• Box Redaksi
  • Kontak & Info Iklan
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak Developer
Senin, Juni 2, 2025
lingkarjateng.id
  • BERANDA
  • REGIONAL
    • Pati Hari Ini
    • Kudus Hari Ini
    • Rembang Hari Ini
    • Blora Hari Ini
    • Demak Hari Ini
    • Jepara Hari Ini
    • Kendal Hari Ini
    • Grobogan Hari Ini
    • Semarang Hari Ini
    • Batang Hari Ini
    • Salatiga Hari Ini
    • Pekalongan Hari Ini
  • POLITIK
  • PERISTIWA
  • ARTIKEL
    • Wisata
    • Guru Menulis
    • Inspiratif
    • Keagamaan
    • Opini
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • REGIONAL
    • Pati Hari Ini
    • Kudus Hari Ini
    • Rembang Hari Ini
    • Blora Hari Ini
    • Demak Hari Ini
    • Jepara Hari Ini
    • Kendal Hari Ini
    • Grobogan Hari Ini
    • Semarang Hari Ini
    • Batang Hari Ini
    • Salatiga Hari Ini
    • Pekalongan Hari Ini
  • POLITIK
  • PERISTIWA
  • ARTIKEL
    • Wisata
    • Guru Menulis
    • Inspiratif
    • Keagamaan
    • Opini
No Result
View All Result
lingkarjateng.id
No Result
View All Result
Home Pati Hari Ini

Asumsi Pj Bupati Pati Soal Batasan Dana CSR Bisa Turunkan Investasi Tidak Terbukti  

Ulfa Puspa by Ulfa Puspa
Senin, 06-Nov-2023
in Pati Hari Ini, Highlight, Politik & Pemerintahan
Anggota DPRD Pati sekaligus Ketua Pansus Raperda CSR, M. Nur Sukarno. (Arif Febriyanto/Lingkarjateng.id)

Anggota DPRD Pati sekaligus Ketua Pansus Raperda CSR, M. Nur Sukarno. (Arif Febriyanto/Lingkarjateng.id)

1.6k
VIEWS
Bagikan di WhatsAppBagikan di FacebookBagikan di Twitter

PATI, Lingkarjateng.id – Mendekati akhir tahun 2023, akan tetapi Raperda tentang Corporate Social Responsibility (CSR) tak kunjung menemukan titik temu. Padahal, Raperda CSR ditargetkan rampung tahun ini. Hal ini lantaran terjadi perbedaan pendapat antara pihak legislatif dan eksekutif.

Pihak legislatif, DPRD Pati, meminta dalam Perda dicantumkan batasan pasti persentase dana CSR yang akan dikenakan pada perusahaan. Akan tetapi, hal itu ditolak mentah-mentah oleh pihak eksekutif, Pemkab Pati. Menurut Pemkab, pemerintah tak berhak cawe-cawe soal CSR perusahaan.

Kepala Bagian (Kabag) Hukum Setda Pati Irwanto mengatakan, jika pemerintah baik itu pihak eksekutif maupun legislatif tidak punya wewenang untuk mengatur besaran dana CSR yang harus dikeluarkan oleh tiap-tiap perusahaan. Hal ini lantaran setiap perusahaan sudah mempunyai kebijakan sendiri-sendiri terkait dana CSR tiap tahunnya.

Jajaran Polresta Pati saat menertibkan karnaval sound horeg di Desa Bulumulyo, Kecamatan Batangan, Kabupaten Pati, Minggu, 1 Juni 2025. (Dok. Polresta Pati/Lingkarjateng.id)

Karnaval Sound Horeg di Batangan dan Jaken Pati Dihentikan Polisi

1 Juni 2025
BANJIR: Pegiat lingkungan Desa Tunggulsari, Kecamatan Tayu, Kabupaten Pati melaksanakan penanaman pohon mangrove di bibir pantai beberapa waktu lalu. (Setyo Nugroho/Lingkarjateng.id)

Rob di Tayu Pati Makin Parah, Warga Desak Aksi Nyata Pemerintah Lestarikan Mangrove

31 Mei 2025

“Rujukan kami, pemerintah provinsi juga tidak membebani angka. Bahkan ada beberapa daerah yang juga tidak memberikan besaran. Masalahnya memang kami tidak punya kewenangan masuk di swasta untuk menghitung laba perusahaan. Kami sendiri tidak mengetahui secara utuh. Paling kami dimintai saran. Pemda tidak punya kapasitas untuk masuk ke perusahaan. Memang ada kewajiban bagi perusahaan untuk memberikan CSR, yang sudah ada pengaturan sendiri-sendiri,” tegas Irwanto saat ditemui di ruangannya pada Jumat, 20 Oktober 2023lalu.

Takut Ganggu Investasi, Pj Bupati Pati Tolak Setujui Batasan Dana CSR

Namun, pernyataan berbeda diungkapkan oleh Direktur Utama Bank BPR BKK Pati, Slamet Widodo. Ia menyebut jika saat ini Perusahaan Daerah (Perseroda) tersebut sudah memiliki payung hukum sendiri yang mengatur besaran dana CSR tahunan. Payung hukum yang dimaksud adalah Perda Provinsi Jawa Tengah Nomor 5 Tahun 2018 tentang Perseroda BPR BKK. Artinya dalam Perda Provinsi pun diatur besaran batasan persentase CSR. Dan hal itu telah berjalan dengan baik hingga saat ini.

Dikatakan Slamet Widodo, dalam bab 12 pasal 78 ayat (2) dijelaskan bahwa laba bersih setelah dihitung pajak, untuk CSR dialokasikan sebesar 3 persen dari laba. Artinya, lebih besar dari usulan DPRD Pati yang hanya bekisar antara 1,5 – 2 persen saja.

“Terkait dengan CSR itu kami sudah diatur dalam Perda Provinsi Jateng Nomor 5 Tahun 2018 tentang Perseroda BPR BKK. Di mana CSR diatur batasannya 3 persen dari laba setelah pajak tahun sebelumnya. Jadi kalau perusahaan rugi, ya tidak mengeluarkan CSR. Artinya kami sudah memiliki payung hukum. Kalaupun nanti kabupaten (Pati) punya Perda CSR, kami tidak bisa mengikuti (karena sudah punya payung hukum sendiri),” ungkap Slamet.

Kabag Hukum Setda Pati Sebut Pemkab Tak Berwenang Tentukan Besaran Dana CSR

Berdasarkan data dari Kepala BPKAD Kabupaten Pati Sukardi, diuraikan bahwa dana CSR yang diterima Pemkab Pati mencapai miliaran rupiah. Di antaranya Bank Jateng Rp 1,94 miliar, PDAM Rp 90 juta, Bank Daerah Rp 250 juta, BKK Rp 213 juta. Perkiraan Ketua Pansus Raperda CSR, kalau swasta dimasukkan bisa sentuh angka Rp 10 miliar.

Ketua DPRD Pati Ali Badrudin melalui Ketua Pansus Raperda CSR M. Nur Sukarno menegaskan kalau batas minimal CSR harus ditentukan sesuai dengan UU Nomor 13 Tahun 2011 mengenai pengentasan kemiskinan, yang di dalamnya mengarah ke upaya pengentasan kemiskinan, penanganan stunting, lembaga pendidikan, kebudayaan dan UMKM dan lainnya.

“Jikalau eksekutif tidak menghendaki 2 persen, kami (Dewan) siap jika diturunkan lagi menjadi 1,5 persen,” tegas politisi dari Partai Golkar itu.

Menurutnya, dengan adanya Peraturan Daerah (Perda) yang mengatur besaran dana CSR, dewan selaku wakil rakyat bisa memberikan arahan terkait penggunaan dana tersebut untuk kemaslahatan masyarakat Pati. Juga bisa melakukan pengawasan agar tidak disalahgunakan.

“Makanya kita buat Raperda itu, supaya jelas ada batasan minimal CSR. Sehingga nanti sewaktu-waktu dewan bisa memanggil perusahaan itu jika tidak memenuhi kewajibannya,” jelas Sukarno.

BPKAD Pati Sebut Dana CSR Tak Masuk Proyeksi PAD

Ia menegaskan, alasan pemkab keberatan dalam menentukan besaran minimal CSR yakni menghambat investasi tidak tepat.

“Yang perlu kita tekankan persentase batas minimal dari keuntungan bersih. Kalau ada anggapan itu memberatkan pengusaha saya kira tidak, wong dari keuntungan bersih,” tegasnya saat ditemui di Gedung DPRD Pati pada Selasa, 31 Oktober 2023 lalu.

Jika penyusunan Raperda CSR tidak menemukan titik terang, lanjut Sukarno, terpaksa dibatalkan. Kendati demikian, pihaknya berjanji akan berjuang keras agar Raperda CSR dapat diselesaikan.

“Tahun kemarin itu harus sudah clear tahun 2022, paling tidak awal tahun 2023 sudah jalan. CSR ‘kan gini, tahun 2023 yang dikeluarkan itungan 2022,” lanjutnya.

Meski demikian, Penjabat Bupati Pati Henggar Budi Anggoro tetap pada pendapatnya untuk tidak setuju kalau CSR harus diatur-atur dalam Perda. Henggar menyebut jika besaran CSR ditetapkan bisa berpengaruh terhadap keran investasi di Kabupaten Pati.

“Saya kira tidak ada masalah. Apa masalahnya? Justru itu nanti (penetapan besaran CSR) bisa menurunkan investasi yang ada di sini,” ucap Henggar saat dikonfirmasi pada Selasa, 17 Oktober 2023.

Meskipun demikian, dalih tersebut tidak terbukti dan sudah ditepis oleh Ketua Pansus Raperda. Hal ini karena CSR diambil dari laba perusahaan sebagai bentuk tanggung jawab sosial dan lingkungan. Melalui CSR ini perusahaan ikut membantu dan mengembangkan masyarakat setempat dari berbagai aspek. Artinya, jika perusahaan tidak memiliki laba alias rugi, maka perusahaan tersebut tidak akan diwajibkan mengeluarkan dana CSR. (Lingkar Network | Arif Febriyanto/Setyo Nugroho – Lingkarjateng.id)

Tags: Berita Patiberita pati terkiniCsrDPRD PatiHenggar Budi AnggoroPati NewsPemkab PatiPJ Bupati PatiProgram CSRraperda
Previous Post

Bustanul Arif Dorong Seluruh Stakeholder Gotong Royong Entaskan Kemiskinan di Jepara

Next Post

Cegah Aksi Tawuran, Polres Kendal Gencar Patroli dan Razia di Sekolahan

Post Terkait

Nasi Opor Panggang Sunggingan yang merupakan kuliner khas Kabupaten Kudus. (Nisa Hafizhotus S./Lingkarjateng.id)
Kudus Hari Ini

Nasi Opor Panggang Sunggingan, Kuliner Legendaris Khas Kudus

by Rosyid
1 Juni 2025

KUDUS, Lingkarjateng.id - Salah satu kuliner yang bisa dicicipi ketika datang ke Kudus adalah Nasi Opor Panggang Sunggingan. Lokasinya tak...

Read moreDetails
MENERTIBKAN: Tim gabungan TNI, Polri dan Satpol PP Kabupaten Pati berkoordinasi dengan ketua panitia karnaval Desa Bendokaton Kidul, Kecamatan Tayu pada Sabtu, 31 Mei 2025. (Humas Polsek Tayu/Lingkarjateng.id)

Sound Horeg Batal Keliling di Karnaval Desa Bendokaton Kidul Pati

31 Mei 2025
BERENANG: Tampak wisatawan sedang bermain di kolam renang Bukit Karetan, Kabupaten Kudus. (Nisa Hafizhotus. S/Lingkarjateng.id)

Bukit Karetan Kudus Tawarkan Suasana Berenang di Lereng Gunung Muria

31 Mei 2025
Anggota DPRD Kendal, Khasanudin. (Arvian Maulana/Lingkarjateng.id)

DPRD Kendal Minta Pemkab Evaluasi Efisiensi Energi di Gedung Pemerintah

31 Mei 2025
Ruang Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Kantor Kementerian Agama Kabupaten Pati. (Dok. Lingkarjateng.id)

Kemenag Pati Setuju Wacana 5 Hari Sekolah Selama Tak Ganggu TPQ-Madin

31 Mei 2025
Load More

BERITA UTAMA

Nasi Opor Panggang Sunggingan yang merupakan kuliner khas Kabupaten Kudus. (Nisa Hafizhotus S./Lingkarjateng.id)
Kudus Hari Ini

Nasi Opor Panggang Sunggingan, Kuliner Legendaris Khas Kudus

by Rosyid
1 Juni 2025

KUDUS, Lingkarjateng.id - Salah satu kuliner yang bisa dicicipi ketika datang ke Kudus adalah Nasi Opor...

Read moreDetails
BERENANG: Tampak wisatawan sedang bermain di kolam renang Bukit Karetan, Kabupaten Kudus. (Nisa Hafizhotus. S/Lingkarjateng.id)

Bukit Karetan Kudus Tawarkan Suasana Berenang di Lereng Gunung Muria

31 Mei 2025
KIRAB: Kirab Tebokan Jenang yang menjadi daya tarik budaya di Desa Wisata Kaliputu, Kecamatan Kota, Kabupaten Kudus. (Nisa Hafizhotus.S/Lingkarjateng.id)

Jelajah Desa Wisata Kaliputu Kudus: Dari Budaya hingga Bikin Jenang Tradisional

30 Mei 2025
FOTO BERSAMA: Kepala Dinkes Kudus, Andini Aridewi (kelima kiri), bersama Ketua TP PKK Kudus, Endhah Endayani Sam’ani Intakoris (keenam kiri) dan peserta seminar Hari Lanjut Usia di Gedung Sekda Kudus pada Rabu, 28 Mei 2025. (Fahtur Rohman/Lingkarjateng.id)

Seminar Hari Lansia di Kudus: Dorong Lansia Sehat, Mandiri, dan Bahagia

28 Mei 2025
BIMTEK: Petugas promosi kesehatan dari puskesmas se-Kabupaten Kudus menjalani bimbingan teknis Evaluasi Promosi Kesehatan di Gedung PPNI Kudus pada Selasa, 27 Mei 2025. (Fahtur Rohman/Lingkarjateng.id)

Bimtek Promkes, Petugas Puskesmas se-Kudus Diajak Lebih Responsif dan Humanis

27 Mei 2025

BERITA TRENDING

BERENANG: Tampak wisatawan sedang bermain di kolam renang Bukit Karetan, Kabupaten Kudus. (Nisa Hafizhotus. S/Lingkarjateng.id)
Kudus Hari Ini

Bukit Karetan Kudus Tawarkan Suasana Berenang di Lereng Gunung Muria

by Ulfa Puspa
31 Mei 2025

KUDUS, Lingkarjateng.id - Bukit Karetan bisa menjadi salah satu pilihan ketika berwisata di Kabupaten Kudus. Daya tarik utama Bukit Karetan...

Read moreDetails
Sejumlah motor dan truk yang terlibat kecelakaan di Jalan Lingkar Selatan (JLS) Salatiga rusak parah, Sabtu, 31 Mei 2025. (Dok.Polres Salatiga/Lingkarjateng.id)

Kronologi 2 Truk dan 6 Motor Terlibat Kecelakaan Beruntun di JLS Salatiga

31 Mei 2025
Tim kuasa hukum 8 anggota koperasi BLN Salatiga menjelaskan kasus yang dialami kliennya kepada wartawan di Salatiga, Sabtu, 31 Mei 2025. (Angga Rosa/Lingkarjateng.id)

Koperasi Bahana Lintas Nusantara Salatiga Digugat Rp 3,1 Triliun oleh Anggota

1 Juni 2025

Post Terbaru

Rakernas ke-3 Jaringan Media Siber Indonesia (JMSI) di Samarinda, Provinsi Kalimantan Timur, pada Desember 2024 lalu. (Nailin RA/Lingkarjateng.id)

Munas II JMSI Akan Digelar di Hall Dewan Pers Jakarta

1 Juni 2025
Wakil Gubernur Jawa Tengah, Taj Yasin Maimoen. (Dok. Pemprov Jateng/Lingkarjateng.id)

Pemprov Jateng Terbitkan Pergub Pesantren, Atur Insentif Guru hingga Beasiswa Santri

1 Juni 2025
Jajaran Polresta Pati saat menertibkan karnaval sound horeg di Desa Bulumulyo, Kecamatan Batangan, Kabupaten Pati, Minggu, 1 Juni 2025. (Dok. Polresta Pati/Lingkarjateng.id)

Karnaval Sound Horeg di Batangan dan Jaken Pati Dihentikan Polisi

1 Juni 2025
Nasi Opor Panggang Sunggingan yang merupakan kuliner khas Kabupaten Kudus. (Nisa Hafizhotus S./Lingkarjateng.id)

Nasi Opor Panggang Sunggingan, Kuliner Legendaris Khas Kudus

1 Juni 2025
lingkarjateng.id

Lingkarjateng.id adalah media online yang menerbitkan berita terbaru dan teraktual di wilayah Jawa Tengah, berita yang kami terbitkan padat mendalam dan terpercaya, meliputi info wilayah Kota Semarang, Kabupaten Semarang, Kabupaten Kudus, Kabupaten Demak, Kabupaten Kendal, Kabupaten Pati, Kabupaten Jepara, Kabupaten Blora, Kabupaten Rembang, Kabupaten Grobogan, Kota Salatiga dan Kabupaten Batang

Follow Us

  • Box Redaksi
  • Kontak & Info Iklan
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak Developer

© 2021 Lingkarjateng.id - Mendalam Terpercaya

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Jateng Hari Ini
    • Kesehatan
    • Bisnis & Ekonomi
    • Wisata
    • Hukum dan Kriminal
    • Olahraga
    • Pendidikan
    • Teknologi & Informatika
  • Regional
    • Pati Hari Ini
    • Kudus Hari Ini
    • Jepara Hari Ini
    • Rembang Hari Ini
    • Blora Hari Ini
    • Kendal Hari Ini
    • Demak Hari Ini
    • Grobogan Hari Ini
    • Semarang Hari Ini
    • Batang Hari Ini
    • Salatiga Hari Ini
  • Politik & Pemerintahan
  • Artikel
    • Inspiratif
    • Guru Menulis
  • Lingkar TV
  • Box Redaksi
  • Kontak & Info Iklan

© 2021 Lingkarjateng.id - Mendalam Terpercaya