• Box Redaksi
  • Kontak & Info Iklan
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Lingkar Network
    • LINGKAR.NEWS
    • BERITAJATENG.ID
    • KABARHARIINI.ID
  • Developer
Senin, Juni 9, 2025
lingkarjateng.id
  • BERANDA
  • REGIONAL
    • Pati Hari Ini
    • Kudus Hari Ini
    • Rembang Hari Ini
    • Blora Hari Ini
    • Demak Hari Ini
    • Jepara Hari Ini
    • Kendal Hari Ini
    • Grobogan Hari Ini
    • Semarang Hari Ini
    • Batang Hari Ini
    • Salatiga Hari Ini
    • Pekalongan Hari Ini
  • POLITIK
  • PERISTIWA
  • ARTIKEL
    • Wisata
    • Guru Menulis
    • Inspiratif
    • Keagamaan
    • Opini
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • REGIONAL
    • Pati Hari Ini
    • Kudus Hari Ini
    • Rembang Hari Ini
    • Blora Hari Ini
    • Demak Hari Ini
    • Jepara Hari Ini
    • Kendal Hari Ini
    • Grobogan Hari Ini
    • Semarang Hari Ini
    • Batang Hari Ini
    • Salatiga Hari Ini
    • Pekalongan Hari Ini
  • POLITIK
  • PERISTIWA
  • ARTIKEL
    • Wisata
    • Guru Menulis
    • Inspiratif
    • Keagamaan
    • Opini
No Result
View All Result
lingkarjateng.id
No Result
View All Result
Home Pati Hari Ini

Kabag Hukum Setda Pati Sebut Pemkab Tak Berwenang Tentukan Besaran Dana CSR

Ulfa Puspa by Ulfa Puspa
Senin, 23-Okt-2023
in Pati Hari Ini, Highlight, Politik & Pemerintahan
Kabag Hukum Setda Pati, Irwanto. (Arif Febriyanto/Lingkarjateng.id)

Kabag Hukum Setda Pati, Irwanto. (Arif Febriyanto/Lingkarjateng.id)

955
VIEWS
Bagikan di WhatsAppBagikan di FacebookBagikan di Twitter

PATI, Lingkarjateng.id – Pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) soal Corporate Sosial Responsibility (CSR) karena perbedaan pendapat soal penetapan persentase dana CSR hingga kini belum ditemukan kesepakatan.

Kepala Bagian (Kabag) Hukum Sekretariat Daerah (Setda) Kabupaten Pati, Irwanto membeberkan alasan pihak eksekutif tidak setuju adanya penetapan besaran persentase CSR dari laba perusahaan ini karena mengikuti kebijakan dari Pemerintah Provinsi Jawa Tengah (Pemprov Jateng).

Saat ditemui pada Jumat, 20 Oktober 2023, Irwanto menegaskan jika pemerintah baik itu pihak eksekutif maupun legislatif tidak punya wewenang untuk mengatur besaran dana CSR yang harus dikeluarkan oleh tiap-tiap perusahaan. Hal ini lantaran setiap perusahaan sudah mempunyai kebijakan sendiri-sendiri terkait dana CSR tiap tahunnya.

MENINJAU: Tim Dinas Pertanian dan Peternakan (Dispertan) Kabupaten Pati melaksanakan pengecekan hewan sembelihan kurban di salah satu tempat pemotongan hewan di Pati, Sabtu, 7 Juni 2025. (Dok. Dispertan Pati/Lingkarjateng.id)

Dispertan Pati Pastikan Tidak Ada Kasus Cacing Hati pada Hewan Kurban

7 Juni 2025
FOTO BERSAMA: Pembina Yayasan Bumi Walisongo sekaligus pemilik RS Mitra Bangsa Pati, Suhartini, bersama direktur dan pegawainya melaksanakan pemotongan hewan kurban Desa Langenharjo, Kecamatan Margorejo, Kabupaten Pati pada Sabtu, 7 Juni 2025. (Setyo Nugroho/Lingkarjateng.id)

RS Mitra Bangsa Bagikan 500 Paket Daging Kurban di Hari Raya Idul Adha 

7 Juni 2025

“Rujukan kami, pemerintah provinsi juga tidak membebani angka. Bahkan ada beberapa daerah yang juga tidak memberikan besaran. Masalahnya memang kami tidak punya kewenangan masuk di swasta untuk menghitung laba perusahaan. Kami sendiri tidak mengetahui secara utuh. Paling kami dimintai saran, Pemda tidak punya kapasitas untuk masuk ke perusahaan. Memang ada kewajiban bagi perusahaan untuk memberikan CSR, yang sudah ada pengaturan sendiri-sendiri,” tegasnya.

BPKAD Pati Sebut Dana CSR Tak Masuk Proyeksi PAD

Menurut Irwanto, jika DPRD selaku inisiator tidak mewajibkan besaran dana CSR, maka payung hukum ini dapat segera disahkan menjadi Peraturan Daerah (Perda).

Sebagai pihak yang juga turut terlibat dalam pembahasan Raperda CSR ini, Irwanto juga sependapat dengan Penjabat (Pj) Bupati Henggar Budi Anggoro bahwa campur tangan pemerintah dalam menentukan dana CSR bisa berpengaruh terhadap keran investasi di Bumi Mina Tani.

Pasalnya, dana CSR akan dianggap membebani keuangan suatu perusahaan, lantaran perusahaan juga harus mengurus hal-hal yang lain di luar CSR.

“Kalau ada besaran angka, ini kurang menarik bagi investor. Karena diawal itu mereka sudah memperhitungkan pajak, tenaga kerja, dan sebagainya,” imbuhnya.

Irwanto berharap, pihak legislatif bisa menyadari akan hal ini. Sehingga sesuai dengan waktu yang telah diharapkan bersama, Raperda CSR bisa disajikan diawal tahun 2024.

“Tentunya Raperda ini harus ada kesepakatan antara eksekutif dan legislatif. Tapi pimpinan kami berpedoman (tidak ada batasan), sehingga ini yang menyebabkan lamanya pembahasan Raperda CSR. Tanpa ada angkanya pun, sudah ada forum (dari perusahaan) untuk memberikan CSR,” tutup Irwanto.

Takut Ganggu Investasi, Pj Bupati Pati Tolak Setujui Batasan Dana CSR

Sebelumnya, Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Pati menyatakan bahwa dana CSR perusahaan tidak masuk dalam proyeksi Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Kepala BPKAD Kabupaten Pati Sukardi mengatakan, tanggung jawab sosial perusahaan yang sampai saat ini aturannya masih dalam proses penggodokan Raperda tidak ada kaitannya dengan BPKAD. Hal tersebut dikarenakan CSR bukanlah milik pemerintah, melainkan milik perusahaan. Kemudian, lanjut dia, penggunaan dana CSR juga menjadi kewenangan pihak perusahaan itu sendiri.

“Tidak, CSR itu kan memang miliknya perusahaan. Jadi dia digunakan untuk apa itu memang terserah perusahaan,” ujar Sukardi saat ditemui di Ruang Pragola Setda Kabupaten Pati pada Kamis, 19 Oktober 2023.

Ia menegaskan, meskipun penggunaannya ada yang kerja sama dengan pihak pemerintah daerah (Pemda), tetap saja tidak masuk dalam PAD.

“Ada yang digunakan sendiri, ada yang kerja sama dengan Pemda,” tegasnya.

Selain itu, CSR yang hingga kini batasannya belum ditentukan, tidak dapat digolongkan sebagai pendapatan daerah.

Sementara itu, menurut Ketua Pansus Raperda CSR, M. Nur Sukarno menyebutkan jumlah CSR yang telah disalurkan lewat Pemkab Pati besarannya mencapai miliaran rupiah.

“PDAM, Bank Jateng, BPR, KSH, dan PDAM itu besarannya Rp 3 miliar. Kalau swasta dimasukkan juga mungkin bisa Rp 10 miliar. Bank Jateng aturannya 3% besarannya Rp 1,94 miliar, PDAM 2% besarannya Rp 90 juta, Bank Daerah 3% besarannya Rp 250 juta, BKK 3% besarannya Rp 213 juta,” papar Ketua Pansus Perda CSR yang juga Anggota Komisi B ini.

Untuk diketahui, pembahasan soal Raperda CSR ini tersendat akibat tidak adanya titik temu antara Legislatif dan Eksekutif terkait penetapan batasan persentase CSR dari Laba Bersih Perusahaan.

Di saat Legislatif ingin ada batasan persentase dari laba bersih untuk memudahkan kepastian jumlah CSR yang disalurkan, malah pihak Pemkab Pati tidak sepakat dengan batasan persentase tersebut dengan dalih Perusahaan keberatan dan dapat menghambat investasi. (Lingkar Network | Arif Febriyanto – Lingkarjateng.id)

Tags: Berita Patiberita pati terkiniDPRD PatiPati NewsPemkab PatiProgram CSRraperda
Previous Post

Anggota DPRD Kota Pekalongan Latifuddin Sebut Hari Santri Momentum Warnai Pembangunan SDM Nasional

Next Post

HSN 2023, Mbah Urip Ajak Santri Tangkal Berita Hoax

Post Terkait

aption: Tim gabungan Polresta Pati memberikan hukuman kepada remaja yang akan melakukan tawuran di Mapolsek Pati pada Sabtu malam, (7/6/2025). (Dok. humas Polresta Pati).
Pati Hari Ini

Diduga Anggota Gengster, 16 Remaja di Pati Diciduk Polisi

by Admin
8 Juni 2025

PATI, Lingkarjateng.id - Tim gabungan Polresta Pati berhasil mengamankan 16 remaja yang diduga anggota gengster saat yang akan melaksanakan tawuran pada 7-8...

Read moreDetails
Owner Uniq Food Kudus, Ahmad Amin Mustafid, saat menunjukkan beberapa produk olahan minuman rempah miliknya. (Nisa Hafizhotus S./Lingkarjateng.id)

Rasanya Khas, Minuman Rempah Muria Uniq Food Kudus Laris hingga Luar Daerah

8 Juni 2025
MENGANYAM: Sejumlah warga tampak sibuk membuat anyaman pandan di Desa Tergo, Kecamatan Dawe, Kabupaten Kudus. (Nisa Hafizhotus Syarifa/Lingkarjateng.id)

Keunikan Anyaman Pandan Tergo Kudus yang Tembus Pasar Internasional

7 Juni 2025
OLAHRAGA: Tim basket sedang menjalani latihan di Stadion Joyokusumo Pati. (Mutia Parasti/Lingkarjateng.id)

Bupati Sudewo Akan Renovasi Stadion Joyokusumo Pati Berstandar FIFA

7 Juni 2025
Bupati Pati, Sudewo, saat diwawancarai di Masjid Agung Baitunnur, Kabupaten Pati, pada Jumat, 6 Juni 2025. (Mutia Parasti/Lingkarjateng.id)

Bupati Sudewo Berkurban Sapi di Masjid Agung Baitunnur Pati

6 Juni 2025
Load More

BERITA UTAMA

Owner Uniq Food Kudus, Ahmad Amin Mustafid, saat menunjukkan beberapa produk olahan minuman rempah miliknya. (Nisa Hafizhotus S./Lingkarjateng.id)
Kudus Hari Ini

Rasanya Khas, Minuman Rempah Muria Uniq Food Kudus Laris hingga Luar Daerah

by Rosyid
8 Juni 2025

KUDUS, Lingkarjateng.id – Minuman berbahan dasar rempah dari Uniq Food menjadi salah satu produk unggulan yang...

Read moreDetails
MENGANYAM: Sejumlah warga tampak sibuk membuat anyaman pandan di Desa Tergo, Kecamatan Dawe, Kabupaten Kudus. (Nisa Hafizhotus Syarifa/Lingkarjateng.id)

Keunikan Anyaman Pandan Tergo Kudus yang Tembus Pasar Internasional

7 Juni 2025
POTRET: Tampak tugu ikonik di wisata Taman Sardi, Desa Kajar, Kecamatan Dawe, Kabupaten Kudus. (Nisa Hafizhotus Syarifa/Lingkarjateng.id)

Taman Sardi, Rekomendasi Wisata Outbound di Lereng Gunung Muria

6 Juni 2025
Rapat Koordinasi: Suasana rapat koordinasi dokter spesialis anak terkait penanganan stunting di Rumah Sakit Mardirahayu Kabupaten Kudus, pada Rabu, 4 Juni 2025. (Fahtur Rohman/Lingkarjateng.id)

DKK Kudus Kolaborasi 7 Rumah Sakit Selaraskan Penanganan Stunting

5 Juni 2025
PELATIHAN: Kepala Disdikpora Kudus, Harjuna Widada, membuka pelatihan operator SPMB online di Pusat Belajar Guru (PBG) Kudus, Kamis, 5 Juni 2025. (Fahtur Rohman/Lingkarjateng.id)

Disdikpora Kudus Minta Operator SPMB SMP Sabar Bantu Pendaftaran Siswa

5 Juni 2025

BERITA TRENDING

MENINJAU: Bupati Pati Sudewo meninjau Alun-Alun Kembangjoyo untuk pematangan perencanaan pembangunan, Kamis, 5 Juni 2025. (Mutia Parasti/Lingkarjateng.id)
Pati Hari Ini

Bupati Pati Akan Pusatkan Perkantoran Tak Representatif di Alun-Alun Kembangjoyo

by Ulfa Puspa
5 Juni 2025

PATI, Lingkarjateng.id – Bupati Pati Sudewo mengecek luasan Alun-Alun Kembangjoyo guna mematangkan rencana pembangunan di tahun 2026. Proyek pembangunan Alun-Alun...

Read moreDetails
OLAHRAGA: Tim basket sedang menjalani latihan di Stadion Joyokusumo Pati. (Mutia Parasti/Lingkarjateng.id)

Bupati Sudewo Akan Renovasi Stadion Joyokusumo Pati Berstandar FIFA

7 Juni 2025
aption: Tim gabungan Polresta Pati memberikan hukuman kepada remaja yang akan melakukan tawuran di Mapolsek Pati pada Sabtu malam, (7/6/2025). (Dok. humas Polresta Pati).

Diduga Anggota Gengster, 16 Remaja di Pati Diciduk Polisi

8 Juni 2025

Post Terbaru

Wali Kota Semarang, Agustina Wilujeng Pramestuti, saat menerima Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) di Kantor BPK Perwakilan Provinsi Jawa Tengah, Semarang, Kamis, 5 Juni 2025 lalu. (Dok. Pemkot Semarang/Lingkarjateng.id)

Raih WTP 9 Kali Beruntun, Walkot Agustina Apresiasi Kinerja Jajaran Pemkot Semarang

8 Juni 2025
Prosesi tradisi penjamasan berlangsung di area cungkup Makam Sunan Kalijaga, Desa Kadilangu, Kecamatan/Kabupaten Demak, Jumat, 6 Juni 2025. (M. Burhanuddin Aslam/Lingkarjateng.id)

Pemkab Demak Dukung Pelestarian Tradisi Penjamasan Pusaka Sunan Kalijaga

8 Juni 2025
aption: Tim gabungan Polresta Pati memberikan hukuman kepada remaja yang akan melakukan tawuran di Mapolsek Pati pada Sabtu malam, (7/6/2025). (Dok. humas Polresta Pati).

Diduga Anggota Gengster, 16 Remaja di Pati Diciduk Polisi

8 Juni 2025
Ilustrasi penikahan jawa pring sedapur

Tradisi Pernikahan Jawa, Pring Sedapur Artinya Apa?

8 Juni 2025
lingkarjateng.id

Lingkarjateng.id adalah media online yang menerbitkan berita terbaru dan teraktual di wilayah Jawa Tengah, berita yang kami terbitkan padat mendalam dan terpercaya, meliputi info wilayah Kota Semarang, Kabupaten Semarang, Kabupaten Kudus, Kabupaten Demak, Kabupaten Kendal, Kabupaten Pati, Kabupaten Jepara, Kabupaten Blora, Kabupaten Rembang, Kabupaten Grobogan, Kota Salatiga dan Kabupaten Batang

Follow Us

  • Box Redaksi
  • Kontak & Info Iklan
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Lingkar Network
  • Developer

© 2021 Lingkarjateng.id - Mendalam Terpercaya

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Jateng Hari Ini
    • Kesehatan
    • Bisnis & Ekonomi
    • Wisata
    • Hukum dan Kriminal
    • Olahraga
    • Pendidikan
    • Teknologi & Informatika
  • Regional
    • Pati Hari Ini
    • Kudus Hari Ini
    • Jepara Hari Ini
    • Rembang Hari Ini
    • Blora Hari Ini
    • Kendal Hari Ini
    • Demak Hari Ini
    • Grobogan Hari Ini
    • Semarang Hari Ini
    • Batang Hari Ini
    • Salatiga Hari Ini
  • Politik & Pemerintahan
  • Artikel
    • Inspiratif
    • Guru Menulis
  • Lingkar TV
  • Box Redaksi
  • Kontak & Info Iklan

© 2021 Lingkarjateng.id - Mendalam Terpercaya