• Box Redaksi
  • Kontak & Info Iklan
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak Developer
Minggu, Juni 1, 2025
lingkarjateng.id
  • BERANDA
  • REGIONAL
    • Pati Hari Ini
    • Kudus Hari Ini
    • Rembang Hari Ini
    • Blora Hari Ini
    • Demak Hari Ini
    • Jepara Hari Ini
    • Kendal Hari Ini
    • Grobogan Hari Ini
    • Semarang Hari Ini
    • Batang Hari Ini
    • Salatiga Hari Ini
    • Pekalongan Hari Ini
  • POLITIK
  • PERISTIWA
  • ARTIKEL
    • Wisata
    • Guru Menulis
    • Inspiratif
    • Keagamaan
    • Opini
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • REGIONAL
    • Pati Hari Ini
    • Kudus Hari Ini
    • Rembang Hari Ini
    • Blora Hari Ini
    • Demak Hari Ini
    • Jepara Hari Ini
    • Kendal Hari Ini
    • Grobogan Hari Ini
    • Semarang Hari Ini
    • Batang Hari Ini
    • Salatiga Hari Ini
    • Pekalongan Hari Ini
  • POLITIK
  • PERISTIWA
  • ARTIKEL
    • Wisata
    • Guru Menulis
    • Inspiratif
    • Keagamaan
    • Opini
No Result
View All Result
lingkarjateng.id
No Result
View All Result
Home News

Tak Kantongi Izin, Penambang di Blora Terancam Sanksi Pidana

Ulfa Puspa by Ulfa Puspa
Jumat, 11-Nov-2022
in News, Blora Hari Ini, Hukum dan Kriminal
Kasi Geologi Mineral dan Batubara Cabang Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Wilayah Kendeng Selatan, Hadi Susanto saat ditemui di kantornya, Kabupaten Blora pada Jumat, 11 November 2022. (Lilik Yuliantoro/Lingkarjateng.id)

Kasi Geologi Mineral dan Batubara Cabang Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Wilayah Kendeng Selatan, Hadi Susanto saat ditemui di kantornya, Kabupaten Blora pada Jumat, 11 November 2022. (Lilik Yuliantoro/Lingkarjateng.id)

1k
VIEWS
Bagikan di WhatsAppBagikan di FacebookBagikan di Twitter

BLORA, Lingkarjateng.id – Kasi Geologi Mineral dan Batubara Cabang Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Wilayah Kendeng Selatan, Hadi Susanto, menyebutkan banyak usaha tambang galian C di Kabupaten Blora tak mengantongi izin. Padahal, terkait perizinan usaha pertambangan itu telah ditetapkan dalam Peraturan Presiden (Perpres) nomor 55 tahun 2022.

Menurut data ESDM baru ada 16 perusahaan penambangan yang sudah berizin tetapi belum selesai semua persyaratannya.

“Selebihnya, masih ada yang berproses peningkatan dari WIUP ke IUP eksplorasi dan ada juga yang sudah mendapatkan IUP ekplorasi,” ucap Hadi Santoso di Blora pada Jumat, 11 November 2022.

Proyek pembangunan Sekolah Rakyat di Kabupaten Blora. (Eko Wicaksono/Lingkarjateng.id)

Cepu Jadi Lokasi Sekolah Rakyat di Blora, Dapat Kucuran Ratusan Miliar Rupiah

24 Mei 2025
TKP: Tim kepolisian olah TKP peristiwa kecelakaan di Jalan Blora-Cepu turut Desa Pojokwatu, Kecamatan Sambong, Kabupaten Blora, Rabu, 14 Mei 2025. (Humas Polres Blora/Lingkarjateng.id)

Kecelakaan di Jalan Blora-Cepu, Pengendara Motor Tewas usai Nabrak Avanza

14 Mei 2025

Hadi menjelaskan, perusahaan tambang yang tidak mempunyai izin sama sekali serta sudah melakukan kegiatan penambangan tidak tercatat di Dinas ESDM.

Sedangkan, dari 16 perusahaan tambang yang sudah berizin di Kabupaten Blora baru tiga perusahaan yang sudah selesai izin sampai IUP operasi produksi dan berhak untuk melakukan penambangan.

“Yang sudah berhak untuk melakukan kegiatan menambang adalah yang sudah memiliki izin usaha pertambangan operasi produksi atau IUP kegiatan operasi produksi,” ungkapnya.

Lebih lanjut, pihak penambang yang ngeyel melakukan kegiatan pertambangan padahal izin belum lengkap akan diberikan sanksi denda dan pidana.

“Kalau izin belum sampai ke operasi produksi, belum diberi hak untuk menambang. Nah, kalau masih melakukan kegiatan penambangan, maka ada sanksinya, tentunya kembali ke UU 3 tahun 2020 ada sanksi pidana di sana. Jadi, pemegang IUP tahap kegiatan eksplorasi yang sudah melakukan kegiatan tahap operasi produksi akan dikenakan pidana seperti di Pasal 160. Tuntutan pidananya 5 tahun dan denda 100 M,” tegasnya.

Dirinya menerangkan bahwa, izin pertambangan ada bermacam-macam serta tergantung jenis komoditas dan mineralnya.

“Untuk izin IUP operasi produksi jenis mineral bukan logam, itu bisa diberikan jangka waktu 10 tahun. Mineral bukan logam jenis tertentu, bisa diberikan jangka waktu 20 tahun. Sedangkan untuk jenis batuan atau termasuk tanah uruk, bisa diberikan jangka waktu 5 tahun,” bebernya.

Jika masyarakat mau mengurus izin pertambangan, pertama harus mempunyai Wilayah Izin Usaha Pertambangan Batuan yang selanjutnya disebut WIUP. Setelah WIUP terbit, pihak bersangkutan  bisa mengurus izin eksplorasi dengan berbagai persyaratan. Selanjutnya baru Izin Usaha Pertambangan (IUP) Produksi.

Menurutnya, tidak ada kendala bagi penambang besar terkait izin tambang. Akan tetapi, di Blora ini banyak penambang kecil. Kecil dalam arti terkait permodalan serta sewa beli untuk lahan.

“Untuk penambang kecil, sebetulnya biaya yang diperlukan hanya biaya reklamasi dan cetak peta. Untuk biaya cetak peta hanya sekitar Rp 3 juta. Biaya reklamasi tergantung pasca tambang itu mau dibuat apa. Kalau memang nantinya mau dibuat lahan pertanian, perkebunan ataupun perumahan, ini tergantung berapa luasan yang mau direklamasi,” tandasnya. (Lingkar Network | Lilik Yuliantoro – Koran Lingkar)

Tags: Berita Blora TerkiniBlora UpdateDinas ESDM Jatenggalian C ilegalizin tambangPegunungan KendengTambang
Previous Post

Disdikpora Kudus Harapkan Pemuda Perkuat Wawasan Kebangsaan

Next Post

Tips bagi Orang Tua Menghadapi Tantrum pada Anak

Post Terkait

Prosesi pemotongan tumpeng peringatan hari ulang tahun Satuan Relawan Indonesia Raya (Satria) yang ke-17 tahun, sayap partai Gerindra yang digelar di Kantor DPD Gerindra Jateng, Jumat, 30 Mei 2025. (Syahril Muadz/Lingkarjateng.id)
News

HUT ke-17, Satria Gerindra Bangga Banyak Kadernya Duduki Posisi Strategis

by Sekar Sari
31 Mei 2025

SEMARANG, Lingkarjateng.id - Dalam peringatan hari ulang tahun Satuan Relawan Indonesia Raya (Satria) yang ke-17 tahun, sayap partai Gerindra tersebut...

Read moreDetails
PEMBANGUNAN: Proses pembangunan Sekolah Rakyat di eks lahan SDN 4 Balun Kecamatan Cepu, Kabupaten Blora. (Eko Wicaksono/Lingkarjateng.id)

Sekolah Rakyat di Blora Mulai Pembelajaran Jenjang SMA Tahun Ajaran 2025/2026

31 Mei 2025
Lubang akibat proyektil gotri di kaca jendela Kantor Balai Desa Langse, Kecamatan Margorejo, Kabupaten Pati, Rabu, 28 Mei 2025. (Setyo Nugroho/Lingkarjateng.id)

Jengkel Pemadaman Listrik, Warga Langse Pati Teror Balai Desa 

29 Mei 2025
Seperangkat sound horeg terpasang di bak truk. (Facebook Mas Odin Channel/Lingkarjateng.id)

Apa Itu Sound Horeg yang Menjamur di Jawa Tengah dan Jawa Timur?

29 Mei 2025
Kepala Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan, dan Perlindungan Anak (Dinsos P3A) Blora, Luluk Kusuma Agung Ariadi. (Eko Wicaksono/Lingkarjateng.id)

Pembangunan Sekolah Rakyat Tahap 2 di Blora Beda Lokasi

28 Mei 2025
Load More

BERITA UTAMA

BERENANG: Tampak wisatawan sedang bermain di kolam renang Bukit Karetan, Kabupaten Kudus. (Nisa Hafizhotus. S/Lingkarjateng.id)
Kudus Hari Ini

Bukit Karetan Kudus Tawarkan Suasana Berenang di Lereng Gunung Muria

by Ulfa Puspa
31 Mei 2025

KUDUS, Lingkarjateng.id - Bukit Karetan bisa menjadi salah satu pilihan ketika berwisata di Kabupaten Kudus. Daya...

Read moreDetails
KIRAB: Kirab Tebokan Jenang yang menjadi daya tarik budaya di Desa Wisata Kaliputu, Kecamatan Kota, Kabupaten Kudus. (Nisa Hafizhotus.S/Lingkarjateng.id)

Jelajah Desa Wisata Kaliputu Kudus: Dari Budaya hingga Bikin Jenang Tradisional

30 Mei 2025
FOTO BERSAMA: Kepala Dinkes Kudus, Andini Aridewi (kelima kiri), bersama Ketua TP PKK Kudus, Endhah Endayani Sam’ani Intakoris (keenam kiri) dan peserta seminar Hari Lanjut Usia di Gedung Sekda Kudus pada Rabu, 28 Mei 2025. (Fahtur Rohman/Lingkarjateng.id)

Seminar Hari Lansia di Kudus: Dorong Lansia Sehat, Mandiri, dan Bahagia

28 Mei 2025
BIMTEK: Petugas promosi kesehatan dari puskesmas se-Kabupaten Kudus menjalani bimbingan teknis Evaluasi Promosi Kesehatan di Gedung PPNI Kudus pada Selasa, 27 Mei 2025. (Fahtur Rohman/Lingkarjateng.id)

Bimtek Promkes, Petugas Puskesmas se-Kudus Diajak Lebih Responsif dan Humanis

27 Mei 2025
Owner Kampung Sawah Segaran Kudus, Rifan Hamim, saat menunjukkan masakan keong srutup daun singkil yang menjadi menu best seller di restorannya. (Nisa Hafizhotus S./Lingkarjateng.id)

Nikmatnya Keong Srutup Khas Kampung Sawah Segaran Kudus

25 Mei 2025

BERITA TRENDING

Sejumlah motor dan truk yang terlibat kecelakaan di Jalan Lingkar Selatan (JLS) Salatiga rusak parah, Sabtu, 31 Mei 2025. (Dok.Polres Salatiga/Lingkarjateng.id)
Peristiwa

Kronologi 2 Truk dan 6 Motor Terlibat Kecelakaan Beruntun di JLS Salatiga

by Sekar Sari
31 Mei 2025

SALATIGA, Lingkarjateng.id – Kecelakaan beruntun melibatkan dua truk dan 6 sepeda motor terjadi di Jalan Lingkar Selatan (JLS) Salatiga, tepatnya...

Read moreDetails
Wali Kota Salatiga, Robby Hernawan, menyerahkan bantuan stimulan rumah swadaya (BSRS) kepada warga penerima manfaat di Kelurahan Noborejo, Kecamatan Argomulyo, pada Rabu, 28 Mei 2025. (Dok. Prokompim Setda Salatiga/Lingkarjateng.id)

Puluhan RTLH di Argomulyo Salatiga Dapat Bantuan Stimulan Rp 419 Juta

29 Mei 2025
Ruang Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Kantor Kementerian Agama Kabupaten Pati. (Dok. Lingkarjateng.id)

Kemenag Pati Setuju Wacana 5 Hari Sekolah Selama Tak Ganggu TPQ-Madin

31 Mei 2025

Post Terbaru

MENERTIBKAN: Tim gabungan TNI, Polri dan Satpol PP Kabupaten Pati berkoordinasi dengan ketua panitia karnaval Desa Bendokaton Kidul, Kecamatan Tayu pada Sabtu, 31 Mei 2025. (Humas Polsek Tayu/Lingkarjateng.id)

Sound Horeg Batal Keliling di Karnaval Desa Bendokaton Kidul Pati

31 Mei 2025
BERENANG: Tampak wisatawan sedang bermain di kolam renang Bukit Karetan, Kabupaten Kudus. (Nisa Hafizhotus. S/Lingkarjateng.id)

Bukit Karetan Kudus Tawarkan Suasana Berenang di Lereng Gunung Muria

31 Mei 2025
BANJIR: Pegiat lingkungan Desa Tunggulsari, Kecamatan Tayu, Kabupaten Pati melaksanakan penanaman pohon mangrove di bibir pantai beberapa waktu lalu. (Setyo Nugroho/Lingkarjateng.id)

Rob di Tayu Pati Makin Parah, Warga Desak Aksi Nyata Pemerintah Lestarikan Mangrove

31 Mei 2025
Sejumlah motor dan truk yang terlibat kecelakaan di Jalan Lingkar Selatan (JLS) Salatiga rusak parah, Sabtu, 31 Mei 2025. (Dok.Polres Salatiga/Lingkarjateng.id)

Kronologi 2 Truk dan 6 Motor Terlibat Kecelakaan Beruntun di JLS Salatiga

31 Mei 2025
lingkarjateng.id

Lingkarjateng.id adalah media online yang menerbitkan berita terbaru dan teraktual di wilayah Jawa Tengah, berita yang kami terbitkan padat mendalam dan terpercaya, meliputi info wilayah Kota Semarang, Kabupaten Semarang, Kabupaten Kudus, Kabupaten Demak, Kabupaten Kendal, Kabupaten Pati, Kabupaten Jepara, Kabupaten Blora, Kabupaten Rembang, Kabupaten Grobogan, Kota Salatiga dan Kabupaten Batang

Follow Us

  • Box Redaksi
  • Kontak & Info Iklan
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak Developer

© 2021 Lingkarjateng.id - Mendalam Terpercaya

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Jateng Hari Ini
    • Kesehatan
    • Bisnis & Ekonomi
    • Wisata
    • Hukum dan Kriminal
    • Olahraga
    • Pendidikan
    • Teknologi & Informatika
  • Regional
    • Pati Hari Ini
    • Kudus Hari Ini
    • Jepara Hari Ini
    • Rembang Hari Ini
    • Blora Hari Ini
    • Kendal Hari Ini
    • Demak Hari Ini
    • Grobogan Hari Ini
    • Semarang Hari Ini
    • Batang Hari Ini
    • Salatiga Hari Ini
  • Politik & Pemerintahan
  • Artikel
    • Inspiratif
    • Guru Menulis
  • Lingkar TV
  • Box Redaksi
  • Kontak & Info Iklan

© 2021 Lingkarjateng.id - Mendalam Terpercaya