• Box Redaksi
  • Kontak & Info Iklan
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Lingkar Network
    • LINGKAR.NEWS
    • BERITAJATENG.ID
    • KABARHARIINI.ID
  • Developer
Selasa, Juni 10, 2025
lingkarjateng.id
  • BERANDA
  • REGIONAL
    • Pati Hari Ini
    • Kudus Hari Ini
    • Rembang Hari Ini
    • Blora Hari Ini
    • Demak Hari Ini
    • Jepara Hari Ini
    • Kendal Hari Ini
    • Grobogan Hari Ini
    • Semarang Hari Ini
    • Batang Hari Ini
    • Salatiga Hari Ini
    • Pekalongan Hari Ini
  • POLITIK
  • PERISTIWA
  • ARTIKEL
    • Wisata
    • Guru Menulis
    • Inspiratif
    • Keagamaan
    • Opini
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • REGIONAL
    • Pati Hari Ini
    • Kudus Hari Ini
    • Rembang Hari Ini
    • Blora Hari Ini
    • Demak Hari Ini
    • Jepara Hari Ini
    • Kendal Hari Ini
    • Grobogan Hari Ini
    • Semarang Hari Ini
    • Batang Hari Ini
    • Salatiga Hari Ini
    • Pekalongan Hari Ini
  • POLITIK
  • PERISTIWA
  • ARTIKEL
    • Wisata
    • Guru Menulis
    • Inspiratif
    • Keagamaan
    • Opini
No Result
View All Result
lingkarjateng.id
No Result
View All Result
Home Pati Hari Ini

Takut Ganggu Investasi, Pj Bupati Pati Tolak Setujui Batasan Dana CSR

Ulfa Puspa by Ulfa Puspa
Rabu, 18-Okt-2023
in Pati Hari Ini, Highlight, Politik & Pemerintahan
Pj Bupati Pati, Henggar Budi Anggoro. (Arif Febriyanto/Lingkarjateng.id)

Pj Bupati Pati, Henggar Budi Anggoro. (Arif Febriyanto/Lingkarjateng.id)

952
VIEWS
Bagikan di WhatsAppBagikan di FacebookBagikan di Twitter

PATI, Lingkarjateng.id – Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Corporate Sosial Responsibility (CSR) masih terkatung-katung lantaran belum adanya kesepakatan antara pihak eksekutif dan legislatif.

Penjabat (Pj)Bupati Pati, Henggar Budi Anggoro, mengaku tak setuju jika nilai persentase pembagian laba dana CSR harus dibatasi. Sementara anggota DPRD Pati berpendapat batas minimal CSR harus ditentukan sesuai dengan UU Nomor 13 Tahun 2011 mengenai pengentasan kemiskinan, yang di dalamnya mengarah ke upaya pengentasan kemiskinan, penanganan stunting, lembaga pendidikan, kebudayaan dan UMKM dan lainnya.

Henggar menyebut jika besaran CSR ditetapkan 2% bisa berpengaruh terhadap keran investasi di Kabupaten Pati. Pasalnya, nilai tersebut cukup besar dan sudah seharusnya tidak diberikan batas minimum bagi perusahaan untuk memberikan dana CSR.

Bupati Pati, Sudewo, bersama Vicky Prastyo dan sejumlah artis ibu kota lainnya mengunjungi wisata Omah Kendeng di Kecamatan Sukolilo, Kabupaten Pati, pada Senin, 9 Juni 2025. (Mutia Parasti/Lingkarjateng.id)

Bupati Sudewo Ajak Artis Ibu Kota Eksplor Wisata Unggulan Pati

9 Juni 2025
Bupati Pati, Sudewo, saat sarasehan bersama warga dalam kunjungannya ke wisata Omah Kendeng, Kecamatan Sukolilo, Kabupaten Pati, pada Senin, 9 Juni 2025. (Mutia Parasti/Lingkarjateng.id)

Tegas! Bupati Sudewo Komitmen Berantas Tambang Ilegal di Pati

9 Juni 2025

“Saya kira tidak ada masalah. Apa masalahnya? Justru itu nanti bisa menurunkan investasi yang ada di sini,” ucap Henggar saat dikonfirmasi pada Selasa, 17 Oktober 2023.

Pernyataan Pj Bupati ini sangat disesalkan oleh Panitia Khusus (Pansus) Raperda CSR. Ketua Pansus, M. Sukarno berharap segera ada kesepakatan terkait besaran dana CSR. Jikalau eksekutif tidak menghendaki 2%, pihaknya siap jika diturunkan lagi menjadi 1,5%.

Polemik Raperda CSR! Eksekutif Tak Kunjung Setuju, Mantra Desak Pemkab Pati Transparan

Menurut Sukarno, dengan adanya Peraturan Daerah (Perda) yang mengatur besaran dana CSR, dewan selaku wakil rakyat bisa memberikan arahan terkait penggunaan dana tersebut untuk kemaslahatan masyarakat Pati.

“Makanya kita buat Raperda itu, supaya jelas ada batasan minimal CSR. Sehingga nanti sewaktu-waktu dewan bisa memanggil perusahaan itu jika tidak memenuhi kewajibannya,” jelas Sukarno.

Seperti yang diketahui, pembahasan soal Raperda CSR ini tersendat akibat tidak adanya titik temu antara legislatif dan eksekutif terkait besaran batas CSR. Legislatif ingin ada batasan yang diatur dalam perda, sementara eksekutif ingin tidak ada batasan.

Tersendatnya Raperda CSR ini juga mendapat tanggapan dari Ketua ormas Masyarakat Penjaga Nusantara (MANTRA), Cahya Basuki. Pihaknya mendesak agar Pj Bupati sebagai pimpinan Pemkab Pati bersikap transparan sesuai Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik.

“Selama ini masyarakat nggak tahu, berapa besaran dana CSR dari Perusda dan perusahaan-perusahaan di Pati ini yang disetor ke Pemkab. Berapa totalnya dan dipakai buat apa? Masyarakat berhak tahu soal itu, dong!” tegas Ketua Umum Mantra Cahya Basuki saat ditemui di Gedung DPRD pada Senin, 16 Oktober 2023.

Pria yang terkenal dengan sebutan Yayak Gundul itu mengatakan bahwa dana CSR yang disetor oleh perusahaan sebagai bentuk tanggung jawab sosial kepada masyarakat, justru tak diketahui masyarakat karena Pemkab pun tidak terbuka akan hal itu.

“Karena itu kita harus benar-benar mengawal, sebetulnya CSR di Pati ini ada berapa sih? Contoh saja, kayak Bank Jateng di Pati. Satu tahunnya CSR sampai RP 1,9 miliar. Bayangkan itu baru satu perusahaan. Padahal di Pati ini banyak perusahaan. Berapa miliar yang terkumpul? Dan buat?” ujarnya.

Dijelaskan Yayak, kalau peruntukan CSR benar untuk masyarakat, maka masyarakat berhak tahu besaran dana CSR ini dan digunakan untuk apa saja.

“Kalau benar peruntukannya untuk membantu masyarakat Pati, apa bentuknya? Sudah disalurkan atau belum? Penyalurannya dalam bentuk apa?” jelasnya.

4 Kali Bahas Raperda CSR, DPRD Pati Sukarno Sebut Belum Ada Titik Temu

Persoalan misteri CSR Pati ini menurut Yayak, bukan baru setahun dua tahun, tapi bertahun-tahun.

“Ini bukan bertahun-tahun, tapi sudah 10 tahun lebih. Saking nggak jelas. Karena masyarakat ini tak pernah dengar di Pati ini dapat CSR. Bentuknya seperti apa. Oleh sebab itu, kita harus mengawal. Karena salah satu manfaat CSR ini kan meringankan pemerintah dalam menyejahterakan rakyat,” lanjut Yayak.Pihaknya mempertanyakan, pengawasannya kepada siapa. Untuk itu, ia berharap ada transparansi dana CSR yang bisa diakses publik.

“Mantra berharap, Pemkab harus transparan lah. Di Pati ini ada berapa sih CSR dari perusahaan-perusahaan ini. Kalau memang Pemkab peduli dengan masyarakat Kabupaten Pati tentunya harus terbuka manfaat pemakaiannya. Terbuka dan tentunya harus ada pengawasan,” tegasnya.

Ia pun meminta Pj Bupati bersikap tegas dalam mengawal Raperda CSR. Karena menurutnya, Dewan sudah beritikad baik untuk menyelesaikan Raperda CSR melalui Pansus yang telah terbentuk. Sementara, sikap eksekutif yang alot, terkesan mengulur-ulur waktu.

“Saya ucapkan terima kasih kepada DPRD Pati yang mengawal hal ini. Luar biasa, karena berani membuat Raperda CSR Pati. Ini luar biasa dan wajib kita bantu, karena DPRD memberi langkah yang sangat tepat. Pj Bupati juga harus siap dong mengawal Raperda ini biar jelas. Bagaimana dia bisa membangun Pati, wong CSR saja nggak jelas. Bank Jateng ini memberi CSR ke Pemkab sampai Rp 1,9 miliar itu untuk apa? Ini aja dulu harus jelas. Kalau nggak jelas, kok ngomong peduli sama warga Pati, apa buktinya?” kata Yayak.

Polemik Raperda CSR ini seakan benang kusut yang tak kunjung usai. DPRD Pati dan Pemkab Pati berseberangan pendapat dalam pembahasan dalam Raperda CSR. Kondisi ini membuat Raperda CSR tidak jelas nasibnya, meskipun telah ditarget sah tahun ini. (Lingkar Network | Arif Febriyanto – Lingkarjateng.id)

Tags: Berita Patiberita pati terkiniCsrDPRD PatiHenggar Budi AnggoroPati NewsPemkab PatiPJ Bupati Pati
Previous Post

Tingkatkan Mutu Layanan, BPJS Kesehatan Jalin Sinergi dengan TKMKB

Next Post

Dianggarkan Rp 7 Miliar, Kudus Bagikan 694 Alat Antropometri ke Seluruh Posyandu Tahun Ini

Post Terkait

aption: Tim gabungan Polresta Pati memberikan hukuman kepada remaja yang akan melakukan tawuran di Mapolsek Pati pada Sabtu malam, (7/6/2025). (Dok. humas Polresta Pati).
Pati Hari Ini

Diduga Anggota Gengster, 16 Remaja di Pati Diciduk Polisi

by Admin
8 Juni 2025

PATI, Lingkarjateng.id - Tim gabungan Polresta Pati berhasil mengamankan 16 remaja yang diduga anggota gengster saat yang akan melaksanakan tawuran pada 7-8...

Read moreDetails
Owner Uniq Food Kudus, Ahmad Amin Mustafid, saat menunjukkan beberapa produk olahan minuman rempah miliknya. (Nisa Hafizhotus S./Lingkarjateng.id)

Rasanya Khas, Minuman Rempah Muria Uniq Food Kudus Laris hingga Luar Daerah

8 Juni 2025
MENGANYAM: Sejumlah warga tampak sibuk membuat anyaman pandan di Desa Tergo, Kecamatan Dawe, Kabupaten Kudus. (Nisa Hafizhotus Syarifa/Lingkarjateng.id)

Keunikan Anyaman Pandan Tergo Kudus yang Tembus Pasar Internasional

7 Juni 2025
OLAHRAGA: Tim basket sedang menjalani latihan di Stadion Joyokusumo Pati. (Mutia Parasti/Lingkarjateng.id)

Bupati Sudewo Akan Renovasi Stadion Joyokusumo Pati Berstandar FIFA

7 Juni 2025
MENINJAU: Tim Dinas Pertanian dan Peternakan (Dispertan) Kabupaten Pati melaksanakan pengecekan hewan sembelihan kurban di salah satu tempat pemotongan hewan di Pati, Sabtu, 7 Juni 2025. (Dok. Dispertan Pati/Lingkarjateng.id)

Dispertan Pati Pastikan Tidak Ada Kasus Cacing Hati pada Hewan Kurban

7 Juni 2025
Load More

BERITA UTAMA

Owner Uniq Food Kudus, Ahmad Amin Mustafid, saat menunjukkan beberapa produk olahan minuman rempah miliknya. (Nisa Hafizhotus S./Lingkarjateng.id)
Kudus Hari Ini

Rasanya Khas, Minuman Rempah Muria Uniq Food Kudus Laris hingga Luar Daerah

by Rosyid
8 Juni 2025

KUDUS, Lingkarjateng.id – Minuman berbahan dasar rempah dari Uniq Food menjadi salah satu produk unggulan yang...

Read moreDetails
MENGANYAM: Sejumlah warga tampak sibuk membuat anyaman pandan di Desa Tergo, Kecamatan Dawe, Kabupaten Kudus. (Nisa Hafizhotus Syarifa/Lingkarjateng.id)

Keunikan Anyaman Pandan Tergo Kudus yang Tembus Pasar Internasional

7 Juni 2025
POTRET: Tampak tugu ikonik di wisata Taman Sardi, Desa Kajar, Kecamatan Dawe, Kabupaten Kudus. (Nisa Hafizhotus Syarifa/Lingkarjateng.id)

Taman Sardi, Rekomendasi Wisata Outbound di Lereng Gunung Muria

6 Juni 2025
Rapat Koordinasi: Suasana rapat koordinasi dokter spesialis anak terkait penanganan stunting di Rumah Sakit Mardirahayu Kabupaten Kudus, pada Rabu, 4 Juni 2025. (Fahtur Rohman/Lingkarjateng.id)

DKK Kudus Kolaborasi 7 Rumah Sakit Selaraskan Penanganan Stunting

5 Juni 2025
PELATIHAN: Kepala Disdikpora Kudus, Harjuna Widada, membuka pelatihan operator SPMB online di Pusat Belajar Guru (PBG) Kudus, Kamis, 5 Juni 2025. (Fahtur Rohman/Lingkarjateng.id)

Disdikpora Kudus Minta Operator SPMB SMP Sabar Bantu Pendaftaran Siswa

5 Juni 2025

BERITA TRENDING

Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Jepara, Florentina Budi Kurniawati. (Tomi Budianto/Lingkarjateng.id)
Jepara Hari Ini

Libur Idul Adha, Pelayanan Pajak di Jepara Kembali Buka 10 Juni

by Rosyid
8 Juni 2025

JEPARA, Lingkarjateng.id - Selama hari libur Idul Adha 2025 pelayanan pajak daerah Kabupaten Jepara tutup sampai 9 Juni 2025. Hal...

Read moreDetails
MENINJAU: Bupati Pati Sudewo meninjau Alun-Alun Kembangjoyo untuk pematangan perencanaan pembangunan, Kamis, 5 Juni 2025. (Mutia Parasti/Lingkarjateng.id)

Bupati Pati Akan Pusatkan Perkantoran Tak Representatif di Alun-Alun Kembangjoyo

5 Juni 2025
Ilustrasi korban pembunuhan. (Pixabay-Gentle07/Lingkarjateng.id)

Wanita Asal Jakarta Tewas di Kamar Hotel Semarang, Diduga Dibunuh

9 Juni 2025

Post Terbaru

Bupati dan Wakil Bupati Semarang bersama Kapolres Semarang saat melakukan panen raya kuartal II tanaman jagung di Dusun Ngobo, Desa Wringinputih, Kecamatan Bergas, Kabupaten Semarang, pada Minggu, 8 Juni 2025. (Dok. Polres Semarang/Lingkarjateng.id)

Bupati Ngesti Apresiasi Peran Polres Semarang Dukung Ketahanan Pangan Daerah

9 Juni 2025
Bupati Kudus, Sam’ani Intakoris, saat menerima penghargaan Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun 2024 dari Kepala BPK Perwakilan Jawa Tengah, Ahmad Luthfi H. Rahmatullah, di Semarang, Kamis, 5 Juni 2025. (Mohammad Fahtur Rohman/Lingkarjateng.id)

Raih WTP ke-13, Bupati Kudus Komitmen Jaga Integritas Pengelolaan Keuangan Daerah

9 Juni 2025
Bupati Rembang, Harno, saat membuka acara ngonthel bareng dalam rangka Hari Jadi ke-5 SOBAR yang merupakan bagian dari Komunitas Sepeda Tua Indonesia (Kosti) Rembang, di Desa Kumendung, Kecamatan/Kabupaten Rembang, Minggu, 8 Juni 2025. (Vicky Rio/Lingkarjateng.id)

Buka Gowes Kosti, Bupati Rembang Dorong Pelestarian Sepeda Onthel

9 Juni 2025
Sejumlah pengunjung bermain air di Pantai Ngebum, Desa Mororejo, Kecamatan Kaliwungu, Kabupaten Kendal, Senin, 9 Juni 2025. (Arvian Maulana/Lingkarjateng.id)

Pantai Ngebum Kendal Diserbu Wisatawan Selama Libur Idul Adha 2025

9 Juni 2025
lingkarjateng.id

Lingkarjateng.id adalah media online yang menerbitkan berita terbaru dan teraktual di wilayah Jawa Tengah, berita yang kami terbitkan padat mendalam dan terpercaya, meliputi info wilayah Kota Semarang, Kabupaten Semarang, Kabupaten Kudus, Kabupaten Demak, Kabupaten Kendal, Kabupaten Pati, Kabupaten Jepara, Kabupaten Blora, Kabupaten Rembang, Kabupaten Grobogan, Kota Salatiga dan Kabupaten Batang

Follow Us

  • Box Redaksi
  • Kontak & Info Iklan
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Lingkar Network
  • Developer

© 2021 Lingkarjateng.id - Mendalam Terpercaya

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Jateng Hari Ini
    • Kesehatan
    • Bisnis & Ekonomi
    • Wisata
    • Hukum dan Kriminal
    • Olahraga
    • Pendidikan
    • Teknologi & Informatika
  • Regional
    • Pati Hari Ini
    • Kudus Hari Ini
    • Jepara Hari Ini
    • Rembang Hari Ini
    • Blora Hari Ini
    • Kendal Hari Ini
    • Demak Hari Ini
    • Grobogan Hari Ini
    • Semarang Hari Ini
    • Batang Hari Ini
    • Salatiga Hari Ini
  • Politik & Pemerintahan
  • Artikel
    • Inspiratif
    • Guru Menulis
  • Lingkar TV
  • Box Redaksi
  • Kontak & Info Iklan

© 2021 Lingkarjateng.id - Mendalam Terpercaya