KUDUS, Lingkarjateng.id – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kudus masih melakukan kajian terhadap permintaan pemerintah pusat agar kabupaten/kota membentuk sekolah rakyat.
Bupati Kudus, Sam’ani Intakoris, mengungkapkan bahwa sekolah rakyat harus dibangun di atas lahan seluas minimal 5 hektare.
“Hampir sama lima kali luas lapangan sepak bola,” kata Sam’ani di Kudus pada Sabtu, 15 Maret 2025.
Namun, Sam’ani mengungkapkan bahwa Pemkab Kudus tidak memiliki lahan seluas itu.
Untuk memastikan ada tidaknya lahan dengan luas yang disyaratkan pemerintah pusat, Pemkab Kudus perlu memverifikasi aset yang dimiliki.
Selain harus menyiapkan bangunan sekolahnya, Pemkab Kudus harus juga menyiapkan asrama, karena siswanya nanti tinggal di boarding school.
Sekolah tersebut nantinya diperuntukkan bagi anak usia sekolah yang berasal dari keluarga tidak mampu.
“Kalaupun tidak ada lahan yang sesuai, tentunya bisa mengoptimalkan keberadaan pondok pesantren (ponpes) yang banyak di Kabupaten Kudus,” ujar Sam’ani.
Sebagai informasi, wacana pemerintah pusat membentuk sekolah rakyat tersebut di antaranya bertujuan untuk memutus rantai kemiskinan dengan memberikan kesempatan pendidikan yang setara bagi seluruh anak bangsa dan mewujudkan cita-cita Indonesia Emas 2045.
Karena, anak-anak dari keluarga miskin ekstrem akan dididik secara khusus dengan kurikulum unggulan, sehingga akan menjadi sumber daya manusia yang berkualitas. (Lingkar Network | Anta – Lingkarjateng.id)