SEMARANG, Lingkarjateng.id – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Tengah (Jateng) melalui Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) menginstruksikan empat perusahaan aplikasi transportasi online untuk segera memberikan bonus Hari Raya Idul Fitri 1446 Hijriah kepada para driver atau pengemudi ojek online (ojol).
Instruksi tersebut tertuang dalam surat edaran yang ditandatangani oleh Gubernur Jawa Tengah, Ahmad Luthfi, yang mengatur kewajiban pembayaran bonus bagi mitra pengemudi.
Kepala Disnakertrans Jateng, Ahmad Azis, mengungkapkan bahwa pihaknya telah mengirimkan surat edaran kepada empat aplikator yang memiliki cabang di Jawa Tengah, yakni Maxim, Gojek, Grab, dan Shopee.
“Kami kini sudah mendapatkan alamat kantor empat aplikator tersebut dan telah mengirimkan surat edaran terkait. Kendati aturan pemberian bonus lebaran tidak diperinci secara spesifik, kami menegaskan bahwa setiap aplikator wajib menyalurkan bonus kepada ojol berdasarkan kinerja masing-masing individu,” ujar Azis di Semarang pada Jumat, 14 Maret 2025.
Disnakertrans Jateng juga menegaskan bahwa surat edaran gubernur harus dipatuhi oleh keempat aplikator, termasuk dalam memberikan bonus kepada para kurir barang yang terdaftar sebagai mitra mereka.
“Kami berharap para aplikator memberikan bonus THR kepada ojol dan kurir dengan patuh,” tambahnya.
Menanggapi instruksi tersebut, Chief of Public Policy & Government Relations Gojek, Ade Mulya, menyatakan bahwa perusahaannya berkomitmen mendukung kesejahteraan mitra driver secara berkelanjutan.
“Meski pemerintah mengakui bahwa mitra driver bukanlah karyawan, Gojek sepenuhnya mendukung arahan Presiden Prabowo Subianto untuk memberikan bonus tambahan kepada mitra yang produktif dan berkinerja baik,” katanya.
“Kami juga sedang menindaklanjuti Surat Edaran Kementerian Ketenagakerjaan terkait pemberian bonus hari raya keagamaan tahun 2025 bagi pengemudi dan kurir berbasis aplikasi,” sambungnya.
Menurutnya, Gojek menetapkan sejumlah kriteria objektif dalam penyaluran bonus hari raya (BHR).
Pertama yaitu waktu aktif. Mitra yang mendapatkan BHR harus aktif menyelesaikan pesanan dalam periode tertentu.
Kedua adalah tingkat kinerja yang berkaitan dengan konsistensi dan performa dalam menyelesaikan perjalanan menjadi faktor utama.
Terakhir adalah kepatuhan yang mana mitra tidak memiliki pelanggaran terhadap tata tertib Gojek (TarTibJek).
“Kami memastikan skema dan kriteria penerima BHR selaras dengan arahan presiden, dengan tetap mempertimbangkan aspek keadilan, transparansi, dan kapasitas finansial perusahaan,” pungkas Ade. (Lingkar Network | Rizky Syahrul Al-Fath – Lingkarjateng.id)