KUDUS, Lingkarjateng.id – Sebanyak 75 persen dari 132 desa dan kelurahan di Kabupaten Kudus sudah masuk kategori wilayah swasembada yang mampu mengembangkan potensi sumber daya alam dan sumber daya manusianya.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas PMD Kabupaten Kudus Djati Solechah melalui Kepala Bidang (Kabid) Pemberdayaan Masyarakat Lilik Ngesti Widyasyuti merincikan ada 99 desa maupun kelurahan yang masuk kategori swasembada di Kota Kretek.
Sementara, 33 desa masuk kategori swakarya. Kemudian untuk desa kategori swadaya di Kabupaten Kudus sudah tidak ada lagi.
“Penentuan klasifikasi ini sesuai dengan Peraturan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Nomor 84 tahun 2015,” ujar Lilik belum lama ini.
Dalam peraturan Kemendafri tersebut dijelaskan bahwa kategori swadaya yaitu desa yang biasanya memiliki potensi, namun belum ada sumber daya manusia yang memadai. Kemudian juga belum ada dana untuk mengelola dan memberdayakan potensi yang ada.
Selanjutnya, kategori swakarya merupakan desa yang sudah memiliki potensi dan sumber daya manusia. Namun belum bisa melakukan pertumbuhan ekonomi di wilayahnya.
Sedangkan untuk kategori swasembada yaitu desa yang memang sudah berdaya. Masyarakatnya telah mampu memanfaatkan dan mengembangkan sumber daya alam dan potensinya sesuai dengan kegiatan pembangunan.
“Kalau di Kabupaten Kudus ini sudah tidak ada lagi desa maupun kelurahan yang tergolong swadaya. Wilayah desa maupun kelurahannya sudah termasuk swakarya dan swasembada,” jelasnya.
Lilik mengatakan bahwa Dinas PMD Kudus akan rutin melakukan pelatihan dan pengembangan kepada seluruh desa. Hal ini supaya setiap desa mampu mengembangkan potensinya masing-masing dan bisa mewujudkan kemandirian.
“Dengan adanya pelatihan dari Pemerintah Kabupaten Kudus, harapannya bisa menjadi penguat desa bahwa pemerintah ikut peduli dan intervensi membantu desa dalam mengembankan potensi yang ada,” tuturnya. (Lingkar Network | Nisa Hafizhotus. S – Koran Lingkar)