitu musyawarah tertutup dan musyawarah terbuka. Musyawarah tertutup akan dilaksanakan paling lama dua hari yang dimulai pada Selasa, 3 September 2024.
Hevy menambahkan, jika pada musyawarah tertutup tidak mencapai mufakat, maka akan dilanjutkan dengan musyawarah terbuka. Namun, apabila pada musyawarah tertutup telah mencapai kesepakatan, maka akan dilakukan tindak lanjut terhadap apa yang telah disepakati kedua belak pihak.
“Apabila ada dinamika musyawarah dalam musyawarah terbuka, maka dapat disesuaikan dengan kesepakatan para pihak, sepanjang tidak melewati batas waktu. Yang jelas untuk musyawarah tertutup dilaksanakan paling lama dua hari. Kalau sepakat dalam musyawarah tertutup, dilakukan tindak lanjut terhadap yang disepakati kedua belak pihak,” ujarnya. (Lingkar Network | Syahril Muadz – Lingkarjateng.id)