SEMARANG, Lingkarjateng.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa 10 orang camat di Kota Semarang dalam rangka penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi pada proyek pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Semarang, Jawa Tengah. Hal itu disampaikan oleh Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika di Jakarta pada Kamis, 22 Agustus 2024.
“Hari ini KPK menjadwalkan pemeriksaan saksi dugaan TPK (tindak pidana korupsi) di lingkungan Pemerintah Kota Semarang. Pemeriksaan dilakukan di Polrestabes Semarang atas nama CN, DDH, EA, KND, MYN, MAJ, PNT, RTN, ST, dan SRT,” ucap Tessa Mahardhika.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, para saksi yang diperiksa tersebut adalah Camat Tembalang Cipta Nugraha, Camat Mijen Didik Dwi Hartono, Camat Semarang Barat Elly Asmara, Camat Semarang Timur Kusnadir, Camat Banyumanik Maryono, Camat Gayamsari Moh. Agus Junaidi, Camat Tugu Pranyoto, Camat Semarang Selatan Ronny Tjahjo Nugroho, Camat Gunungpati Sabar Trimulyono, dan Camat Genuk Suroto.
Meski demikian, KPK belum memberikan penjelasan lebih lanjut soal materi apa saja yang didalami penyidik dalam pemeriksaan tersebut.
Sebelumnya, KPK telah terlebih dulu memeriksa Camat Candisari Agus Priharwanto dan Camat Semarang Utara Aniceto Magno Da Silva, pada Rabu, 21 Agustus 2024.
Menurut penjelasan penyidik KPK, kedua camat tersebut dipanggil untuk didalami soal pekerjaan-pekerjaan yang berasal dari penunjukan langsung.
Diketahui, pada Rabu, 17 Juli 2024, KPK mengumumkan dimulainya penyidikan dugaan korupsi pengadaan barang atau jasa tahun 2023-2024 di lingkungan Pemkot Semarang, Jawa Tengah.
Selain itu, KPK juga menyelidiki dugaan pemerasan terhadap pegawai negeri atas insentif pemungutan pajak dan retribusi daerah Kota Semarang, serta dugaan penerimaan gratifikasi pada tahun 2023 sampai 2024.
Penyidik KPK juga telah menetapkan sejumlah pihak sebagai tersangka, namun belum memberikan keterangan lebih lanjut mengenai identitasnya.
Sesuai dengan kebijakan KPK, identitas beserta konstruksi perkara tindak pidana korupsi tersebut akan disampaikan setelah penyidikan dinyatakan selesai.
Penyidik KPK juga melakukan penggeledahan di sejumlah kantor instansi dan organisasi perangkat daerah (OPD) lingkup Pemkot Semarang baik yang berada di kompleks Balai Kota maupun Gedung Pandanaran.
Tidak hanya menggeledah, penyidik KPK juga turut meminta keterangan sejumlah pimpinan OPD Pemkot Semarang. (Lingkar Network | Anta – Lingkarjateng.id)