Gelapkan Uang Jual-Beli Tanah Rp480 Juta, Warga Paninggaran Pekalongan Dibekuk Polisi

Penipuan Penjualan Tanah Warga Pekalongan

Menyesal: Seorang pria berinisial S (60) tengah diamankan oleh pihak kepolisian akibat dugaan penipuan jual-beli tanah, bertempat di Polsek Paninggaran, Kamis (16/5). (Fahri Akbar/Lingkarjateng.id)

PEKALONGAN, Lingkarjateng.id – Seorang pria berinisial S (60) dari Desa Tanggeran, Kecamatan Paninggaran, Kabupaten Pekalongan, berhasil diamankan oleh Polsek Paninggaran. Ia diduga telah melakukan penipuan hingga menyebabkan kerugian mencapai Rp480 juta.

Kapolres Pekalongan AKBP Wahyu Rohadi, melalui Kasat Reskrim AKP Isnovim Chodariyanto, mengungkapkan modus penipuan S adalah menawarkan tanah milik orang lain menggunakan surat kuasa yang telah ditandatangani pemilik tanah.

Namun, setelah menerima pembayaran penuh, S tidak menyerahkan uang tersebut kepada pemilik tanah yang sebenarnya.

“Sehingga korban setelah lunas pembayaran tidak mendapatkan haknya sebagaimana yang dijanjikan tersangka,” terang Kasat Reskrim pada Kamis, 16 Mei 2024.

Kejadian bermula pada Senin, 3 Juli 2023 di rumah korban di Desa Sawangan saat pelaku menawarkan tanah kavling yang berlokasi di sebelah SMK Nurul Ummah Paninggaran.

Korban yang tertarik dengan penawaran tersebut kemudian sepakat membeli dua kavling tanah seharga Rp360 juta per kavling dan langsung melunasinya.

Namun, ketika korban hendak mendirikan bangunan di tanah tersebut, pemilik asli tanah menghalangi pembangunan karena S belum menyerahkan uang pembayaran. Saat itu, tanah tersebut masih dipagari dan diberi plang bertuliskan “tanah ini tidak dijual”.

“Korban mau membeli tanah tersebut dari pelaku dikarenakan ada surat kuasa yang dibuat oleh pemilik tanah dan dijanjikan sertifikat tanah akan segera keluar jika pembayaran sudah lunas,” terang AKP Isnovim Chodariyanto .

Ia menambahkan, dari hasil pemeriksaan, S mengaku menggunakan uang hasil penipuan untuk kepentingan pribadi.

Karena tidak mampu mengembalikan uang tersebut, korban akhirnya melaporkan S ke Polsek Paninggaran untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. (Lingkar Network | Fahri Akbar – Lingkarjateng.id)

Exit mobile version