PEKALONGAN, Lingkarjateng.id – Pemerintah Kota Pekalongan (Pemkot) meluncurkan program Universal Health Coverage (UHC) yang memberikan akses layanan kesehatan gratis bagi seluruh masyarakat Kota Pekalongan hanya dengan menunjukkan KTP.
Program UHC merupakan salah satu program unggulan yang diusung Wali Kota Pekalongan Achmad Afzan Arslan dan wakilnya Balgis Diab selama periode kepemimpinan mereka.
Wakil Wali Kota Pekalongan, Balgis Diab, saat ditemui pada silaturahmi RT/RW di Kelurahan Pasirkratonkramat pada Selasa, 11 Maret 2025 mengungkapkan dengan adanya UHC, masyarakat Kota Pekalongan dapat memperoleh pelayanan kesehatan di seluruh fasilitas kesehatan, termasuk rumah sakit umum, rumah sakit swasta, puskesmas, dan klinik tanpa dipungut biaya.
“Kami mempunyai program periksa gratis bagi masyarakat hanya dengan menunjukkan KTP lewat program UHC. Semua masyarakat bisa berobat di semua fasilitas pelayanan kesehatan tanpa syarat lain,” ujarnya.
Balgis mengatakan bahwa dengan tercapainya UHC maka seluruh warga terjamin pelayanan kesehatannya tanpa perlu khawatir status kepesertaan BPJS Kesehatan. Warga yang sakit dan tidak memiliki kartu BPJS Kesehatan maupun yang masih memiliki tunggakan iuran tetap dapat berobat hanya dengan menunjukkan KTP atau menyebutkan NIK (nomor induk kependudukan).
Jika ada warga yang sakit namun tidak memiliki kartu BPJS Kesehatan maupun memiliki BPJS Kesehatan tetapi masih menunggak, kata Balgis, warga tetap bisa berobat ke fasilitas kesehatan. Selain itu jika ada warga yang memerlukan pelayanan kesehatan terutama rawat inap, cukup menunjukkan KTP saja dan mereka akan mendapatkan pelayanan kesehatan secara gratis.
Pihaknya berharap program UHC dapat meningkatkan kualitas layanan kesehatan dan memastikan setiap warga mendapatkan akses kesehatan yang layak tanpa terbebani biaya pengobatan. Program ini akan berlangsung selama lima tahun ke depan sebagai komitmen nyata kepemimpinan Aaf-Balgis dalam memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat.
Pihaknya mengimbau agar seluruh warga memanfaatkan program ini dengan sebaik-baiknya. Untuk mengakses program UHC ini, mekanismenya dilakukan melalui petugas fasilitas kesehatan (faskes) pada dinas kesehatan setempat. Rumah sakit, klinik atau puskesmas setempat bisa menghubungi Dinas Kesehatan.
Selanjutnya, dari Dinas Kesehatan akan meneruskan ke BPJS Kesehatan untuk mengaktifkan kepesertaannya baik yang belum terdaftar JKN ataupun bagi mereka yang sudah terdaftar namun masih ada tunggakan. Masyarakat bisa mengakses layanan kesehatan kelas tiga.
Sedangkan bagi warga yang belum terdaftar JKN dan kurang mampu, melalui NIK KTP miliknya bisa didaftarkan Pemkot melalui Dinas Kesehatan. (Lingkar Network | Fahri Alakbar – Lingkarjateng.id)